“Pak Yogi, anda siap jadi auditor, khan auditor tuh banyak musuhnya, jangan-jangan nanti di santet lagi…..Ujar seorang manager HRD dengan nada becanda. Langsung saya jawab ……ini sudah konsekuensi pekerjaan, apapun yang kita kerjakan ada resikonya.”
Maklumlah baru lulus, dengan segudang idealisme, dan mantan aktivis sebuah organisasi yang “sangat” memperjuangkan idealisme. Disamping itu kepepet gak ada kerjaan lain(hihihihihi....).
Pertanyaan dari seorang HRD itulah yang memulai saya masuk gerbang dalam dunia auditor, …..dunia yang belum terbayangkan sebelumnya. Di awal-awal menjalani profesi ini, saya sempat ragu apakah saya bisa menjalani profesi ini, karena seorang auditor bukan hanya bisa mengolah data-data, tetapi harus berkomunikasi/wawancara dengan orang lain, dan konsekwensinya harus siap berhadapan dengan beragam karakter orang lain, Dan hal ini bertolak belakang dengan karakter saya yang pendiam dan kadang kurang percaya diri. Suatu saat saya pernah membaca suatu kalimat di sebuah buku yang cukup menarik (saya lupa judulnya), yaitu :
”Atasilah ketakutan itu dengan masuk dalam ketakutan itu” dan salah-satu ayat Aquran yang menyatakan bahwa ”Sesudah kesulitan ada kemudahan”. Kalimat itulah yang membuat saya semakin semangat untuk menekuni dunia audit.
Sudah sekitar 10 tahun saya menjalani profesi sebagai auditor, dan saya sudah merasa profesi auditor menjadi passion bagi saya, untuk itu saya ingin meningkatkan sumbangsih saya yang lebih besar lagi terutama bagi bangsa indonesia tercinta ini. Saya ingin menjadi Ketua KPK. Ketua KPK dan auditor adalah seperti saudara kembar, sama-sama mengidentifikasi adanya tindakan kecurangan.
Hanya satu pertimbangan ketika saya memutuskan menjadi ketua KPK yaitu mewujudkan indonesia bebas dari korupsi. Indonesia harus segera bebas dari korupsi karena besarnya tingkat korupsi di indonesia karena buruknya praktik Corporate Governance (GCG) di Indonesia. Kurangnya pengendalian dalam Good Corporate Governance (GCG) semakin bertambah dengan semakin tingginya intensitas praktek kecurangan, penipuan, dan penggelapan yang terjadi pada suatu institusi publik maupun privat. Bisa kita lihat di media massa seringkali setiap kita menonton berita ada saja berita tentang tindakan korupsi di Indonesia.
Diantara indikator mengenai korupsi, Corruption Perceptions Index (CPI) adalah indeks yang paling popular di Indonesia; mulai pejabat, pengamat, sampai guru sekolah menengah bicara tentang CPI. Tabel 1.1 berikut menunjukkan Corruption Perceptions Index untuk tahun 2004. Tabel di bawah ini menunjukkan 15 negara dengan skor tertinggi untuk tahun 2005. Dari tabel di bawah ini terlihat bahwa Indonesia bukanlah terburuk dalam hal korupsi (survey 2005), namun Indonesia termasuk 20 negara terburuk.
Corruption
Perceptions Index – 20 terburuk
2003
– 2005
Negara
|
Score
|
2005
|
2004
|
2003
|
Indonesia
|
2.2
|
2.0
|
1.9
|
Iraq
|
2.2
|
2.1
|
2.2
|
Liberia
|
2.2
|
-
|
-
|
Uzbekistan
|
2.2
|
2.3
|
2.4
|
Congo
|
2.1
|
2.0
|
-
|
Kenya
|
2.1
|
2.1
|
1.9
|
Pakisatan
|
2.1
|
2.1
|
2.5
|
Paraguay
|
2.1
|
1.9
|
1.6
|
Somalia
|
2.1
|
-
|
-
|
Sudan
|
2.1
|
2.2
|
2.3
|
Tajkistan
|
2.1
|
2.0
|
1.8
|
Angola
|
2.0
|
2.0
|
1.8
|
Cote d’lvoire
|
1.9
|
2.0
|
2.1
|
Equatorial
uinea
|
1.9
|
2.6
|
2.1
|
Nigeria
|
1.9
|
1.6
|
1.4
|
Haiti
|
1.8
|
1.5
|
1.5
|
Myanmar
|
1.8
|
1.7
|
1.6
|
Turkmesnistan
|
1.8
|
2.0
|
-
|
Bangladesh
|
1.7
|
1.5
|
1.3
|
Chad
|
1.7
|
1.7
|
-
|
Seandainya saya menjadi ketua KPK ada beberapa hal yang ingin di wujudkan, diantaranya pembersihan birokrasi dari koruptor, perbaikan lembaga KPK, bersinergi dengan masyarakat, lembaga penggiat antikorupsi dan aparat lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian untuk memberantas koruptor dan membuat sistem kaderisasi bagi para penyidik dan penyelidik koruptor dan melakukan pembinaan secara berkesinambungan agar lebih bersih, transparan dan profesional, dan tentunya cita-cita diatas disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan beberapa peraturan lainnya. Langkah-langkah yang akan saya lakukan dalam mewujudkan tujuan diatas agar efektif diantaranya adalah :
1. Memastikan apakah sistem pengendalian internal di KPK memang benar-benar memadai, tidak memiliki celah oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan kecurangan ataupun tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Saya akan turun tangan sendiri mereview setiap prosedur yang ada dan mengkonfirmasi ke lapangan langsung. Disamping itu saya akan mewajibkan pimpinan KPK secara berkala 2 bulan sekali mereview prosedur internal KPK. Prosedur mengenai sistem rotasi akan dilakukan, misalnya penyidik A pernah menangani kasus pemerintah pusat, maka sewaktu-waktu akan dirotasi menangani kasus di daerah. Hal ini berfungsi agar tidak ada peluang penyidik tertentu menutup-nutupi kasus atau melakukan tebang pilih.
2. Memastikan para pimpinan di KPK telah mengembangkan sistem kepemimpinan yang efektif sehingga dalam bekerja dapat saling bekerjasama dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi. Maka saya akan menggunakan tools Balanced Scorecard untuk mengukur efektivitas kepemimpinan saya. Dari hari ke hari saya akan melihat tools tersebut dan akan segera menegur jika terjadi penyimpangan terhadap target yang ditetapkan.
3. Memastikan penyidik dan penyelidik KPK tidak berasal dari aparat penegak hukum, hal ini agar tidak terjadi konflik kepentingan dan benar-benar KPK menjadi lembaga yang independen. Dan salah-satu yang akan diwujudkan dalam menunjang sistem kaderisasi adalah mendirikan training center khusus untuk para calon penyidik dan penyelidik. Dan diharapkan juga akan memiliki jumlah penyelidik dan penyidik yang memadai untuk ditempatkan di beberapa daerah untuk melakukan penyidikan kasus-kasus besar. Target saya jumlah penyidik sekitar 3000 orang, jumlah tersebut bertujuan untuk mengakomodir penangangan yang sangat cepat baik di level daerah hingga pusat.
4. Memastikan apakah petugas KPK mulai dari tenaga administrasi, penyidik maupun fungsional lain memiliki integritas yang cukup tinggi terhadap pemberantasan korupsi dan juga memiliki kompetensi yang memadai. Kompetensi ini terkait juga kemampuan penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sehingga perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Masing-masing staf sepesialis memiliki jam terbang yang tinggi sebagai penyidik atau auditor (memiliki pengalaman sebagai auditor minimal 10 tahun) dan memiliki sertifikasi yang diakui secara internasional. Untuk itu saya akan membuat tim khusus untuk memonitoring perkembangan tim penyidik dan petugas KPK lainnya. Tim khusus ini di dalam stuktur organisasi memiliki garis koordinasi (bukan instuksi) dengan ketua KPK dan bertanggung jawab terhadap dewan kehormatan KPK.
5. Mempercepat penyelesaian kasus. Tentunya kasus yang semakin banyak harus diimbangi dengan kecepatan KPK menyelesaikan secara cepat kasus yang ada. Saya membuat indikator kinerja bagi penyidik yaitu 3 hari sudah bisa mendiagnosa adanya penyimpangan dan bisa menentukan sesegera mungkin tujuan penyidikannya. Hal ini merupakan bagian dari keunggulan kompetitif yang saya rencanakan selama kepemimpinan saya.
6. Membuat sistem pendidikan berjenjang untuk penyelidik dan penyidik mulai dari level dasar hingga lanjutan. Dan proses pelatihan ini dikelola sendiri oleh pihak internal KPK agar lebih terkendali perkembangan para petugas KPK. Diharapkan akan menghasilkan buku pengembangan kompetensi penyelidik dan penyidik yang merupakan acuan resmi dalam pengembangan kompetensi dan etika. Membekali kemampuan penyelidik dan penyidik yang telah mengikuti pendidikan lanjutan untuk mentransfer ilmu kepada penyidik dan penyelidik baru.
7. Bersama-sama masyarakat, media, lembaga penggiat antikorupsi dan aparat lainnya saling bersinergi dan memiliki jalur komunikasi yang mudah, seperti mendirikan Pusat Komunikasi KPK, Conferensi Pers terkait kasus, memiliki media channel televisi seputar KPK. Kenapa memilih media televisi? karena televisi merupakan media yang sering dilihat oleh masyarakat umum (berdasarkan hasil survey asosiasi periklanan). Disamping itu bekerjasama dengan mendiknas untuk diberikan kesempatan memberikan penyuluhan seputar korupsi di sekolah-sekolah maupun uiversitas dan hasil penyuluhan tersebut ditindaklanjuti dengan mendirikan komisariat-komisariat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sekolah-sekolah dan universitas, hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan memberikan peran bagi pelajar untuk mencegah tindakan korupsi dari dini. Sedangkan kerjasama dengan bagian lain disesuaikan dengan fungsinya misalnya dengan lembaga penggiat antikorupsi melakukan pengawasan pada setiap instansi. Terkait saksi, akan diberikan perlindungan maksimal dan penghargaan dari lembaga yang saya pimpin.
8.Memastikan sarana yang memadai, sarana yang menunjang terkait operasional KPK. Contoh memiliki alat penyadapan yang super canggih, memiliki fasilitas/alat pengawasan bagi pegawai KPK dan memiliki sarana teleconference merupakan alat teknologi yang digunakan untuk pertemuan jarak jauh, atau pertemuan yang dilakukan hanya melalui monitor televisi. Teleconference digunakan untuk mempercepat pertemuan antara penyidik dengan pimpinan ataupun pimpinan KPK dengan pimpinan KPK lainnya sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih cepat.
Saya hanya bercita-cita, berusaha dan berdoa....semua dikembalikan kepada Allah....dan optimis segala usaha yang saya lakukan akan dihargaiNya...tapi semua diatas akan terwujud : “Andai aku menjadi ketua KPK”