Selasa, 26 Januari 2021

Sudahkah Anda membuat Perencanaan Bisnis di tahun 2021?

 

 Meskipun ditempa oleh tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya karena pandemi, para pelaku usaha, khususnya UMKM, terus berjuang untuk melewati paruh terakhir tahun 2020 dengan harapan untuk memulai tahun 2021 dengan lebih kuat.  Tahun 2021 adalah waktu yang tepat untuk melakukan pemulihan dengan berbagai strategi dan keputusan yang akan mendatangkan hasil sesuai perencanaan bisnis yang telah dibuat.

Hal pertama yang sering dilakukan oleh para pengusaha sukses pada akhir tahun adalah membuat Laporan Perencanaan Bisnis Tahunan. Mereka sangat mengetahui dan merasakan pentingnya untuk memulai awal tahun baru dengan segera melaksanakan Perencanaan Bisnis yang sudah ditulis/dibuat untuk mencapai tujuan bisnisnya ditahun berjalan. 

 Lantas, apa yang dimaksud dengan rencana bisnis atau business plan? Rencana bisnis adalah suatu perencanaan untuk bisnis yang akan kita jalankan, baik dalam perihal biaya, tujuan, visi, misi dan lain sebagainya. Dengan kata lain, memulai bisnis tanpa suatu perencanaan bisnis adalah sebuah rencana yang beresiko sangat tinggi.  Meskipun rencana bisnis sangat penting dalam kewirausahaan, tidak setiap pengusaha melihat kebutuhannya. Banyak yang enggan menuliskan rencana mereka. Faktanya, ada banyak wirausahawan yang mengklaim bahwa rencana bisnis sudah mati atau tidak relevan. Tentu tidak semua orang setuju dengan itu.

 Banyak ahli pendanaan bisnis (funding experts), setuju bahwa memiliki ide bisnis yang baik saja tidak cukup. Bahkan ide bisnis yang luar biasa bisa jadi sama sekali tidak berguna jika Anda tidak dapat merumuskan, mengeksekusi, dan menerapkan rencana strategis agar ide bisnis Anda berhasil. Jika Anda ingin mengumpulkan dana dari investor dan pemberi pinjaman, perlu diingat bahwa memiliki rencana bisnis yang baik sangat berharga. Anda harus bertujuan untuk memiliki rencana bisnis yang terdokumentasi dengan baik yang berbicara sendiri. Ini harus jelas dan mudah dibaca dan dipahami.

 Sebelum menulis rencana bisnis, penting untuk mempertimbangkan dua faktor penting-

 - Siapa yang akan membaca rencana bisnis kita?

Misalnya, jika Anda membutuhkan modal, maka investor atau kreditur akan menjadi target audiens Anda. Jika Anda tertarik dengan kemitraan atau partner bisnis, calon mitra bisnis Anda akan menjadi audiens Anda.

 - Anda ingin tanggapan mereka seperti apa?

Bergantung pada audiens target Anda, fokuslah pada pesan utama yang Anda ingin mereka terima untuk mendapatkan respons yang Anda inginkan.

 

Berikut 5 alasan mengapa Anda membutuhkan rencana bisnis

 1.  Rencana Bisnis Berguna untuk Menguji Kelayakan Ide Bisnis.

Hampir semua pebisnis sepakat bahwa rencana bisnis akan membantu bisnis mereka untuk meraih peluang kesuksesan yang lebih tinggi, karena rencana bisnis akan membantu kita untuk mengembangkan ide bisnis, menguji kelayakan ide bisnis, mengatur pendanaan dengan baik, dan segenap manfaat lainnya yang akan membuat bisnis kita menjadi lebih hidup dan mudah untuk berkembang. 

 2. Rencana Bisnis Berguna untuk Menarik Para Investor atau Donatur untuk Bergabung dengan Bisnis Kita. 

Hampir sama dengan poin sebelumnya, rencana bisnis yang jelas dan tersusun dengan baik akan membantu kita untuk mendapatkan dana atau tambahan modal dari para investor yang ingin menanamkan modal mereka pada bisnis kita. Bukan hanya itu, ini juga akan memudahkan para donatur untuk memberikan bantuan modal pada bisnis kita. Sehingga, kita bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih luas dan lebih mapan. Oleh karena itu, kita harus menjaga kejelasan rencana bisnis dengan sebaik mungkin, karena investor dan donatur bisa saja mengecek rencana bisnis kita kapanpun mereka membutuhkannya. Jangan sampai investor atau donatur malah tertarik dengan bisnis pesaing kita ya, rekan-rekan. 

 3. Untuk membuat keputusan yang tepat

Sebagai seorang pengusaha, memiliki rencana bisnis membantu Anda untuk mendefinisikan dan fokus pada ide bisnis dan strategi bisnis Anda. Anda tidak hanya berkonsentrasi pada masalah keuangan, tetapi juga pada masalah manajemen, perencanaan sumber daya manusia, teknologi, dan menciptakan nilai bagi pelanggan Anda.

 4. Untuk membantu Anda mengidentifikasi potensi kelemahan

Memiliki rencana bisnis membantu Anda mengidentifikasi potensi jebakan dalam ide Anda. Anda juga dapat membagikan rencana tersebut dengan orang lain yang dapat memberikan pendapat dan saran mereka. Identifikasi para ahli dan profesional yang berada pada posisi untuk memberi Anda nasihat yang sangat berharga, dan bagikan rencana Anda dengan mereka.

 5. Untuk mengkomunikasikan ide Anda dengan pemangku kepentingan

Rencana bisnis adalah alat komunikasi yang dapat Anda gunakan untuk mengamankan modal investasi dari lembaga keuangan atau pemberi pinjaman. Ini juga dapat digunakan untuk meyakinkan orang agar bekerja untuk perusahaan Anda, untuk mendapatkan kredit dari pemasok, dan untuk menarik pelanggan potensial.

Senin, 25 Januari 2021

Keuangan dan Investasi dalam Bisnis

 

1.     Finance Overview 

Bisnis yang berjalan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau profit. Namun, banyak yang hanya fokus pada satu sisi atau tidak tahu pasti mengenai bagaimana profit tersebut bisa ditingkatkan.  

Dapat diketahui bahwa profit didapatkan setelah mengurangi jumlah pendapatan yang diterima dengan jumlah biaya yang ada. Apabila jumlah nilai pendapatan (revenue) lebih besar dibandingkan dengan jumlah biaya yang ada, maka perusahaan bisa disebut mendapatkan profit, namun bila ternyata biaya-biaya justru nilainya lebih besar dibandingkan dengan pendapatan, maka perusahaan bisa dikatakan mengalami kerugian (loss). Dari rumus tersebut, maka cara meningkatkan profit adalah dengan memperbesar revenue ataupun mengecilkan biaya. Akan lebih baik lagi apabila bisa melakukan kedua hal tersebut.  Pengurangan  kerugian  bisa  dilakukan  dengan  memotong  biaya  ataupun meningkatkan  pendapatan,  sedangkan  profit  bisa  dilakukan  dengan  meningkatkan reward, berinvestasi, ataupun menabung. 


2. Biaya Tetap Vs Biaya Variabel 

Biaya tetap merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang tetap tanpa memikirkan apakah digunakan atau tidak, sedangkan Biaya tidak tetap merupakan biaya yang bisa berbeda-beda tergantung dari banyaknya produk atau jasa yang diproduksi. 

3. Break-even Point 

Break-even point merupakan jumlah pendapatan yang dibutuhkan untuk menutup semua biaya pada perusahaan, baik itu pengeluaran dari biaya tetap ataupun biaya tidak tetap, pada kurun waktu tertentu. 

Breakeven poin bisa digambarkan dengan rumus: 

BEP = Fixed Costs / (Price-Variable Cost) 

Dengan menggunakan BEP, setidaknya kita akan mengetahui kapan perusahaan dapat menghidupi dirinya sendiri . 

4. Total Addressable Market 

Salah satu hal yang paling sering ditanyakan oleh investor sebelum mereka melakukan investasi pada perusahaan startup adalah seberapa besar market yang ada untuk bisnis ini. Total  Addressable  Market (TAM)  ini  dapat  dihitung  sebagai  jumlah  nilai penghasilan tahunan apabila kita bisa menguasai 100% market share. Idealnya, akan ada standar terhadap bagaimana saat ini bisnis bisa terus bertahan. Apabila ternyata nilai TAM kita terlalu besar, bisa jadi itu artinya kita kurang spesifik dalam merencanakan siapa saja yang termasuk di dalam segmentasi pelanggan kita. Sebaliknya, apabila ternyata nilai TAM terlalu kecil, bisa jadi selama ini target market yang kita sasar itu jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan populasi market tersebut. Mencari pola di perusahaan dalam membantu kita ketika dalam menentukan pasar pertama yang ingin dimasuki oleh perusahaan. 

Total Addressable Market diperhitungkan untuk mengetahui peluang terbesar dari suatu bisnis. Servicable Adressable Market menggambarkan bagian apa dari TAM yang ingin dilayani oleh bisnis. Sedangkan Share of Market lebih realistis menujukkan berapa bagian yang bisa dicapai oleh bisnis. 

5.  Investment Overview 

Salah satu hal yang paling sering ditanyakan oleh investor sebelum mereka melakukan investasi pada perusahaan startup adalah seberapa besar market yang ada untuk bisnis ini. Ada beberapa alasan mengapa bisnis memerlukan pembiayaan dari investasi: 

- Untuk memulai suatu bisnis

- Untuk menjalankan suatu bisnis

- Untuk mengembangkan suatu bisnis

Metode pembiayaan yang biasa digunakan oleh startup adalah metode bootstrap. Pada kondisi bootstrapping, suatu startup dijalankan dengan biaya seadanya tanpa adanya investor. Jadi, modal yang ada berasal dari modal para anggota startup tersebut. Ini merupakan cara yang banyak dilakukan oleh startup karena di satu sisi, bisnis sulit mendapatkan investor, dan di sisi lain, mereka tidak bisa hanya menunggu. Jadilah bisnis tersebut berjalan dengan modal yang efisien. 

6. Valuasi

Valuasi dari suatu bisnis adalah proses menentukan nilai ekonomi dari bisnis atau perusahaan.  Apabila  sudah  diketahui  valuasi,  maka  bila  suatu  hari  bisnis  ingin mendapatkan investasi ataupun dijual, bisa didapatkan harga yang sesuai untuk bisnis tersebut. 

Cara menghitung valuasi dari suatu perusahaan: 

1.  Perhitungkan nilai dari semua aset yang ada 

2.  Buatlah revenue streams dari perusahaan 

3.  Analisis pendapatan dari perusahaan 

4.  Perhitungkan net present value dari perusahaan 

5.  Pertimbangkan juga aspek non-finansial 


Dalam dunia startup, ada istilah unicorn, yaitu perusahaan startup yang sudah memiliki valuasi di atas 1 milyar Dollar, atau di atas 15 triliun Rupiah. Sulit sekali bagi sebuah startup untuk mencapai unicorn. Di Indonesia sendiri, sampai September 2018, hanya ada 4 perusahaan startup yang mendapat sebutan unicorn, yaitu Gojek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak. 

7. Tipe Investor

Ada  beberapa  tipe  investor  yang  bisa  diajak  kerjasama  dalam  pendanaan perusahaan startup:

- Bank

- Angel Investor

- Peer to Peer Lending

- Venture Capitalist

- Investor Personal


8. Tahap Investasi

Ada beberapa tipe pendanaan yang dibagi sesuai dengan besarnya pendanaan:

-  Angel

-  Seed

-Venture (Seri A, B, C, dst.)


KESIMPULAN 

Bisnis  seperti  startup  dan  juga  bisnis-bisnis  lainnya  banyak  memerlukan  bantuan investasi, baik untuk memulai bisnis, menjalankan bisnis, dan juga untuk mengembangkan bisnis. Oleh karena itu, penting dipelajari mengenai hal-hal yang berkaitan dengan investasi bisnis. 


Contoh Uraian Tugas Legal Officer Rumah Sakit

 


  1. Bertanggung Jawab dalam mensupport dan mengelola dokumen perusahaan khususnya yang berhubungan dengan perjanjian kerjasama, legal contract, Regulasi RS (Pedoman/Panduan, SPO Formulir).
  2. Bertanggung Jawab dalam mereview legal contract, perjanjian kerjasama dan dokumen legal lain yang berhubungan dengan project perusahaan dimana ditempatkan;
  3. Bertanggung Jawab dalam mengelola administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan;
  4. Bertanggung Jawab dalam melakukan tugas clerical secara umum termasuk, tetapi tidak terbatas pada fotocopy, faks, surat menyurat dan filling dokumen;
  5. Bertanggung Jawab dalam menguasai pembuatan dan review surat perjanjian beserta monitoring validitasnya.                  

7.      

Minggu, 24 Januari 2021

Contoh Laporan Pengamatan Persidangan Kasus Korupsi

 

Laporan Pengamatan Persidangan

Kasus JiwasRaya

Ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Jakarta Pusat

 

 

ACARA PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TERDAKWA

BENNY TJOKROSAPUTRO ( Direktur Utama PT Hanson International Tbk)

HERU HIDAYAT (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera)

JOKO HARTONO TIRTO (Direktur PT Maxima Integra)

HARY PRASETYO ( Mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya)

HENDRISMAN RAHM ( Mantan Direktur PT. Asuransi Jiwasraya)

SYAHMIRWAN (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)

 



DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKAN KE 1, KE – 2 DAN KE - 3

 

 LAPORAN PENGAMATAN

 


A.Pengantar

Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai prinsip-prinsip manajemen perusahaan yang disusun agar perusahaan berjalan secara optimal dalam mencapai tujuannya sembari memenuhi kebutuhan seluruh kelompok stakeholder tanpa melanggar hukum (KNKG, 2006). Gagalnya penerapan GCG dapat berdampak buruk bagi perusahaan, mulai dari rendahnya kinerja hingga runtuhnya perusahaan. Salah satu kasus nyata gagalnya penerapan GCG yang terjadi dalam waktu dekat ini adalah skandal yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia.

 

KNKG merumuskan GCG dengan lima prinsip, yaitu:  (1) Transparency: Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders. (2) Accountability: Perusahaan harus selalu dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya. Untuk itu, perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan selalu memperhitungkan kepentingan stakeholders. (3) Responsibility: Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. (4) Independence: Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. (5) Fairness: Perusahaan harus memperhatikan kepentingan stakeholder dan semua orang yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran (KNKG, 2006).

 

Pada tahun 2019 kemarin, PT Jiwasraya terjerat skandal finansial yang berakibat macetnya ekuitas perusahaan hingga tidak mampu membayar kewajiban klaim polis JS Saving Plan. Tunggakan polis ini muncul dari banyaknya nasabah yang menginvestasikan dana mereka di JS Saving Plan dengan harapan return tinggi karena tawaran jaminan return sebesar 9-13% yang pada saat itu relatif besar dibandingkan bunga sebesar 5-7% yang ditawarkan deposito bank. Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna, menjelaskan bahwa penyebab gagal bayarnya polis asuransi JS Saving Plan disebabkan perusahaan menggunakan dana dari JS Saving Plan untuk berinvestasi di saham beresiko tinggi.

 

Dalam hasil audit yang dikemukakan BPK, PT Jiwasraya kerap melakukan transaksi jual beli saham serta diduga melakukan rekayasa harga dengan Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk (PPRO) yang memiliki kinerja saham -39,32%, -74,78%, dan -41,28% secara berurutan pada tahun 2019* (Noviani, 2020). Ditambah lagi, hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia atas laporan keuangan PT Jiwasraya tahun 2017 mengoreksi jumlah laba laporan keuangan interim dari sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar. Akurasi dari kedua hasil audit ini tampak menguat saat Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya, kemudian mengungkapkan bahwa Jiwasraya memiliki aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun yang berarti perusahaan memiliki ekuitas negatif Rp27,24 triliun.

 

Selain pelanggaran standar-standar akuntansi keuangan dalam laporan keuangan yang mengakibatkan pengoreksian laporan keuangan oleh pihak ketiga serta pengelolaan investasi yang kurang tepat, sesungguhnya kasus skandal keuangan ini dapat diatribusikan terhadap kurang efektifnya tata kelola perusahaan, terkhusus dari perspektif GCG. Dari kelima prinsip GCG, PT Jiwasraya gagal menerapkan prinsip accountability, transparency,  dan responsibility. Pertama, Jiwasraya menggunakan dana yang dititipkan nasabahnya melalui JS Saving Plan untuk berinvestasi di saham perusahaan yang berisiko tinggi. Dalam melakukan hal tersebut, Jiwasraya tidak memperhitungkan kepentingan stakeholders-nya. Sebaliknya, prinsip accountability mengharuskan perusahaan untuk selalu memperhitungkan kepentingan stakeholders dalam setiap keputusan yang diambilnya.

 

 Kedua, Jiwasraya tidak pernah mengungkapkan kepada nasabah maupun pemerintah penggunaan dari dana yang dikumpulkan dari JS Saving Plan. Tidak hanya itu, laporan keuangan Jiwasraya yang diaudit berkali-kali oleh OJK, BPK, hingga KAP PwC Indonesia selalu menunjukkan kejanggalan dalam pelaporan aset keuangannya. Dua kejadian ini menunjukkan bahwa Jiwasraya tidak objektif dalam menyajikan laporan keuangannya dengan tidak menampilkan angka sesungguhnya dalam laporan keuangan perusahaan serta menahan informasi yang sesungguhnya dibutuhkan para stakeholders perusahaan. Dengan fakta tersebut, terbukti bahwa Jiwasraya telah gagal memenuhi kewajiban mereka untuk menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders yang merupakan bentuk kegagalan penerapan prinsip transparency dalam tata kelola perusahaannya.

 

Terakhir, Jiwasraya tidak mampu memenuhi klaim polis dari nasabahnya dan hal tersebut merupakan bentuk tidak terpenuhinya tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, penyusutan ekuitas hingga menyentuh angka negatif akibat berinvestasi di saham berisiko tinggi dapat dilihat sebagai bentuk gagalnya Jiwasraya dalam mencapai keberlanjutan usaha. Ditambah lagi, hasil audit BPK menduga perusahaan melakukan rekayasa harga dalam transaksi saham yang apabila benar, merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan pada hukum dan perundang-undangan. Tidak terpenuhinya klaim polis JS Saving Plan, menyusutnya ekuitas perusahaan hingga mencapai angka negatif, dan dugaan rekayasa harga dalam transaksi saham perusahaan menunjukkan tujuan utama prinsip responsibility gagal dijalankan Jiwasraya.

 

Perusahaan yang tidak menerapkan tata kelola perusahaan dengan efektif bisa terancam mengalami kegagalan dalam usahanya. PT Jiwasraya, yang tidak menerapkan prinsip GCG dengan baik dalam perusahaannya, menjadi pembelajaran bahwa perusahaan dapat jatuh akibat kurang efektifnya tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sangat penting bagi perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik agar terpelihara keberlanjutan usaha. Selain itu, penting juga sebagai akuntan bahwa prinsip GCG perlu ditaati dan dipegang teguh, agar tidak lagi terjadi kasus seperti skandal Jiwasraya ini.

 

 B. Nilai Kerugian negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun. Pihak BPK menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss. BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum. Metode yang digunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak.

 

 

C. Judul Kegiatan

Acara persidangan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan di pengadilan negeri Tipikor Jakarta 17 Juni  2020.  Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun.  Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018. Rinciannya kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.

 

D. Tujuan Pengamatan

·         Mengetahui jalannya persidangan Tindak Pidana Korupsi

·         Menambah pengetahuan dan wawasan dalam bidang hukum

·         Memenuhi tugas mata kuliah Praktik Peradilan Tindak Pidana Korupsi

 

 

E.Jenis Kegiatan

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas XXXX melakukan pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

 

F.   Tempat Pelaksanaan Kegiatan

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

 

G.     Waktu Kegiatan

Pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dilaksanakan pada  tanggal 3, 8 dan 17 Juni 2020.

 

H.      Uraian Kegiatan

No. perkara : 589/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST

Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap enam orang tersangka.

Susunan peserta yang mengikuti persidangan :

·         Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto sebagai terdakwa

·         Rosmina sebagai hakim ketua majelis,

·         Saefudin Zuhri sebagai hakim anggota,

·         Susansi sebagai hakim anggota,

·         Anwar sebagai hakim anggota,

·         Ugo sebagai hakim anggota,

·         Sigit Herman Binaji, sebagai hakim anggota,

·         Titik Sansiwi, sebagai hakim anggota,

·         Soesilo AriBowo, Kuasa Hukum terdakwa Heru Hidayat

·         Ardito Muwardi sebagai  jaksa penuntut umum.

 

1.Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim ketua majelis memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa ke muka persidangan. Enam Terdakwa datang menghadap ke muka persidangan dalam keadaan bebas. Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat serta bersedia mengikuti persidangan dan penuntutan perkaranya pada hari ini dan ditanyakan identitas para terdakwa tersebut. Para terdakwa, diminta hakim untuk mendengarkan secara seksama isi dari dakwaan Jaksa.

 2.Atas pertanyaan hakim ketua, para terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara ini didampingi oleh penasihat hukum sesuai pasal 56 ayat 1. Hakim meminta surat kuasa dan surat izin beracara penasihat hukum mendampingi terdakwa. Selanjutnya hakim ketua memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya tertanggal 3 Juni 2020, yang menyatakan :

Kesatu

Primair :

Bahwa ia terdakwa Benny Tjokrosaputro, bahwa bersama-sama dengan Heru dan Joko melakukan kesepakatan dengan para petinggi Jiwasraya mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana milik perusahaan asuransi plat merah tersebut dan kerjasama ini telah dilakukan sejak 2008 hingga 2018. Kesepakatan ini dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel. Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat, analisis hanya dibuat formalitas.

Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan membeli saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR dengan tidak mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Mereka membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.

Selain itu, keenam terdakwa dan pihak terafiliasi telah bekerjasama untuk melakukan transaksi jual beli saham sejumlah perusahaan dengan tujuan mengintervensi harga. Tindakan goreng saham itu dilakukan pada perusahaan BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU. Menurut Jaksa, bukannya memberikan untung, aksi itu malah tidak dapat memenuhi likuiditas keuangan Jiwasraya.  Para terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT. Jiwasraya yang dikendalikan Joko Hartono. Produk reksadana tersebut berakhir pada kerugian bagi keuangan Jiwasraya.

Selain itu, Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi jiwasraya. Pemberian dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.

Perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 11 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pasal 11 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 ayat huruf b dan c, pasal 11, pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1, pasal 15 ayat 1, dan pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. Terdakwa melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT. Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan tersebut, telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Heru dan Benny turut didakwa dengan pasal Pencucian uang.   

 

  pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2011 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2011 bertempat di Jl. Untung Suropati Komp. GTL Blok CCC No.06 RT.19 Kel. Karang Asam Samarinda atau masih dalam tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

 

Perbuatan terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Subsidair :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

3.Hakim ketua sidang menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan para terdakwa mengerti isi dari dakwaan tersebut dan keberatan dengan isi dakwaan tersbut.

 

3) 8 Juni 2020 pukul 09.00 – 13.00, Nota Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa

Menurut penasehat hukum terdakwa, Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, kasus Jiwasraya masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Menurut penasehat hukum tersebut, kasus Jiwasraya bukan perkara korupsi dan merugikan negara, melainkan risiko dalam pasar modal. Hal ini tercermin dari surat dakwaan JPU yang hampir 95% isinya terkait masalah pasar modal. Kresna menyebut, sejak awal dirinya sudah mengatakan bahwa permasalahan yang menjerat kliennya bukan kasus korupsi, melainkan persoalan pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK.

Penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo turut membantah penyebutan eksepsi terdakwa terkait pasar modal sebagai modus operandi korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, yang namanya modus operandi itu hanya sesaat, suatu tindak pidana modus operandi sesaat saja, ini kan terdakwa ini, seperti Heru Hidayat kemudian Joko Tirto itu kan memang pekerjaannya di pasar modal, tidak ada modus operandi. Soesilo menuturkan, kliennya sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, memiliki pekerjaan membuat keputusan di pasar modal. Sehingga, bila disebut pasar modal merupakan bagian dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dinilai tidak tepat. Tindak pidananya enggak pas, dilakukan sebagai tindak pidana korupsi, nanti kalau seperti itu semua BUMN yang melakukan go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan rekening ada modus operandi di situ susah. Oleh karena itu, Soesilo menegaskan perkara yang menjerat kliennya bukan ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan kliennya dan terdakwa lain merupakan bagian dari keputusan yang mesti dikeluarkan dan merupakan kebijakan di pasar modal. Pekerjaan mereka yang ada di situ memang ada di pasar modal. Yang menjadi poin penting dari apa yang disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat.

 

 

 

 

4) 17 Juni 2020 (Sidang Pekan ke 3 atas eksepsi nota keberatan dari penasehat hukum) pukul 09.00 – 13.00

Menurut Jasa Penuntut Umum Ardito Muwardi di depan majelis hakim, Surat Dakwaan tertanggal 20 Mei 2020 telah secara cermat dan lengkap menguraikan 7 perbuatan melawan hukum pidana melalui uraian rangkaian peristiwa perbuatan (materiele handeling) maupun perbuatan materiil (feiten materiele) yang dilakukan oleh terdakwa HERU HIDAYAT bersama-sama dengan BENNY TJOKROSAPUTRO, JOKO HARTONO TIRTO yang bekerjasama dengan pihak dari PT. ASURANSI JIWASRAYA yakni HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN.

Menurut JPU, perbuatan melawan hukum pidana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum merupakan perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan kualifikasi penyertaan, bukan perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Dan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dalil Penasihat Hukum Terdakwa HERU HIDAYAT pada angka 4 Nota Keberatan adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan.

Bukan hanya itu, berbagai eksepsi lain dari kuasa hukum terdakwa lainnya pun kembali disanggah oleh JPU. Yakni Surat dakwaan yang tidak cermat karena Direksi PT AJS sudah bertindak secara proper sesuai Anggaran dasar perseroan, sehingga pertanggungjawabannya adalah secara perdata, bukan pidana.

 

"Nota Keberatan (eksepsi) tentang ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan seharusnya mendalilkan tentang kekeliruan dalam pencantuman kualifikasi unsur delik dari setiap pasal yang didakwakan, cara Terdakwa dalam melakukan tindak pidana serta penyebutan suatu peristiwa atau keadaan (circumstances) yang melekat pada tindak pidana yang didakwakan. Lebih lanjut uraian mengenai Surat Dakwaan tidak cermat adalah meliputi unsur-unsur perbuatan pidana yang ditentukan undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan dilanjutkan dengan mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang didakwakan sesuai dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar tersebut

Menurut JPU, "Surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 153, halaman 154 Dakwaan Kedua, kemudian halaman 156, halaman 157, halaman 169 Dakwaan Ketiga Primair kemudian halaman 179, 180, halaman 183 dan halaman 184 Dakwaan ketiga Subsidiair telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terkait kejahatan asal (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa HERU HIDAYAT dalam melakukan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan Pasal 69 U.U Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (U.U Nomor 8 Tahun 2010) untuk mencegah pelaku tindak pidana dan kroninya menikmati hasil tindak pidana (proceed of crime).

"Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor : PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang telah kami bacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Karena itu, majelis hakim diminta untuk tetap fokus dalam menangani perkara. Termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwanya.

Menurut JPU, menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara. JPU menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara dilanjutkan.

 

5) Hakim menyatakan bahwa eksepsi penasehat hukum ditolak, dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi

 

 

I.Saran

Kegiatan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat guna mengikuti jalannya persidangan diharapkan harus lebih sering dilakukan oleh mahasiswa Magister Akuntansi sebagai sarana untuk menambah pengetahuan. Menurut saya kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mempelajari dan memperhatikan tata cara persidangan. Dan kegiatan ini saya harapkan dapat dikordinasikan dengan baik oleh pihak Magister Akuntansi Universitas Trisaksi.

 

J. Penutup

Laporan pengamatan ini penulis susun setelah melakukan pengamatan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing atas ilmu yang telah penulis dapatkan, kepada bunda dan keluarga atas segala Doa untuk penulis dan teman-teman yang seperjuangan atas semua motivasi yang diberikan kepada penulis. Penulis berharap laporan pengamatan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Sabtu, 23 Januari 2021

Pemasaran dalam Bisnis

1. Overview 
Dalam suatu bisnis, bagian pemasaran atau marketing menjadi bagian yang penting namun sering kali terlupakan oleh orang-orang. Banyak pebisnis yang menganggap pemasaran sebagai bagian tambahan ataupun tidak memikirkan mengenai pemasaran, dan hanya fokus pada pembuatan produk atau jasa yang baik. Akibatnya, banyak bisnis yang akhirnya tidak berhasil walaupun sudah baik. 

Seringkali bisnis memerlukan biaya yang besar untuk pemasaran. Bahkan, biaya pemasaran ini bisa jadi sebesar biaya produksi suatu perusahaan atau malah lebih besar. Banyak juga pebisnis yang mengatakan bahwa pada awal mula perusahaan berdiri, dua hal yang paling penting dipikirkan adalah inovasi dan juga marketing. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan sejak awal dalam merencanakan pemasaran. 

Banyak juga orang yang menyamakan antara branding dengan marketing. Walaupun agak mirip, namun kedua hal ini merupakan hal yang berbeda. Berikut adalah beberapa perbedaan antara branding dengan marketing: 

- Branding adalah apa atau siapa perusahaan kita itu, sedangkan marketing adalah bagaimana kita bisa menciptakan awareness terhadap perusahaan kita

- Branding adalah strategi kita, sedangkan marketing mengarahkan pada tujuan-tujuan. taktis perusahaan

- Marketing akan terhubung secara langsung dan spesifik pada target kita, dengan mendukung core value dari branding perusahaan kita 

- Metode yang digunakan untuk marketing akan terus berkembang dalam merespon tren dari industri dan kultur yang ada sekarang, sedangkan branding akan tetap sama 

2. Marketing Mix

Marketing mix adalah suatu aksi atau taktik yang digunakan oleh perusahaan untuk mempromosikan brand dan produknya di pasar. Marketing mix atau bauran pemasaran merupakan tools yang paling umum digunakan untuk menjelaskan mengenai pemasaran. 

Ada beberapa sumber yang menjelaskan bagian-bagian dari marketing mix. Ada teori yang menjelaskannya dengan 4Ps, ada 5Ps, ada pula 7Ps. Biasanya akan tetap ada.  4P yang utama di dalam marketing mix, yaitu product, price, place, dan promotion. Ada juga 3P tambahan untuk melengkapi teori ini, yaitu people, process, dan physical evidence. 

- Product

Ketika membuat bisnis, tentunya produk menjadi kunci dari kesuksesan. Bisnis harus bisa  menawarkan  produk  yang  memiliki  nilai  lebih.  Nilai  lebih  ini  bisa  jadi didapatkan dari desain produk yang lebih baik, teknologi yang lebih canggih, kemasan yang lebih menarik, gratis aksesoris, garansi yang lebih lama, dan lain sebagainya. 

- Price

Penentuan harga seringkali dipandang kurang penting oleh pebisnis. Ketika menanyakan kepada pebisnis-pebisnis pemula mengenai bagaimana cara menentukan harga, biasanya mereka akan menjawab dengan cara menghitung harga modal lalu ditambahkan persentase atau nominal keuntungan yang diinginkan. Hal ini tentunya tidak salah, dan disebut sebagai strategi penentuan harga cost-plus, namun cara itu bukanlah satu-satunya cara dalam menentukan harga. Masih ada banyak cara lain yang bisa digunakan dalam menentukan harga, seperti penetration yang diterapkan Gojek dimana harga awal ketika bisnis baru dimulai masih rendah, namun lama-kelamaan  mulai  naik.  Ada  pula  penentuan  harga  psikologis  misalnya  harga Rp99.000,00- yang bisa membuat harga barang terlihat lebih murah, dan strategi-strategi lainnya. 

Perbandingan bisa terlihat jelas apabila kita melihat bisnis Starbucks dan penjual kopi keliling. Penjual kopi keliling akan menjual kopi dengan harga murah karena menentukan  harga  dari  modal  yang  kemudian  ditambah  keuntungan,  namun Starbucks tidak melihatnya seperti itu. Modal segelas kopi Starbucks mungkin tidak mencapai  Rp10.000,00-  tapi  harga  jualnya  bisa  mencapai  Rp50.000,00-.  Ini menunjukkan strategi yang berbeda antara kedua bisnis tersebut. 

- Place

Bagian ini tidak hanya berisi tempat untuk menjual, tapi juga bagaimana cara menjual. Bisa jadi bisnis berjualan secara langsung, bisa jadi lewat grosiran, bisa juga B2B, berjualan lewat agen, internet, dan lain sebagainya. Banyak aspek yang perlu diperhatikan untuk menentukan tempat berjualan, karena produk atau jasa yang baik apabila dijual di tempat yang salah, maka tetap akan memberikan kesulitan pada bisnis. Misalnya saja apabila kita ingin menjual rumah subsidi namun berjualan dengan cara membuka stand pada mall mewah, bisa jadi kurang sesuai walaupun tetap bisa terjadi penjualan. 

- Promotion

Cara promosi ada beraneka ragam, misalnya dengan memberikan potongan harga, beriklan, menggunakan endorsement terutama pada Instagram dan media sosial lainnya, memberikan bonus, dan seterusnya. 

- People

Banyak yang salah memperkirakan bahwa people membahas tentang pelanggan. Pada marketing mix, people membahas mengenai bagaimana kita mengatur sumber daya manusia yang ada di perusahaan. Ini erat kaitannya dengan manajemen sumber daya manusia dan kultur perusahaan. Berapa banyak orang yang dibutuhkan, apa saja pekerjaannya, bagaimana pola bekerja mereka, semua perlu direncanakan pada bagian people. 

- Process

Process membahas mengenai bagaimana membuat bisnis ini efisien dari sisi operasional. Pembahasan mengenai operasional akan lebih dalam dibahas pada sesi selanjutnya. 

- Physical Evidence

Physical evidence menunjukkan bagaimana suatu bisnis bisa memperlihatkan bukti  nyata  keberhasilannya.  Salah  satunya  misalnya  dengan  menunjukkan penghargaan yang sudah didapatkan oleh bisnis tersebut, bahkan terkadang rumah makan memperlihatkan foto-foto selebritis yang sudah pernah makan di tempat tersebut. Itu semua termasuk pada physical evidence. 

Dalam  pengembangannya,  teori  marketing  mix  sendiri  sekarang  ini  sudah diperbaharui sehingga yang tadinya 4P kemudian berubah menjadi 4C, yaitu product berubah menjadi customer value, price berubah menjadi cost, place berubah menjadi convenience, dan promotion berubah menjadi communication. Perubahan ini disebabkan karena kemajuan teknologi dan perubahan perilaku dari pelanggan. 

3.  Generational Cohort 

Dalam menawarkan produk dan jasa kita pada pelanggan, perlu diketahui bahwa generasi yang berbeda-beda dari pelanggan akan menyebabkan adanya perbedaan dari karakteristik pelanggan tersebut. Suatu generasi bisa dijelaskan sebagai orang-orang yang berasal dari grup yang sejenis, yang memiliki ide, permasalahan, ataupun sikap yang mirip. 

Tidak ada definisi yang pasti mengenai rentan usia dari suatu generasi, dan memang sulit untuk menentukan secara pasti dari sisi umur, namun secara rata-rata, generasi bisa berbeda pada jarak sekitar 30 tahun. Untuk pemisahan generasi sendiri, didasarkan pada budaya generasi dari Barat, sehingga hasilnya bisa jadi berbeda ketika disesuaikan dengan Asia ataupun Eropa, yang 

bisa jadi memiliki definisi generasi sendiri berdasarkan pengaruh kultur, politik, dan juga ekonomi. 

Ada beberapa jenis generational cohort: 

- The Lost Generation

Merupakan generasi yang lahir di era 1883-1890 yang mengalami Perang Dunia I.

- The Greatest Generation

Merupakan generasi yang lahir di era 1900-1924 dan mengalami masa Great Depression dan juga Perang Dunia II.

- The Silent Generation

Lahir tahun 1925-1945. Orang-orang di generasi ini terlahir pada masa perang, sehingga mereka lebih banyak mengikuti peraturan. 

- Baby Boomers

Lahir tahun 1946-1964. Orang-orang di generasi ini terlahir pada masa yang damai setelah selesai perang, sehingga banyak dari mereka yang merasa lebih optimis dengan masa depan. 

- Generation X / Baby Bust

Gen X adalah sekarang ini paling banyak aktif karena lahir pada era 1965-1979. Generasi ini memiliki jiwa entrepreneur yang kuat. 

- Generation Y / Millennials

Gen Y atau millennials merupakan generasi anak-anak muda sekarang yang terlahir di 1980-1994. Generasi ini di Indonesia merupakan generasi yang merasakan peralihan kemajuan teknologi dari teknologi yang belum berkembang ketika mereka masih kecil, dan berkembang dengan cepat. 

- Generation Z / The Linkster Generation / iGen

Gen Z merupakan generasi yang lahir pada tahun 1995-2012. Generasi ini di dunia Barat sudah terlahir dengan teknologi, namun di Indonesia karena teknologi lebih lambat masuk, maka orang-orang yang terlahir di tahun 1995-2012 ini sebagian masih bersifat seperti millennials. 

- Generation Alpha

Gen Alpha adalah generasi yang terlahir bukan lagi dengan adanya teknologi, melainkan sudah menikmati teknologi yang canggih sejak usia kecil. Ini adalah generasi anak-anak yang terlahir di tahun 2013-2025. 

KESIMPULAN 

Marketing merupakan suatu bagian penting dari pembuatan bisnis. Banyak bisnis yang gagal karena tidak memperhatikan peran dari marketing. Tools yang paling sering digunakan untuk melakukan Analisa marketing adalah bauran pemasaran atau marketing mix yang terdiri dari 7Ps. Strategi marketing sendiri erat kaitannya dengan segmentasi pelanggan, dimana harus diketahui generasi apakah yang menjadi segmentasi, dan bagaimana karakteristik dari generasi tersebut. 

D