Bergeraklah sebebas-bebasnya dan ambillah yang paling bermanfaat seperti seekor kupu-kupu yang terbang bebas dan hinggap di bunga yang paling indah
Rabu, 27 Januari 2021
Selasa, 26 Januari 2021
Sudahkah Anda membuat Perencanaan Bisnis di tahun 2021?
Hal pertama yang sering dilakukan oleh para pengusaha sukses pada akhir tahun adalah membuat Laporan Perencanaan Bisnis Tahunan. Mereka sangat mengetahui dan merasakan pentingnya untuk memulai awal tahun baru dengan segera melaksanakan Perencanaan Bisnis yang sudah ditulis/dibuat untuk mencapai tujuan bisnisnya ditahun berjalan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan rencana bisnis atau business plan? Rencana bisnis adalah suatu perencanaan untuk bisnis yang akan kita jalankan, baik dalam perihal biaya, tujuan, visi, misi dan lain sebagainya. Dengan kata lain, memulai bisnis tanpa suatu perencanaan bisnis adalah sebuah rencana yang beresiko sangat tinggi. Meskipun rencana bisnis sangat penting dalam kewirausahaan, tidak setiap pengusaha melihat kebutuhannya. Banyak yang enggan menuliskan rencana mereka. Faktanya, ada banyak wirausahawan yang mengklaim bahwa rencana bisnis sudah mati atau tidak relevan. Tentu tidak semua orang setuju dengan itu.
Banyak ahli pendanaan bisnis (funding experts), setuju bahwa memiliki ide bisnis yang baik saja tidak cukup. Bahkan ide bisnis yang luar biasa bisa jadi sama sekali tidak berguna jika Anda tidak dapat merumuskan, mengeksekusi, dan menerapkan rencana strategis agar ide bisnis Anda berhasil. Jika Anda ingin mengumpulkan dana dari investor dan pemberi pinjaman, perlu diingat bahwa memiliki rencana bisnis yang baik sangat berharga. Anda harus bertujuan untuk memiliki rencana bisnis yang terdokumentasi dengan baik yang berbicara sendiri. Ini harus jelas dan mudah dibaca dan dipahami.
Sebelum menulis rencana bisnis, penting untuk mempertimbangkan dua faktor penting-
- Siapa yang akan membaca rencana bisnis kita?
Misalnya, jika Anda membutuhkan modal, maka investor atau kreditur akan menjadi target audiens Anda. Jika Anda tertarik dengan kemitraan atau partner bisnis, calon mitra bisnis Anda akan menjadi audiens Anda.
- Anda ingin tanggapan mereka seperti apa?
Bergantung pada audiens target Anda, fokuslah pada pesan utama yang Anda ingin mereka terima untuk mendapatkan respons yang Anda inginkan.
Berikut 5 alasan mengapa Anda membutuhkan rencana bisnis
1. Rencana Bisnis Berguna untuk Menguji Kelayakan Ide Bisnis.
Hampir semua pebisnis sepakat bahwa rencana bisnis akan membantu bisnis mereka untuk meraih peluang kesuksesan yang lebih tinggi, karena rencana bisnis akan membantu kita untuk mengembangkan ide bisnis, menguji kelayakan ide bisnis, mengatur pendanaan dengan baik, dan segenap manfaat lainnya yang akan membuat bisnis kita menjadi lebih hidup dan mudah untuk berkembang.
2. Rencana Bisnis Berguna untuk Menarik Para Investor atau Donatur untuk Bergabung dengan Bisnis Kita.
Hampir sama dengan poin sebelumnya, rencana bisnis yang jelas dan tersusun dengan baik akan membantu kita untuk mendapatkan dana atau tambahan modal dari para investor yang ingin menanamkan modal mereka pada bisnis kita. Bukan hanya itu, ini juga akan memudahkan para donatur untuk memberikan bantuan modal pada bisnis kita. Sehingga, kita bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih luas dan lebih mapan. Oleh karena itu, kita harus menjaga kejelasan rencana bisnis dengan sebaik mungkin, karena investor dan donatur bisa saja mengecek rencana bisnis kita kapanpun mereka membutuhkannya. Jangan sampai investor atau donatur malah tertarik dengan bisnis pesaing kita ya, rekan-rekan.
3. Untuk membuat keputusan yang tepat
Sebagai seorang pengusaha, memiliki rencana bisnis membantu Anda untuk mendefinisikan dan fokus pada ide bisnis dan strategi bisnis Anda. Anda tidak hanya berkonsentrasi pada masalah keuangan, tetapi juga pada masalah manajemen, perencanaan sumber daya manusia, teknologi, dan menciptakan nilai bagi pelanggan Anda.
4. Untuk membantu Anda mengidentifikasi potensi kelemahan
Memiliki rencana bisnis membantu Anda mengidentifikasi potensi jebakan dalam ide Anda. Anda juga dapat membagikan rencana tersebut dengan orang lain yang dapat memberikan pendapat dan saran mereka. Identifikasi para ahli dan profesional yang berada pada posisi untuk memberi Anda nasihat yang sangat berharga, dan bagikan rencana Anda dengan mereka.
5. Untuk mengkomunikasikan ide Anda dengan pemangku kepentingan
Rencana bisnis adalah alat komunikasi yang dapat Anda gunakan untuk mengamankan modal investasi dari lembaga keuangan atau pemberi pinjaman. Ini juga dapat digunakan untuk meyakinkan orang agar bekerja untuk perusahaan Anda, untuk mendapatkan kredit dari pemasok, dan untuk menarik pelanggan potensial.
Senin, 25 Januari 2021
Keuangan dan Investasi dalam Bisnis
1. Finance Overview
Bisnis yang berjalan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau profit. Namun, banyak yang hanya fokus pada satu sisi atau tidak tahu pasti mengenai bagaimana profit tersebut bisa ditingkatkan.
Dapat diketahui bahwa profit didapatkan setelah mengurangi jumlah pendapatan yang diterima dengan jumlah biaya yang ada. Apabila jumlah nilai pendapatan (revenue) lebih besar dibandingkan dengan jumlah biaya yang ada, maka perusahaan bisa disebut mendapatkan profit, namun bila ternyata biaya-biaya justru nilainya lebih besar dibandingkan dengan pendapatan, maka perusahaan bisa dikatakan mengalami kerugian (loss). Dari rumus tersebut, maka cara meningkatkan profit adalah dengan memperbesar revenue ataupun mengecilkan biaya. Akan lebih baik lagi apabila bisa melakukan kedua hal tersebut. Pengurangan kerugian bisa dilakukan dengan memotong biaya ataupun meningkatkan pendapatan, sedangkan profit bisa dilakukan dengan meningkatkan reward, berinvestasi, ataupun menabung.
2. Biaya Tetap Vs Biaya Variabel
Biaya tetap merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang tetap tanpa memikirkan apakah digunakan atau tidak, sedangkan Biaya tidak tetap merupakan biaya yang bisa berbeda-beda tergantung dari banyaknya produk atau jasa yang diproduksi.
3. Break-even Point
Break-even point merupakan jumlah pendapatan yang dibutuhkan untuk menutup semua biaya pada perusahaan, baik itu pengeluaran dari biaya tetap ataupun biaya tidak tetap, pada kurun waktu tertentu.
Breakeven poin bisa digambarkan dengan rumus:
BEP = Fixed Costs / (Price-Variable Cost)
Dengan menggunakan BEP, setidaknya kita akan mengetahui kapan perusahaan dapat menghidupi dirinya sendiri .
4. Total Addressable Market
Salah satu hal yang paling sering ditanyakan oleh investor sebelum mereka melakukan investasi pada perusahaan startup adalah seberapa besar market yang ada untuk bisnis ini. Total Addressable Market (TAM) ini dapat dihitung sebagai jumlah nilai penghasilan tahunan apabila kita bisa menguasai 100% market share. Idealnya, akan ada standar terhadap bagaimana saat ini bisnis bisa terus bertahan. Apabila ternyata nilai TAM kita terlalu besar, bisa jadi itu artinya kita kurang spesifik dalam merencanakan siapa saja yang termasuk di dalam segmentasi pelanggan kita. Sebaliknya, apabila ternyata nilai TAM terlalu kecil, bisa jadi selama ini target market yang kita sasar itu jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan populasi market tersebut. Mencari pola di perusahaan dalam membantu kita ketika dalam menentukan pasar pertama yang ingin dimasuki oleh perusahaan.
Total Addressable Market diperhitungkan untuk mengetahui peluang terbesar dari suatu bisnis. Servicable Adressable Market menggambarkan bagian apa dari TAM yang ingin dilayani oleh bisnis. Sedangkan Share of Market lebih realistis menujukkan berapa bagian yang bisa dicapai oleh bisnis.
5. Investment Overview
Salah satu hal yang paling sering ditanyakan oleh investor sebelum mereka melakukan investasi pada perusahaan startup adalah seberapa besar market yang ada untuk bisnis ini. Ada beberapa alasan mengapa bisnis memerlukan pembiayaan dari investasi:
- Untuk memulai suatu bisnis
- Untuk menjalankan suatu bisnis
- Untuk mengembangkan suatu bisnis
Metode pembiayaan yang biasa digunakan oleh startup adalah metode bootstrap. Pada kondisi bootstrapping, suatu startup dijalankan dengan biaya seadanya tanpa adanya investor. Jadi, modal yang ada berasal dari modal para anggota startup tersebut. Ini merupakan cara yang banyak dilakukan oleh startup karena di satu sisi, bisnis sulit mendapatkan investor, dan di sisi lain, mereka tidak bisa hanya menunggu. Jadilah bisnis tersebut berjalan dengan modal yang efisien.
6. Valuasi
Valuasi dari suatu bisnis adalah proses menentukan nilai ekonomi dari bisnis atau perusahaan. Apabila sudah diketahui valuasi, maka bila suatu hari bisnis ingin mendapatkan investasi ataupun dijual, bisa didapatkan harga yang sesuai untuk bisnis tersebut.
Cara menghitung valuasi dari suatu perusahaan:
1. Perhitungkan nilai dari semua aset yang ada
2. Buatlah revenue streams dari perusahaan
3. Analisis pendapatan dari perusahaan
4. Perhitungkan net present value dari perusahaan
5. Pertimbangkan juga aspek non-finansial
Dalam dunia startup, ada istilah unicorn, yaitu perusahaan startup yang sudah memiliki valuasi di atas 1 milyar Dollar, atau di atas 15 triliun Rupiah. Sulit sekali bagi sebuah startup untuk mencapai unicorn. Di Indonesia sendiri, sampai September 2018, hanya ada 4 perusahaan startup yang mendapat sebutan unicorn, yaitu Gojek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.
7. Tipe Investor
Ada beberapa tipe investor yang bisa diajak kerjasama dalam pendanaan perusahaan startup:
- Bank
- Angel Investor
- Peer to Peer Lending
- Venture Capitalist
- Investor Personal
8. Tahap Investasi
Ada beberapa tipe pendanaan yang dibagi sesuai dengan besarnya pendanaan:
- Angel
- Seed
-Venture (Seri A, B, C, dst.)
KESIMPULAN
Bisnis seperti startup dan juga bisnis-bisnis lainnya banyak memerlukan bantuan investasi, baik untuk memulai bisnis, menjalankan bisnis, dan juga untuk mengembangkan bisnis. Oleh karena itu, penting dipelajari mengenai hal-hal yang berkaitan dengan investasi bisnis.
Contoh Uraian Tugas Legal Officer Rumah Sakit
- Bertanggung Jawab dalam mensupport dan mengelola
dokumen perusahaan khususnya yang berhubungan dengan perjanjian kerjasama,
legal contract, Regulasi RS (Pedoman/Panduan, SPO Formulir).
- Bertanggung Jawab dalam mereview legal contract,
perjanjian kerjasama dan dokumen legal lain yang berhubungan dengan
project perusahaan dimana ditempatkan;
- Bertanggung Jawab dalam mengelola administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan;
- Bertanggung Jawab dalam melakukan tugas clerical
secara umum termasuk, tetapi tidak terbatas pada fotocopy, faks, surat
menyurat dan filling dokumen;
- Bertanggung Jawab dalam menguasai pembuatan dan review surat perjanjian beserta monitoring validitasnya.
7.
Minggu, 24 Januari 2021
Contoh Laporan Pengamatan Persidangan Kasus Korupsi
Laporan Pengamatan Persidangan
Kasus JiwasRaya
Ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Jakarta Pusat
ACARA PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TERDAKWA
BENNY TJOKROSAPUTRO ( Direktur Utama PT Hanson International Tbk)
HERU HIDAYAT (Komisaris Utama PT Trada Alam
Minera)
JOKO HARTONO TIRTO (Direktur PT Maxima Integra)
HARY PRASETYO ( Mantan Direktur Keuangan PT.
Asuransi Jiwasraya)
HENDRISMAN RAHM ( Mantan Direktur PT. Asuransi
Jiwasraya)
SYAHMIRWAN (mantan Kepala Divisi Investasi dan
Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)
DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKAN KE 1, KE – 2
DAN KE - 3
A.Pengantar
Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai prinsip-prinsip manajemen
perusahaan yang disusun agar perusahaan berjalan secara optimal dalam mencapai
tujuannya sembari memenuhi kebutuhan seluruh kelompok stakeholder tanpa
melanggar hukum (KNKG, 2006). Gagalnya penerapan GCG dapat berdampak buruk bagi
perusahaan, mulai dari rendahnya kinerja hingga runtuhnya perusahaan. Salah
satu kasus nyata gagalnya penerapan GCG yang terjadi dalam waktu dekat ini
adalah skandal yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satu
perusahaan asuransi terbesar di Indonesia.
KNKG merumuskan GCG dengan lima prinsip, yaitu: (1) Transparency: Untuk menjaga objektivitas
dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material
dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders. (2)
Accountability: Perusahaan harus selalu dapat mempertanggungjawabkan
kinerjanya. Untuk itu, perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan
sesuai dengan selalu memperhitungkan kepentingan stakeholders. (3)
Responsibility: Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara
keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. (4) Independence: Perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. (5) Fairness:
Perusahaan harus memperhatikan kepentingan stakeholder dan semua orang yang
terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran (KNKG, 2006).
Pada tahun 2019 kemarin, PT Jiwasraya terjerat skandal
finansial yang berakibat macetnya ekuitas perusahaan hingga tidak mampu
membayar kewajiban klaim polis JS Saving Plan. Tunggakan polis ini muncul dari
banyaknya nasabah yang menginvestasikan dana mereka di JS Saving Plan dengan
harapan return tinggi karena tawaran jaminan return sebesar 9-13% yang pada
saat itu relatif besar dibandingkan bunga sebesar 5-7% yang ditawarkan deposito
bank. Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna, menjelaskan bahwa penyebab gagal
bayarnya polis asuransi JS Saving Plan disebabkan perusahaan menggunakan dana
dari JS Saving Plan untuk berinvestasi di saham beresiko tinggi.
Dalam hasil audit yang dikemukakan BPK, PT Jiwasraya
kerap melakukan transaksi jual beli saham serta diduga melakukan rekayasa harga
dengan Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk (PPRO)
yang memiliki kinerja saham -39,32%, -74,78%, dan -41,28% secara berurutan pada
tahun 2019* (Noviani, 2020). Ditambah lagi, hasil audit Kantor Akuntan Publik
(KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia atas laporan keuangan PT Jiwasraya
tahun 2017 mengoreksi jumlah laba laporan keuangan interim dari sebesar Rp2,4
triliun menjadi hanya Rp428 miliar. Akurasi dari kedua hasil audit ini tampak
menguat saat Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya, kemudian
mengungkapkan bahwa Jiwasraya memiliki aset perusahaan tercatat hanya sebesar
Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun yang berarti
perusahaan memiliki ekuitas negatif Rp27,24 triliun.
Selain pelanggaran standar-standar akuntansi keuangan
dalam laporan keuangan yang mengakibatkan pengoreksian laporan keuangan oleh
pihak ketiga serta pengelolaan investasi yang kurang tepat, sesungguhnya kasus
skandal keuangan ini dapat diatribusikan terhadap kurang efektifnya tata kelola
perusahaan, terkhusus dari perspektif GCG. Dari kelima prinsip GCG, PT
Jiwasraya gagal menerapkan prinsip accountability, transparency, dan responsibility. Pertama, Jiwasraya
menggunakan dana yang dititipkan nasabahnya melalui JS Saving Plan untuk berinvestasi
di saham perusahaan yang berisiko tinggi. Dalam melakukan hal tersebut,
Jiwasraya tidak memperhitungkan kepentingan stakeholders-nya. Sebaliknya,
prinsip accountability mengharuskan perusahaan untuk selalu memperhitungkan
kepentingan stakeholders dalam setiap keputusan yang diambilnya.
Kedua, Jiwasraya
tidak pernah mengungkapkan kepada nasabah maupun pemerintah penggunaan dari
dana yang dikumpulkan dari JS Saving Plan. Tidak hanya itu, laporan keuangan
Jiwasraya yang diaudit berkali-kali oleh OJK, BPK, hingga KAP PwC Indonesia
selalu menunjukkan kejanggalan dalam pelaporan aset keuangannya. Dua kejadian
ini menunjukkan bahwa Jiwasraya tidak objektif dalam menyajikan laporan
keuangannya dengan tidak menampilkan angka sesungguhnya dalam laporan keuangan
perusahaan serta menahan informasi yang sesungguhnya dibutuhkan para
stakeholders perusahaan. Dengan fakta tersebut, terbukti bahwa Jiwasraya telah
gagal memenuhi kewajiban mereka untuk menyediakan informasi yang material dan
relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders yang
merupakan bentuk kegagalan penerapan prinsip transparency dalam tata kelola
perusahaannya.
Terakhir, Jiwasraya tidak mampu memenuhi klaim polis dari
nasabahnya dan hal tersebut merupakan bentuk tidak terpenuhinya tanggung jawab
perusahaan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, penyusutan ekuitas hingga
menyentuh angka negatif akibat berinvestasi di saham berisiko tinggi dapat
dilihat sebagai bentuk gagalnya Jiwasraya dalam mencapai keberlanjutan usaha.
Ditambah lagi, hasil audit BPK menduga perusahaan melakukan rekayasa harga
dalam transaksi saham yang apabila benar, merupakan bentuk ketidakpatuhan
perusahaan pada hukum dan perundang-undangan. Tidak terpenuhinya klaim polis JS
Saving Plan, menyusutnya ekuitas perusahaan hingga mencapai angka negatif, dan
dugaan rekayasa harga dalam transaksi saham perusahaan menunjukkan tujuan utama
prinsip responsibility gagal dijalankan Jiwasraya.
Perusahaan yang tidak menerapkan tata kelola perusahaan
dengan efektif bisa terancam mengalami kegagalan dalam usahanya. PT Jiwasraya,
yang tidak menerapkan prinsip GCG dengan baik dalam perusahaannya, menjadi
pembelajaran bahwa perusahaan dapat jatuh akibat kurang efektifnya tata kelola
perusahaan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sangat penting bagi
perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik agar terpelihara
keberlanjutan usaha. Selain itu, penting juga sebagai akuntan bahwa prinsip GCG
perlu ditaati dan dipegang teguh, agar tidak lagi terjadi kasus seperti skandal
Jiwasraya ini.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan kerugian negara
dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,81
triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun,
dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.
Pihak BPK menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total
loss. BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum. Metode
yang digunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss,
di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap
berdampak.
C. Judul Kegiatan
Acara persidangan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa
Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan di pengadilan negeri Tipikor Jakarta 17 Juni 2020.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan
korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham
dan reksa dana selama periode 2008-2018. Rinciannya kerugian negara dari
investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di
reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.
D. Tujuan Pengamatan
·
Mengetahui
jalannya persidangan Tindak Pidana Korupsi
·
Menambah
pengetahuan dan wawasan dalam bidang hukum
·
Memenuhi
tugas mata kuliah Praktik Peradilan Tindak Pidana Korupsi
E.Jenis Kegiatan
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas XXXX melakukan pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta
Pusat.
F.
Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
G. Waktu Kegiatan
Pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor
Jakarta Pusat dilaksanakan pada tanggal
3, 8 dan 17 Juni 2020.
H. Uraian Kegiatan
No. perkara : 589/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST
Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Tipikor
Jakarta Pusat, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pembacaan dakwaan
dari jaksa penuntut umum terhadap enam orang tersangka.
Susunan peserta yang mengikuti persidangan :
·
Benny
Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto sebagai terdakwa
·
Rosmina
sebagai hakim ketua majelis,
·
Saefudin
Zuhri sebagai hakim anggota,
·
Susansi
sebagai hakim anggota,
·
Anwar
sebagai hakim anggota,
·
Ugo
sebagai hakim anggota,
·
Sigit
Herman Binaji, sebagai hakim anggota,
·
Titik
Sansiwi, sebagai hakim anggota,
·
Soesilo
AriBowo, Kuasa Hukum terdakwa Heru Hidayat
·
Ardito Muwardi sebagai jaksa penuntut umum.
1.Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,
hakim ketua majelis memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadapkan
terdakwa ke muka persidangan. Enam Terdakwa datang menghadap ke muka
persidangan dalam keadaan bebas. Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa
menyatakan dalam keadaan sehat serta bersedia mengikuti persidangan dan
penuntutan perkaranya pada hari ini dan ditanyakan identitas para terdakwa
tersebut. Para terdakwa, diminta hakim untuk mendengarkan secara seksama isi
dari dakwaan Jaksa.
2.Atas pertanyaan hakim ketua, para terdakwa
menyatakan bahwa dalam perkara ini didampingi oleh penasihat hukum sesuai pasal
56 ayat 1. Hakim meminta surat kuasa dan surat izin beracara penasihat hukum
mendampingi terdakwa. Selanjutnya hakim ketua memberikan kesempatan kepada
jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya tertanggal 3 Juni 2020,
yang menyatakan :
Kesatu
Primair :
Bahwa ia terdakwa Benny Tjokrosaputro, bahwa bersama-sama
dengan Heru dan Joko melakukan kesepakatan dengan para petinggi Jiwasraya
mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana milik perusahaan asuransi
plat merah tersebut dan kerjasama ini telah dilakukan sejak 2008 hingga 2018.
Kesepakatan ini dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel. Tiga petinggi
Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan melakukan pengelolaan
investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota
interen kantor pusat, analisis hanya dibuat formalitas.
Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan membeli saham
perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR dengan tidak mengikuti pedoman investasi yang
berlaku. Mereka membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang
beredar.
Selain itu, keenam terdakwa dan pihak terafiliasi telah
bekerjasama untuk melakukan transaksi jual beli saham sejumlah perusahaan
dengan tujuan mengintervensi harga. Tindakan goreng saham itu dilakukan pada
perusahaan BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU. Menurut Jaksa, bukannya memberikan
untung, aksi itu malah tidak dapat memenuhi likuiditas keuangan Jiwasraya. Para terdakwa mengatur dan mengendalikan 13
manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT. Jiwasraya
yang dikendalikan Joko Hartono. Produk reksadana tersebut berakhir pada
kerugian bagi keuangan Jiwasraya.
Selain itu, Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang,
saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi jiwasraya. Pemberian dilakukan
terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama
2008-2018.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 11 ayat 2
UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pasal 11 ayat 1 UU Nomor 40
tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 ayat huruf b dan c, pasal 11, pasal 13
ayat 1, pasal 14 ayat 1, pasal 15 ayat 1, dan pasal 20 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. Terdakwa melanggar sejumlah
aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT. Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan tersebut, telah memperkaya diri sendiri dan
korporasi dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Heru dan
Benny turut didakwa dengan pasal Pencucian uang.
Perbuatan terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55
ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1)
ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
3.Hakim ketua
sidang menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut,
dan para terdakwa mengerti isi dari dakwaan tersebut dan keberatan dengan isi
dakwaan tersbut.
3) 8 Juni 2020 pukul 09.00 – 13.00, Nota
Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa
Menurut penasehat hukum terdakwa, Heru Hidayat, Soesilo Aribowo,
kasus Jiwasraya masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.
Menurut penasehat hukum tersebut, kasus Jiwasraya bukan perkara
korupsi dan merugikan negara, melainkan risiko dalam pasar modal. Hal ini
tercermin dari surat dakwaan JPU yang hampir 95% isinya terkait masalah pasar
modal. Kresna menyebut, sejak awal dirinya sudah mengatakan bahwa permasalahan
yang menjerat kliennya bukan kasus korupsi, melainkan persoalan pasar modal. Sehingga,
sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK.
Penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo turut
membantah penyebutan eksepsi terdakwa terkait pasar modal sebagai modus
operandi korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, yang namanya modus operandi itu hanya sesaat, suatu
tindak pidana modus operandi sesaat saja, ini kan terdakwa ini, seperti Heru
Hidayat kemudian Joko Tirto itu kan memang pekerjaannya di pasar modal, tidak
ada modus operandi. Soesilo menuturkan, kliennya sebagai Presiden Komisaris PT
Trada Alam Minera, memiliki pekerjaan membuat keputusan di pasar modal.
Sehingga, bila disebut pasar modal merupakan bagian dari korupsi di PT
Asuransi Jiwasraya dinilai tidak tepat. Tindak pidananya enggak pas,
dilakukan sebagai tindak pidana korupsi, nanti kalau seperti itu semua BUMN
yang melakukan go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan
rekening ada modus operandi di situ susah. Oleh karena itu, Soesilo menegaskan
perkara yang menjerat kliennya bukan ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang
dilakukan kliennya dan terdakwa lain merupakan bagian dari keputusan yang mesti
dikeluarkan dan merupakan kebijakan di pasar modal. Pekerjaan mereka yang ada
di situ memang ada di pasar modal. Yang menjadi poin penting dari apa yang
disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat.
4) 17 Juni 2020 (Sidang Pekan ke 3
atas eksepsi nota keberatan dari penasehat hukum) pukul 09.00 – 13.00
Menurut Jasa Penuntut Umum Ardito Muwardi di depan
majelis hakim, Surat Dakwaan tertanggal 20 Mei 2020 telah secara cermat dan
lengkap menguraikan 7 perbuatan melawan hukum pidana melalui uraian rangkaian
peristiwa perbuatan (materiele handeling) maupun perbuatan materiil (feiten
materiele) yang dilakukan oleh terdakwa HERU HIDAYAT bersama-sama dengan BENNY
TJOKROSAPUTRO, JOKO HARTONO TIRTO yang bekerjasama dengan pihak dari PT.
ASURANSI JIWASRAYA yakni HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN.
Menurut JPU, perbuatan melawan hukum pidana yang termuat
dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum merupakan perbuatan melawan hukum yang
sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan
kualifikasi penyertaan, bukan perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi
(onrecht in potentie). Dan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh
Terdakwa tersebut adalah merupakan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dalil
Penasihat Hukum Terdakwa HERU HIDAYAT pada angka 4 Nota Keberatan adalah keliru
dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan.
Bukan hanya itu, berbagai eksepsi lain dari kuasa hukum
terdakwa lainnya pun kembali disanggah oleh JPU. Yakni Surat dakwaan yang tidak
cermat karena Direksi PT AJS sudah bertindak secara proper sesuai Anggaran
dasar perseroan, sehingga pertanggungjawabannya adalah secara perdata, bukan
pidana.
"Nota Keberatan (eksepsi) tentang ketidakcermatan dalam
Surat Dakwaan seharusnya mendalilkan tentang kekeliruan dalam pencantuman
kualifikasi unsur delik dari setiap pasal yang didakwakan, cara Terdakwa dalam
melakukan tindak pidana serta penyebutan suatu peristiwa atau keadaan
(circumstances) yang melekat pada tindak pidana yang didakwakan. Lebih lanjut
uraian mengenai Surat Dakwaan tidak cermat adalah meliputi unsur-unsur
perbuatan pidana yang ditentukan undang-undang atau pasal-pasal yang
bersangkutan dilanjutkan dengan mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang
didakwakan sesuai dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar tersebut
Menurut JPU, "Surat Dakwaan Penuntut Umum pada
halaman 153, halaman 154 Dakwaan Kedua, kemudian halaman 156, halaman 157,
halaman 169 Dakwaan Ketiga Primair kemudian halaman 179, 180, halaman 183 dan
halaman 184 Dakwaan ketiga Subsidiair telah menguraikan secara cermat, jelas
dan lengkap terkait kejahatan asal (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh Terdakwa HERU HIDAYAT dalam melakukan kejahatan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Penerapan Pasal 69 U.U Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (U.U Nomor 8 Tahun 2010) untuk mencegah pelaku tindak
pidana dan kroninya menikmati hasil tindak pidana (proceed of crime).
"Menyatakan bahwa
Surat Dakwaan Nomor : PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang
telah kami bacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 telah
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a
dan b KUHAP. Karena itu, majelis hakim diminta untuk tetap fokus dalam
menangani perkara. Termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwanya.
Menurut JPU, menyatakan
bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan
pemeriksaan terhadap perkara. JPU menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara
dilanjutkan.
5) Hakim menyatakan bahwa eksepsi penasehat hukum
ditolak, dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi
I.Saran
Kegiatan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta
Pusat guna mengikuti jalannya persidangan diharapkan harus lebih sering
dilakukan oleh mahasiswa Magister Akuntansi sebagai sarana untuk menambah
pengetahuan. Menurut saya kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mempelajari dan
memperhatikan tata cara persidangan. Dan kegiatan ini saya harapkan dapat
dikordinasikan dengan baik oleh pihak Magister Akuntansi Universitas Trisaksi.
J. Penutup
Laporan pengamatan ini penulis susun setelah melakukan
pengamatan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing atas ilmu yang telah penulis
dapatkan, kepada bunda dan keluarga atas segala Doa untuk penulis dan
teman-teman yang seperjuangan atas semua motivasi yang diberikan kepada
penulis. Penulis berharap laporan pengamatan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Sabtu, 23 Januari 2021
Pemasaran dalam Bisnis
Seringkali bisnis memerlukan biaya yang besar untuk pemasaran. Bahkan, biaya pemasaran ini bisa jadi sebesar biaya produksi suatu perusahaan atau malah lebih besar. Banyak juga pebisnis yang mengatakan bahwa pada awal mula perusahaan berdiri, dua hal yang paling penting dipikirkan adalah inovasi dan juga marketing. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan sejak awal dalam merencanakan pemasaran.
Banyak juga orang yang menyamakan antara branding dengan marketing. Walaupun agak mirip, namun kedua hal ini merupakan hal yang berbeda. Berikut adalah beberapa perbedaan antara branding dengan marketing:
- Branding adalah apa atau siapa perusahaan kita itu, sedangkan marketing adalah bagaimana kita bisa menciptakan awareness terhadap perusahaan kita
- Branding adalah strategi kita, sedangkan marketing mengarahkan pada tujuan-tujuan. taktis perusahaan
- Marketing akan terhubung secara langsung dan spesifik pada target kita, dengan mendukung core value dari branding perusahaan kita
- Metode yang digunakan untuk marketing akan terus berkembang dalam merespon tren dari industri dan kultur yang ada sekarang, sedangkan branding akan tetap sama
2. Marketing Mix
Marketing mix adalah suatu aksi atau taktik yang digunakan oleh perusahaan untuk mempromosikan brand dan produknya di pasar. Marketing mix atau bauran pemasaran merupakan tools yang paling umum digunakan untuk menjelaskan mengenai pemasaran.
Ada beberapa sumber yang menjelaskan bagian-bagian dari marketing mix. Ada teori yang menjelaskannya dengan 4Ps, ada 5Ps, ada pula 7Ps. Biasanya akan tetap ada. 4P yang utama di dalam marketing mix, yaitu product, price, place, dan promotion. Ada juga 3P tambahan untuk melengkapi teori ini, yaitu people, process, dan physical evidence.
- Product
Ketika membuat bisnis, tentunya produk menjadi kunci dari kesuksesan. Bisnis harus bisa menawarkan produk yang memiliki nilai lebih. Nilai lebih ini bisa jadi didapatkan dari desain produk yang lebih baik, teknologi yang lebih canggih, kemasan yang lebih menarik, gratis aksesoris, garansi yang lebih lama, dan lain sebagainya.
- Price
Penentuan harga seringkali dipandang kurang penting oleh pebisnis. Ketika menanyakan kepada pebisnis-pebisnis pemula mengenai bagaimana cara menentukan harga, biasanya mereka akan menjawab dengan cara menghitung harga modal lalu ditambahkan persentase atau nominal keuntungan yang diinginkan. Hal ini tentunya tidak salah, dan disebut sebagai strategi penentuan harga cost-plus, namun cara itu bukanlah satu-satunya cara dalam menentukan harga. Masih ada banyak cara lain yang bisa digunakan dalam menentukan harga, seperti penetration yang diterapkan Gojek dimana harga awal ketika bisnis baru dimulai masih rendah, namun lama-kelamaan mulai naik. Ada pula penentuan harga psikologis misalnya harga Rp99.000,00- yang bisa membuat harga barang terlihat lebih murah, dan strategi-strategi lainnya.
Perbandingan bisa terlihat jelas apabila kita melihat bisnis Starbucks dan penjual kopi keliling. Penjual kopi keliling akan menjual kopi dengan harga murah karena menentukan harga dari modal yang kemudian ditambah keuntungan, namun Starbucks tidak melihatnya seperti itu. Modal segelas kopi Starbucks mungkin tidak mencapai Rp10.000,00- tapi harga jualnya bisa mencapai Rp50.000,00-. Ini menunjukkan strategi yang berbeda antara kedua bisnis tersebut.
- Place
Bagian ini tidak hanya berisi tempat untuk menjual, tapi juga bagaimana cara menjual. Bisa jadi bisnis berjualan secara langsung, bisa jadi lewat grosiran, bisa juga B2B, berjualan lewat agen, internet, dan lain sebagainya. Banyak aspek yang perlu diperhatikan untuk menentukan tempat berjualan, karena produk atau jasa yang baik apabila dijual di tempat yang salah, maka tetap akan memberikan kesulitan pada bisnis. Misalnya saja apabila kita ingin menjual rumah subsidi namun berjualan dengan cara membuka stand pada mall mewah, bisa jadi kurang sesuai walaupun tetap bisa terjadi penjualan.
- Promotion
Cara promosi ada beraneka ragam, misalnya dengan memberikan potongan harga, beriklan, menggunakan endorsement terutama pada Instagram dan media sosial lainnya, memberikan bonus, dan seterusnya.
- People
Banyak yang salah memperkirakan bahwa people membahas tentang pelanggan. Pada marketing mix, people membahas mengenai bagaimana kita mengatur sumber daya manusia yang ada di perusahaan. Ini erat kaitannya dengan manajemen sumber daya manusia dan kultur perusahaan. Berapa banyak orang yang dibutuhkan, apa saja pekerjaannya, bagaimana pola bekerja mereka, semua perlu direncanakan pada bagian people.
- Process
Process membahas mengenai bagaimana membuat bisnis ini efisien dari sisi operasional. Pembahasan mengenai operasional akan lebih dalam dibahas pada sesi selanjutnya.
- Physical Evidence
Physical evidence menunjukkan bagaimana suatu bisnis bisa memperlihatkan bukti nyata keberhasilannya. Salah satunya misalnya dengan menunjukkan penghargaan yang sudah didapatkan oleh bisnis tersebut, bahkan terkadang rumah makan memperlihatkan foto-foto selebritis yang sudah pernah makan di tempat tersebut. Itu semua termasuk pada physical evidence.
Dalam pengembangannya, teori marketing mix sendiri sekarang ini sudah diperbaharui sehingga yang tadinya 4P kemudian berubah menjadi 4C, yaitu product berubah menjadi customer value, price berubah menjadi cost, place berubah menjadi convenience, dan promotion berubah menjadi communication. Perubahan ini disebabkan karena kemajuan teknologi dan perubahan perilaku dari pelanggan.
3. Generational Cohort
Dalam menawarkan produk dan jasa kita pada pelanggan, perlu diketahui bahwa generasi yang berbeda-beda dari pelanggan akan menyebabkan adanya perbedaan dari karakteristik pelanggan tersebut. Suatu generasi bisa dijelaskan sebagai orang-orang yang berasal dari grup yang sejenis, yang memiliki ide, permasalahan, ataupun sikap yang mirip.
Tidak ada definisi yang pasti mengenai rentan usia dari suatu generasi, dan memang sulit untuk menentukan secara pasti dari sisi umur, namun secara rata-rata, generasi bisa berbeda pada jarak sekitar 30 tahun. Untuk pemisahan generasi sendiri, didasarkan pada budaya generasi dari Barat, sehingga hasilnya bisa jadi berbeda ketika disesuaikan dengan Asia ataupun Eropa, yang
bisa jadi memiliki definisi generasi sendiri berdasarkan pengaruh kultur, politik, dan juga ekonomi.
Ada beberapa jenis generational cohort:
- The Lost Generation
Merupakan generasi yang lahir di era 1883-1890 yang mengalami Perang Dunia I.
- The Greatest Generation
Merupakan generasi yang lahir di era 1900-1924 dan mengalami masa Great Depression dan juga Perang Dunia II.
- The Silent Generation
Lahir tahun 1925-1945. Orang-orang di generasi ini terlahir pada masa perang, sehingga mereka lebih banyak mengikuti peraturan.
- Baby Boomers
Lahir tahun 1946-1964. Orang-orang di generasi ini terlahir pada masa yang damai setelah selesai perang, sehingga banyak dari mereka yang merasa lebih optimis dengan masa depan.
- Generation X / Baby Bust
Gen X adalah sekarang ini paling banyak aktif karena lahir pada era 1965-1979. Generasi ini memiliki jiwa entrepreneur yang kuat.
- Generation Y / Millennials
Gen Y atau millennials merupakan generasi anak-anak muda sekarang yang terlahir di 1980-1994. Generasi ini di Indonesia merupakan generasi yang merasakan peralihan kemajuan teknologi dari teknologi yang belum berkembang ketika mereka masih kecil, dan berkembang dengan cepat.
- Generation Z / The Linkster Generation / iGen
Gen Z merupakan generasi yang lahir pada tahun 1995-2012. Generasi ini di dunia Barat sudah terlahir dengan teknologi, namun di Indonesia karena teknologi lebih lambat masuk, maka orang-orang yang terlahir di tahun 1995-2012 ini sebagian masih bersifat seperti millennials.
- Generation Alpha
Gen Alpha adalah generasi yang terlahir bukan lagi dengan adanya teknologi, melainkan sudah menikmati teknologi yang canggih sejak usia kecil. Ini adalah generasi anak-anak yang terlahir di tahun 2013-2025.
KESIMPULAN
Marketing merupakan suatu bagian penting dari pembuatan bisnis. Banyak bisnis yang gagal karena tidak memperhatikan peran dari marketing. Tools yang paling sering digunakan untuk melakukan Analisa marketing adalah bauran pemasaran atau marketing mix yang terdiri dari 7Ps. Strategi marketing sendiri erat kaitannya dengan segmentasi pelanggan, dimana harus diketahui generasi apakah yang menjadi segmentasi, dan bagaimana karakteristik dari generasi tersebut.
D