Minggu, 07 Januari 2018

Mengurangi Risiko Cidera Pasien Jatuh

Banyak cedera yang terjadi di unit rawat inap dan rawat jalan akibat pasien jatuh. Berbagai faktor yang meningkatkan riisiko pasien jatuh antara lain:
  • kondisi pasien;
  • gangguan fungsional pasien (contoh gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, atau perubahan status kognitif);
  • okasi atau situasi lingkungan rumah sakit;
  • riwayat jatuh pasien;
  • konsumsi obat tertentu;
  • konsumsi alkohol.
Pasien yang pada asesmen awal dinyatakan berisiko rendah untuk jatuh dapat mendadak berubah menjadi berisiko tinggi. Hal ini disebabkan oleh operasi dan/atau anestesi, perubahan mendadak kondisi pasien, serta penyesuaian pengobatan. Banyak pasien memerlukan asesmen selama dirawat inap di rumah sakit. Rumah sakit harus menetapkan kriteria untuk identifikasi pasien yang dianggap berisiko tinggi jatuh.

Contoh situasional risiko adalah jika pasien yang datang ke unit rawat jalan dengan ambulans dari fasilitas rawat inap lainnya untuk pemeriksaan radiologi. Pasien ini berisiko jatuh waktu dipindah dari brankar ke meja periksa radiologi, atau waktu berubah posisi sewaktu berada di meja sempit tempat periksa radiologi.

Lokasi spesifik dapat menyebabkan risiko jatuh bertambah karena layanan yang diberikan.Misalnya, terapi fisik(rawat jalan dan rawat inap)memiliki banyak peralatan spesifik digunakan pasien yang dapat menambah risiko pasien jatuh seperti parallel bars, freestanding staircases, dan peralatan lain untuk latihan.
Rumah sakit melakukan evaluasi tentang pasien jatuh dan melakukan upaya mengurangi risiko pasien jatuh. Rumah sakit membuat program untuk mengurangi pasien jatuh yang meliputi manajemen risiko dan asesmen ulang secara berkala di populasi pasien dan atau lingkungan tempat pelayanan dan asuhan itu diberikan.

Rumah sakit harus bertanggung jawab untuk identifikasi lokasi (seperti unit terapi fisik), situasi (pasien datang dengan ambulans, transfer pasien dari kursi roda atau cart), tipe pasien, serta gangguan fungsional pasien yang mungkin berisiko tinggi untuk jatuh.

Rumah sakit menjalankan program pengurangan risiko jatuh dengan menetapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan lingkungan dan fasilitas rumah sakit. Program ini mencakup monitoring terhadap kesengajaan dan atau ketidak- kesengajaan dari kejadian jatuh. Misalnya, pembatasan gerak (restrain) atau pembatasan intake cairan.

Elemen Penilaian 
  • Ada regulasi yang mengatur tentang mencegah pasien cedera  karena jatuh.(lihat juga.(R)
  • Rumah sakit melaksanakan suatu proses asesmen terhadap semua pasien rawat inap dan rawat jalan dengan kondisi, diagnosis, dan lokasi terindikasi berisiko tinggi jatuh sesuai dengan regulasi.(D,O,W) 
  • Rumah sakit melaksanakan proses asesmen awal, asesmen lanjutan, asesmen ulang dari pasien pasien rawat inap yang berdasar atas catatan teridentifikasi risiko jatuh.(D,O,W)
  • Langkah-langkah diadakan untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien dari situasi dan lokasi yang menyebabkan pasien jatuh. (D,O,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Program Pencegahan dan Pengendalain infeksi (PPI)

Tujuan pengorganisasian program PPI adalah mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat serta ditularkan di antara pasien, staf, tenaga profesional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa, dan pengunjung.
Risiko infeksi dan kegiatan program dapat berbeda dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya bergantung pada kegiatan klinis dan pelayanan rumah sakit, populasi pasien yang dilayani, lokasi geografi, jumlah pasien, serta jumlah pegawai.
Program PPI akan efektif apabila mempunya pimpinan yang ditetapkan, pelatihan dan pendidikan staf yang baik, metode untuk mengidentifikasi serta proaktif pada tempat berisikoinfeksi,kebijakan dan prosedur yang memadai, juga melakukan koordinasi ke seluruh rumah sakit.

Kegiatan PPI menjangkau ke dalam setiap unit di rumah sakit dan melibatkan staf klinis dan nonklinis di berbagai unit kerja, antara lain departemen klinik, fasilitas pemeliharaan, dapur, kerumahtanggaan, laboratorium, farmasi, dan unit sterilisasi. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk mengatur koordinasi kegiatan PPI. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pimpinan rumah sakit membentuk organisasi pengelola kegiatan PPI di rumah sakit dan menetapkan tanggung jawab dan tugas meliputi;
  1. menetapkan definisi infeksi terkait layanan kesehatan;
  2. metode pengumpulan data(surveilans);
  3. membuat strategi/program menangani risiko PPI;
  4. proses pelaporan.
Tujuan program pencegahan dan pengendalain infeksi (PPI) adalah untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko terkena penularan infeksi di antara pasien, staf klinis dan nonklinis, pekerja kontrak, petugas sukarela, mahasiswa, dan pengunjung.
Program PPI bergantung pada risiko infeksi yang dihadapi tiap-tiap rumah sakit yang mungkin berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit lainnya bergantung pada kegiatan klinik dan layanan yang ada, populasi pasien yang dilayani, lokasi, serta jumlah pasien dan jumlah pegawai. Jadi pengawasan program PPI berkaitan dengan besar kecilnya rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, dan cakupan program. Rumah sakit menetapkan satu orang atau lebih perawat PPI/IPCN adalah staf perawat yang bekerja penuh waktu sesuai dengan ketentuan. Kualifikasi perawat tersebut mempunyai pendidikan minimal D-3 keperawatan dan sudah mengikuti pelatihan untuk perawat PPI/IPCN. 

Sumber : Pedoman Akreditasi KARS 

Rabu, 03 Januari 2018

Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit (PARS) edisi 1

Persyaratan ini bukan berarti menghambat rumah sakit untuk mengikuti akreditasi, tetapi mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai.


Untuk rumah sakit yang akan melakukan akreditasi pertama kalinya, kesesuaian dengan seluruh persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai selama survei awal. Untuk rumah sakit yang sudah terakreditasi, kesesuaian dengan persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai sepanjang siklus akreditasi, melalui survei lokasi langsung.

Persyaratan ini bukan berarti menghambat rumah sakit untuk mengikuti akreditasi, tetapi mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai.
Untuk rumah sakit yang akan melakukan akreditasi pertama kalinya, kesesuaian dengan seluruh persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai selama survei awal. Untuk rumah sakit yang sudah terakreditasi, kesesuaian dengan persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai sepanjang siklus akreditasi, melalui survei lokasi langsung.

Dampak Ketidakpatuhan Terhadap PARS.1 
Jika rumah sakit gagal memenuhi persyaratan informasi dan data hingga waktu yang ditentukan kepada KARS, rumah sakit akan dianggap berisiko gagal akreditasi atau penetapak akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus. Sebagai contoh, jika informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus.Sebagai tambahan, jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS, persyaratan dan konsekuensi pada PARS.2 akanberlaku.

Persyaratan Kedua:PARS.2
Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari prosesakreditasi.

Maksud Dan Tujuan Untuk Pars 2
menginginkan setiap rumah sakit yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi.


KARS mendapatkan informasi tentang rumah sakit melalui:


¨      informasi dari rumah sakit dankaryawan


¨      informasi darimasyarakat


¨      informasi daripemerintah


¨      informasi dari media massa dan mediasosial


¨      komunikasi secaralisan


¨      Observasi langsung dengan atau melalui wawancara atau komunikasi lainnya kepada pegawaiKARS


¨      Dokumen elektronik atau hard-copy melalui pihak ketiga, seperti media massa atau laporanpemerintahan



Untuk Persyaratan ini, pemalsuan informasi didefinisikan sebagai pemalsuan (fabrikasi), secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Standar Pelayanan Geriatri pada akreditasi rumah sakit

Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Oleh karena itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatric sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri.

Standar
Rumah sakit menyediakan pelayanan geriatri rawat jalan, rawat inap akut dan rawat inap kronis sesuai dengan tingkat jenis pelayanan.
Rumah Sakit melakukan promosi dan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).

Maksud dan Tujuan
Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara inter disiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Sehubungan dengan itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri:
  • tingkat sederhana
  • tingkat lengkap
  • tingkat sempurna
  • tingkat paripurna
Elemen Penilaian Standar 5
  1. Ada regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri dirumah sakit sesuai dengan tingkat jenis layanan.(R)
  2. Terbentuk dan berfungsinya tim terpadu geriatri sesuai tingkat jenis layanan. (R,D,W)
  3. Terlaksananya proses pemantauan dan evaluasi kegiatan.(D,O,W)
  4. Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit.(D,W)
Elemen Penilaian Standar 5.1
  1. Ada regulasi tentang edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).(R)
  2. Ada program PPRS terkait Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). (D,W)
  3. Ada leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, leaflet dll).(D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan kegiatan.(D,O,W)
  5. Ada evaluasi dan laporan kegiatan pelayanan.(D,W) 
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Kegiatan Survei Akreditasi Rumah Sakit

Jenis-Jenis Survei Akreditasi
dilaksanakan sesuai dengan menilai semua standar nasional akreditasi rumah sakit edisi 1 di seluruh rumah sakit. Bentuk survei meliputi survei awal, survei ulang, survei verifikasi dan survei terfokus. Definisi setiap survei adalah sebagai berikut:
v    Survei Awal—Survei langsung penuh pertama pada rumah sakit 
Survei Remedial—Evaluasi langsung yang dijadwalkan paling lambat 6 bulan setelah survei awal untuk mengevaluasi elemen penilaian (EP) yang mendapatkan nilai “tidak terpenuhi” (“not met”) atau “terpenuhi sebagian” (“partially met”) yang mengakibatkan rumah sakit gagal untuk memenuhi persyaratan kelulusanakreditasi.
v    Survei Ulang—Survei rumah sakit setelah siklus akreditasi tiga tahun 
Survei Remedial—Evaluasi langsung yang dijadwalkan paling lambat 6 bulan setelah survei awal untuk mengevaluasi elemen penilaian (EP) yang mendapatkan nilai “tidak terpenuhi” (“not met”) atau “terpenuhi sebagian” (“partially met”) yang mengakibatkan rumah sakit gagal untuk memenuhi persyaratan kelulusanakreditasi.
v    Survei Verifikasi       
Survei verifikasi dilaksanakan satu tahun dan dua tahun setelah survei akreditasi awal atau survei ulang untuk melakukan verifikasi terhadap perencanaan perbaikan strategis(PPS).
v Survei Terfokus  
Survei terfokus adalah survei langsung yang terbatas dalam lingkup, konten, dan lamanya, dan dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang suatu masalah, standar,atau elemen penilaian secara spesifik.KARS melakukan jenis survei terfokus sebagai berikut:

Bila KARS menemukan adanya ketidakpatuhan yang serius terhadap standar, masalah perawatan atau keselamatan pasien yang serius, masalah regulasi atau sanksi, atau masalah serius lainnya dalam suatu rumah sakit yang terakreditasi atau program bersertifikat, yang mungkin menempatkan rumah sakit pada status Berisiko Untuk PenolakanAkreditasi
Bila rumah sakit memberitahu kepada KARS adanya perubahan dalam waktu 15 hari, termasuk namun tidak terbatas pada sebagai Perubahan kepemilikan dan/atau nama rumahsa

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit Kars

Pencegahan Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan

Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan sebuah tantangan di lingkungan fasilitas kesehatan. Kenaikan angka infeksi terkait pelayanan kesehatan menjadi keprihatinan bagi pasien dan petugas kesehatan. Secara umum, infeksi terkait pelayanan kesehatan terjadi di semua unit layanan kesehatan, termasuk infeksi saluran kencing disebabkan oleh kateter, infeksi pembuluh/aliran darah terkait pemasangan infus baik perifer maupun sentral, dan infeksi paru-paru terkait penggunaan ventilator.

Upaya terpenting menghilangkan masalah infeksi ini dan infeksi lainnya adalah dengan menjaga kebersihan tangan melalui cuci tangan. Pedoman kebersihan tangan (hand hygiene) tersedia dari World Health Organization (WHO). Rumah sakit mengadopsi pedoman kebersihan tangan (hand hygiene) dari WHO ini untuk dipublikasikan diseluruh rumah sakit. Staf diberi pelatihan bagaimana melakukan cuci tangan dengan benar dan prosedur menggunakan sabun, disinfektan, serta handuk sekali pakai (towel), tersedia di lokasi sesuai dengan pedoman. (lihat juga PPI9)

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Manajemen Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Direktur Rumah Sakit memberikan laporan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik atau representasi pemilik sesuai dengan regulasi rumah sakit.

Maksud dan Tujuan 

Bila rumah sakit ingin berhasil dalam memulai dan mempertahankan perbaikan serta mengurangi risiko bagi pasien dan staf, kepemimpinan dan perencanaan merupakan hal yang penting. Kepemimpinan dan perencanaan dimulai dari pemilik dan representasi pemilik, Direktur Rumah Sakit, para pimpinan klinis, dan pimpinan manajerial secara bersama-sama menyusun dan mengembangkan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien. Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab untuk memulai dan menyediakan dukungan berkelanjutan dalam hal komitmen rumah sakit terhadap mutu. Direktur Rumah Sakit mengembangkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta mengajukan persetujuan program kepada representasi pemilik, dan melalui misi rumah sakit serta dukungan pemilik rumah sakit membentuk suatu budaya mutu di rumah sakit. (lihat jugaKKS.1)

Direktur Rumah Sakit memilih pendekatan yang digunakan oleh rumah sakit untuk mengukur,   menilai,   serta    meningkatkan   mutu   dan    keselamatan   pasien.
Pengukuran mutu dilakukan menggunakan indikator mutu di tingkat rumah sakit dan di tingkat unit pelayanan yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Di samping itu, Direktur Rumah Sakit juga menetapkan bagaimana program peningkatan mutu serta keselamatan pasien diarahkan dan diatur setiap harinya, karena itu Direktur Rumah Sakit perlu menetapkan organisasi yang mengelola dan melaksanakan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien. Direktur Rumah Sakit dapat membentuk komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien atau bentuk organisasi lainnya sesuai kondisi rumah sakit dan peraturan perundang-undangan. Pimpinan perlu memastikan bahwa program tersebut mempunyai sumber daya termasuk tenaga yang cukup agar dapat berjalan efektif.

Direktur Rumah Sakit juga menerapkan suatu struktur dan proses untuk memantau dan melakukan koordinasi menyeluruh terhadap program yang ada dirumah sakit. Tindakan ini memastikan koordinasi di seluruh unit pelayanan dalam upaya pengukuran dan perbaikan. Koordinasi ini dapat tercapai melalui pemantauan dari unit/departemen mutu atau komite/tim peningkatan mutu, atau struktur lainnya. Koordinasi ini mendukung pendekatan sistem untuk pemantauan kualitas dan aktivitas perbaikan sehingga mengurangi duplikasi upaya peningkatan mutu. Misalnya terdapat dua departemen yang secara independen mengukur suatu proses atau luaran yang sama


Berdasar atas hal di atas maka Direktur Rumah Sakit perlu menetapkan regulasi peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang dapat berbentuk pedoman peningkatan mutu serta keselamatan pasien dan prosedur-prosedur lainnya, antara lain berisi sebagai berikut:


a)Penetapan organisasi yang mempunyai tugas mengarahkan, mengatur, serta mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatanpasien;

b)Peran Direkktur Rumah Sakit dan para pimpinan dalam merencanakan dan mengembangkan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien;

c)Peran Direktur Rumah Sakit dan para pimpinan dalam pemilihan indikator mutu di tingkat rumah sakit (indikator area klinik, area manajemen, dan sasaran keselamatan pasien) serta keterlibatnnya dalam menindak lanjuti capaian indikator yang masihrendah;

d)Peran Direktur Rumah Sakit dan para pimpinan dalam memilih area prioritas sebagai area fokus untukperbaikan;

e)Monitoring pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, siapa saja yang melakukan monitoring, kapan dilakukan, dan bagaimana melakukan monitoringnya;

f)Proses pengumpulan data, analisis, feedback, dan pemberian informasi kepada staf;

g)Bagaimana alur laporan pelaksanaan pengukuran mutu rumah sakit, mulai dari unit sampai kepada pemilik rumahsakit;

h)Bantuan teknologi/sistem informasi rumah sakit yang akan diterapkan untuk pengumpulan dan analisis data mutu, keselamatan pasien, dan surveilanceinfeksi.



Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS