Persyaratan ini bukan berarti menghambat rumah sakit
untuk mengikuti akreditasi, tetapi mendorong rumah sakit untuk mengikuti
peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam
rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai.
Untuk rumah sakit yang akan melakukan akreditasi pertama kalinya,
kesesuaian dengan seluruh persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai selama
survei awal. Untuk rumah sakit yang sudah terakreditasi, kesesuaian dengan
persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai sepanjang siklus akreditasi, melalui
survei lokasi langsung.
Persyaratan ini bukan berarti menghambat rumah sakit
untuk mengikuti akreditasi, tetapi mendorong rumah sakit untuk mengikuti
peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam
rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai.
Untuk rumah sakit yang akan melakukan akreditasi pertama kalinya,
kesesuaian dengan seluruh persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai selama
survei awal. Untuk rumah sakit yang sudah terakreditasi, kesesuaian dengan
persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai sepanjang siklus akreditasi, melalui
survei lokasi langsung.
Dampak Ketidakpatuhan Terhadap PARS.1
Jika
rumah sakit gagal memenuhi persyaratan informasi dan data hingga waktu yang
ditentukan kepada KARS, rumah sakit akan dianggap berisiko gagal akreditasi
atau penetapak akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi
dan dilakukan survei terfokus. Sebagai contoh, jika informasi pada aplikasi
survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka
dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari
pelaksanaan survei
terfokus.Sebagai tambahan, jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau
menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada
KARS, persyaratan dan konsekuensi pada PARS.2 akanberlaku.
Persyaratan Kedua:PARS.2
Rumah
sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari
prosesakreditasi.
Maksud Dan Tujuan Untuk Pars 2
menginginkan setiap rumah sakit yang mengajukan akreditasi atau sudah
terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas
dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan
menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi.
KARS
mendapatkan informasi tentang rumah sakit melalui:
¨
informasi dari rumah sakit dankaryawan
¨
informasi darimasyarakat
¨
informasi daripemerintah
¨
informasi dari media massa dan mediasosial
¨
komunikasi secaralisan
¨ Observasi
langsung dengan atau melalui wawancara atau komunikasi lainnya kepada
pegawaiKARS
¨
Dokumen elektronik atau hard-copy melalui pihak ketiga, seperti media massa atau
laporanpemerintahan
Untuk Persyaratan ini, pemalsuan informasi didefinisikan sebagai
pemalsuan (fabrikasi), secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang
diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan
bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan,
data dan materi palsu lainnya.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar