Rumah
sakit menetapkan regulasi melaksanakan proses pemulangan pasien
(discharge) dari rumah sakit berdasar atas kondisi kesehatan pasien dan
kebutuhan kesinambungan asuhan atau tindakan.
Maksud Dan Tujuan
Merujuk atau mengirim pasien ke praktisi kesehatan di luar rumah sakit, unit pelayanan lain, rumah, atau keluarga didasarkan atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhannya untuk memperoleh kesinambungan asuhan.Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang bertanggung jawab atas asuhan pasien menentukan kesiapan pasien keluar rumah sakit berdasar
atas kebijakan, kriteria, dan indikasi rujukan yang ditetapkan rumah sakit. Kebutuhan kesinambungan asuhan berarti rujukan ke dokter spesialis, rehabilitasi fisik, atau bahkan kebutuhan upaya preventif di rumah yang dikoordinasikan oleh keluarga pasien. Diperlukan proses yang terorganisir dengan baik untuk memastikan bahwa kesinambungan asuhan dikelola oleh praktisi kesehatan atau oleh sebuah organisasi di luar rumah sakit. Pasien yang memerlukan perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) maka rumah sakit mulai merencanakan hal tersebut sedini- dininya yang sebaiknya untuk menjaga kesinambungan asuhan dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua profesional pemberi asuhan(PPA) terkait/relevanserta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP). Keluarga dilibatkan dalam proses ini sesuai dengan kebutuhan (lihat juga AP1.8).
Rumahsakit dapat menetapkan regulasi tentang kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluanpenting.
Elemen Penilaian
Maksud Dan Tujuan
Merujuk atau mengirim pasien ke praktisi kesehatan di luar rumah sakit, unit pelayanan lain, rumah, atau keluarga didasarkan atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhannya untuk memperoleh kesinambungan asuhan.Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang bertanggung jawab atas asuhan pasien menentukan kesiapan pasien keluar rumah sakit berdasar
atas kebijakan, kriteria, dan indikasi rujukan yang ditetapkan rumah sakit. Kebutuhan kesinambungan asuhan berarti rujukan ke dokter spesialis, rehabilitasi fisik, atau bahkan kebutuhan upaya preventif di rumah yang dikoordinasikan oleh keluarga pasien. Diperlukan proses yang terorganisir dengan baik untuk memastikan bahwa kesinambungan asuhan dikelola oleh praktisi kesehatan atau oleh sebuah organisasi di luar rumah sakit. Pasien yang memerlukan perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) maka rumah sakit mulai merencanakan hal tersebut sedini- dininya yang sebaiknya untuk menjaga kesinambungan asuhan dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua profesional pemberi asuhan(PPA) terkait/relevanserta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP). Keluarga dilibatkan dalam proses ini sesuai dengan kebutuhan (lihat juga AP1.8).
Rumahsakit dapat menetapkan regulasi tentang kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluanpenting.
Dibutuhkan perencanaan untuk mengatur tindaklanjut pemulangan pasien kepraktisi
kesehatan atau organisasi lain yang dapat memenuhi kebutuhan kesinambungan
asuhan pasien.Rumah sakit yang berada dikomunitas tempat praktisi kesehatan juga
berada didalamnya membuat kerjasama formal dan informal. Jika pasien berasal dari
komunitas/daerah lain maka rumah sakit akan merujuk pasien ke praktisi
kesehatan yang berasal dari komuitas tempat pasien tinggal.
Mungkin juga,
pasien membutuhkan pelayanan dukungan dan pelayanan kesehatan pada waktu pasien
keluar dari rumah sakit (discharge).
Misalnya, pasien mungkin membutuhkan bantuan sosial, nutrisi, keuangan,
psikologi, atau bantuan lain pada
waktu pasien keluar rumahsakit. Proses perencanaan pemulangan pasien(discharge planning) dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua profesional pemberi asuhan
(PPA) terkait serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP) memuat
bentuk bantuan pelayanan yang dibutuhkan dan ketersediaan bantuan yang dimaksud.
- Ada regulasi tentang pemulangan pasien disertai kriteria pemulangan pasien dan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (discharge planning) untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien.(R)
- Ada bukti pemulangan pasien sesuai dengan kriteria pemulangan pasien.(D,W)
- Ada regulasi yang menetapkan kriteria tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu.(R)
- Ada bukti pelaksanaan tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu.(D,W)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar