Rumah sakit mematuhi semua peraturan dan persyaratan penelitian/kode etik
profesi serta kode etik penelitian dan menyediakan sumber daya yang layak agar
program penelitian dapat berjalan dengan efektif.
Maksud dan Tujuan HPK 6
Penelitian dengan subjek manusia/pasien merupakan suatu upaya yang
kompleks dan bermakna penting bagi sebuah rumah sakit. Pimpinan rumah sakit
mengetahui tingkat komitmen yang dibutuhkan dan keterlibatan personal yang
diperlukan untuk menjawab pertanyaan ilmiah dan melindungi manusia/pasien
karena komitmen terhadap pasien tersebut adalah mendiagnosis dan mengobatinya.
Komitmen
para kepala unit pelayanan terhadap penelitian dengan subjek
manusia/pasien tidak dapat dipisahkan dari komitmen mereka terhadap
pelayanan
pasien dan komitmen ini terintegrasi pada semua tingkat. Oleh sebab itu,
pertimbangan etika, komunikasi yang baik, ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta ketersediaan sumber daya finansial dan
nonfinansial merupakan
komponen dari komitmen ini. Salah satu sumber daya adalah penjaminan
asuransi
yang baik untuk pasien yang mengalami kejadian yang tidak diharapkan
akibat
protokol penelitian.
Pimpinan rumah sakit memahami kewajibannya untuk melindungi
manusia/pasien. Pimpinan rumah sakit mengetahu mengenai, serta mentaati sumber
peraturan dan standar
profesi yang spesifik untuk penelitian/uji klinis (clinical trial), seperti
standar International Conference on
Harmonisation (ICH)/World Health
Organization WHO)/Good Clinical
Practice (GCP), dll.
Elemen Penilaian HPK 6.1
1.
Ada regulasi bahwa pimpinan rumah sakit bersama komite
memahami dan menyusun mekanisme untuk memastikan ketaatan terhadap semua
peraturan perundang-undangan dan persyaratan profesi yang berkaitan dengan penelitian.
(R)
2.
Pimpinan rumah sakit dan komite memiliki proses
penyusunan anggaran untuk
menyediakan sumber daya yang adekuatagar program penelitian berjalan efektif. (D,W)
3.
Pimpinan rumah sakit menyediakan atau memastikan
terdapat jaminan asuransi
yang adekuat untuk menanggung pasien yang berpartisipasi dalam uji klinis yang mengalami
kejadian yang tidak diharapkan (adverse
event).(D,W)
Rumah sakit yang melakukan penelitian/uji klinis (clinical trial) yang melibatkan manusia
sebagai subjek menyediakan keterangan kepada pasien dan keluarganya
tentang bagaimana cara mendapatkan akses aktivitas tersebut bila relevan
dengan kebutuhan pengobatannya. Bila pasien diminta untuk
berpartisipasi, mereka memerlukan penjelasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan mereka. Informasi tersebut meliputi
1. manfaat yang diharapkan;
2. kemungkinan/potensi ketidak nyamanan dan risiko;
3. alternatif yang dapat menolong mereka;
4. prosedur yang harus diikuti.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar