Minggu, 28 Januari 2018

TRANSMISI INFEKSI

Rumah sakit menyediakan alat pelindung diri untuk kewaspadaan(barrierprecautions) dan prosedur isolasi yang melindungi pasien, pengunjung, dan staf dari penyakit menular serta melindungi pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) dari infeksi yang rentan mereka alami.

Rumah sakit menetapkan penempatan dan proses transfer pasien dengan airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit.
Rumah sakit menetapkan penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).

Rumah sakit menetapkan regulasi isolasi dan pemberian penghalang pengaman serta menyediakan fasilitasnya. Regulasi ditetapkan berdasar atas bagaimana penyakit menular dan cara menangani pasien infeksius atau pasien immuno-suppressed. Regulasi isolasi juga memberikan perlindungan kepada staf dan pengunjung serta lingkungan pasien.

Kewaspadaan terhadap udara penting untuk mencegah penularan bakteri infeksius yang dapat bertahan lama di udara. Pasien dengan infeksi “airborne” sebaiknya ditempatkan di kamar dengan tekanan negatif (negative pressure room). Jika struktur bangunan tidak memungkinkan membangun ruangan dengan tekanan negatif maka rumah sakit dapat mengalirkan udara lewat sistem penyaring HEPA (high effieciency particulate air) pada tingkat paling sedikit 12 kali pertukaran udara per jam.


Rumah sakit sebaiknya menetapkan program untuk menangani pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika sistem HEPA tidak ada, termasuk jika ada banyak pasien masuk menderita infeksi menular. Pembersihan kamar dengan benar setiap hari selama pasien tinggal di rumah sakit dan pembersihan kembali setelah pasien keluar pulang harus dilakukan sesuai dengan standar atau pedoman pengedalian infeksi.

Elemen Penilaian PPI 8

  1. Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised). (R)
  2. Rumah sakit menyediakan ruangan untuk pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.(O,W)

Elemen Penilaian PPI 8.1

  • Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan dan proses transfer pasien
  • airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit. (R) 
  • Penempatan dan transfer pasien airborne diseases sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W) 
  • Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W)  

Elemen Penilaian PPI 8.2

  1. Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien infeksi “airborne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).(R)
  2. Penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien infeksi airborne dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan prinsipPPI.(D,O,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan monitoring ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin.(D,O,W)
  5. Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular atau rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). (D,W)
  6. Rumah sakit mempunyai jejaring rujukan dengan rumah sakit lain untuk pasien
  7. air borne disease. (D,W)
sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit  

Tidak ada komentar: