Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 1 butir 15 menjelaskan
bahwa Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi
sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara
terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, pendidikan berkelanjutan,
dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 1 butir 16, 17, dan 18 menjelaskan pengertian rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit pendidikan afiliasi, dan rumah sakit pendidikan satelit.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 1 butir 16, 17, dan 18 menjelaskan pengertian rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit pendidikan afiliasi, dan rumah sakit pendidikan satelit.
Pasal3:
rumah sakit pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan
penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatanlain.
UU
Nomor 44 Pasal 4 (1): dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang
kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, rumah sakit pendidikan bertugas menyelenggarakan
pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis
yang baik,perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi,
serta kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika
profesi dan hukum kesehatan.
Pasal
9: jenis rumah sakit pendidikan, yaitu rumah sakit pendidikan utama,
rumah sakit pendidikan afiliasi, dan rumah sakit pendidikan satelit.
Rumah sakit pendidikan harus mempunyai mutu dan keselamatan pasien yang lebih tinggi daripada rumah sakit non pendidikan.
Agar
mutu dan keselamatan pasien dirumah sakit pendidikan tetap terjaga maka
perlu ditetapkan standar akreditasi untuk rumah sakit pendidikan.
Pada
rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan, akreditasi
perlu dilengkapi dengan standar dan elemen penilaian untuk menjaga mutu
pelayanan dan menjamin keselamatan pasien.
Keputusan
penetapan rumah sakit pendidikan merupakan kewenangan kementerian yang
membidangi masalah kesehatan setelah ada keputusan bersama dalam bentuk
perjanjian kerja sama pemilik dan pengelola rumah sakit dengan pimpinan
institusi pendidikan.
Mengintegrasikan
penyelenggaraan pendidikan klinis ke dalam operasional rumah sakit
memerlukan komitmen dalam pengaturan, antara lain waktu, tenaga, dan
sumber daya. Peserta pendidikan klinis termasuk trainee/fellow, peserta
pendidikan dokter spesialis, dan peserta pendidikan tenaga kesehatan
profesional lainnya.
Keputusan
untuk mengintegrasikan operasional rumah sakit dan pendidikan klinis
paling baik dibuat oleh jenjang pimpinan tertinggi yang berperan sebagai
pengambil keputusan di suatu rumah sakit bersama institusi pendidikan
kedokteran, kedokteran gigi, dan profesi kesehatan lainnya yang
didelegasikan kepada organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis.
Rumah
sakit mendapatkan informasi tentang output dengan kriteria-kriteria
yang diharapkan dari institusi pendidikan dari pendidikan klinis yang
dilaksanakan dirumah sakit untuk mengetahui mutu pelayanan dalam
penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit.
Rumah sakit menyetujui output serta kriteria penilaian pendidikan dan harus dimasukkan dalam perjanjian kerja sama.
Organisasi
yang mengoordinasi pendidikan klinis bertanggung jawab untuk
merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi penyelenggaraan program
pendidikan klinis di rumah sakit.
Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis melakukan penilaian berdasar atas kriteria yang sudah disetujui bersama.
Organisasi
yang mengoordinasi pendidikan klinis harus melaporkan hasil evaluasi
penerimaan, pelaksanaan, dan penilaian output dari program pendidikan
kepada pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan.
- Ada penetapan rumah sakit pendidikan yang masih berlaku.(D)
- Ada kerja sama antara rumah sakit dan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi.(D)
- Jumlah penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.(D)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar