Pelayanan
radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:
a) Pelayanan radio diagnostik
b) pelayanan diagnostic Imajing
c) pelayanan radiologi intervensional
Rumah sakit menetapkan sistem untuk menyelenggarakan pelayanan
radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang dibutuhkan pasien,
asuhan klinik dan professional pemberi asuhan(PPA). Pelayanan radiodiagnostik, imajing
dan radiologi intervensional yang diselenggarakan memenuhi peraturan perundang-
undangan.
Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional termasuk
kebutuhan darurat, dapat diberikan didalam rumah sakit, dan pelayanan rujukan radiodiagnostik,
imajing dan radiologi intervensional tersedia 24jam.
Sebagai tambahan, rumah sakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat
dihubungi, seperti radiasi fisik, radionuklir.
Rumah sakit memilih pelayanan rujukan berdasarkan rekomendasi dari
pimpinan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di rumah sakit.
Pelayanan rujukan tersebut dipilih oleh rumah sakit karena memenuhi peraturan perundangan,
mempunyai sertifikat mutu, mempunyai ketepatan waktu dan akurasi layanan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan rujukan mudah dijangkau oleh masyarakat, dan laporan hasil pemeriksaan
disampaikan pada waktu yang tepat untuk mendukung kesinambungan asuhan. Bila
melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui radiodiagnostik, imajing
dan radiologi intervensional rumahsakit.
Rumahsakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat dihubungi, seperti
radiasi fisik, radionuklir harus terintegrasi untuk aspek pengelolaan pelayanan
dengan memperhatikan aspek kepala pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi
intervensional, staf pelaksana, pengelolaan peralatan, keamanan/safety dan sebagainya.
Elemen Penilaian
1. Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan
pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional secara
terintegrasi(R)
2. Ada pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia24
jam ( O,W)
3. Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus
dapat dihubungi jika dibutuhkan ( D,W)
4. Pemilihan radiodiagnostik, imajing dan radiologi
intervensional di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan
pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan
perundang-undangan.(D,W)
5.
Ada bukti pelaksanaan rujukan radiodiagnostik, imajing
dan radiologi intervensional keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui
radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit.(D,W)
Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional berada
dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan berwenang memenuhi
persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola
fasilitas dan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional,
termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (point-of-care
testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara
konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lain sebagainya.
Tanggung jawab pimpinan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi
intervensional.
a) menyusun dan
evaluasiregulasi
b)
terlaksananya pelayanan radiodiagnostik, imajing dan
radiologi intervensional sesuairegulasi
c) pengawasan
pelaksanaanadministrasi.
d) melaksanakan program
kendalimutu.
e)
monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan
radiodiagnostik, imajing dan radiologiintervensiona
sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar