•
KARS atau rumahsakit dapat membatalkan survei tanpa denda atau ganti
rugi jika terdapat peristiwa seperti bencana alam, perang, terorisme,
atau kedaruratan serupa lainnya, atau keadaan lain yang menyebabkan
survei menjadi tidak mungkin dilaksanakan. Pembatalan karena salah satu
alasan yang disebutkan diatas harus dikomunikasikan secepatnya secara
tertulis.
• Jika rumah sakit membatalkan survei dalam waktu 30 hari atau kurang sebelum tanggal dimulainya survei karena alasan lain selain dari yang disebutkan di atas, rumah sakit wajib membayar 50 persen dari biaya survei sebagai pengganti biaya administrasi KARS dan pembatalan tiket pesawat. Apabila pihak KARS yang membatalkan survei untuk alasan apapun atau alasan selain dari yang disebutkan di atas, KARS tidak membebankan biaya apapun kepada rumahsakit.
• Jika rumah sakit membatalkan survei dalam waktu 30 hari atau kurang sebelum tanggal dimulainya survei karena alasan lain selain dari yang disebutkan di atas, rumah sakit wajib membayar 50 persen dari biaya survei sebagai pengganti biaya administrasi KARS dan pembatalan tiket pesawat. Apabila pihak KARS yang membatalkan survei untuk alasan apapun atau alasan selain dari yang disebutkan di atas, KARS tidak membebankan biaya apapun kepada rumahsakit.
Penundaan Survei
Rumah
sakit dapat menunda survei yang sudah terjadwal tanpa denda atau ganti
rugi bila terjadi satu atau lebih dari keadaan berikut:
- Bencana alam atau peristiwa besar lain yang tidak terduga, yang sepenuhnya atau secara bermakna mengganggu operasional
- Mogok kerja masal/besar yang menyebabkan rumah sakit harus berhenti menerima pasien, membatalkan operasi dan/atau prosedur elektif lainnya,dan memindahkan pasien ke rumah sakit lain
- Pasien harus pindah ke bangunan lain pada saat waktu survei yang dijadwalkan misalnya akibat bencana
- KARS berhak untuk melakukan survei langsung jika rumah sakit tetap melakukan pelayanan perawatan pasien pada keadaan di atas. Proyek renovasi rumah sakit tidak menghalangi KARS untuk melakukan survei langsung dilokasi.
- Keadaan lain yang disetujui oleh KARS
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar