Rabu, 31 Januari 2018

RUANG OPERASI

Tindakan bedah merupakan tindakan yang berisiko tinggi dan rumit sehingga memerlukan ruang operasi yang mendukung terlaksananya tindakan bedah untuk mengurangi risiko infeksi.
Selain itu, untuk mengurangi risiko infeksi 
  1. alur masuk barang-barang steril harus terpisah dari alur keluar barang dan pakaian kotor; 
  2. koridor steril dipisahkan dan tidak boleh bersilangan alurnya dengan koridor kotor; 
  3. desain tata ruang operasi harus memenuhi ketentuan zona berdasar atas tingkat sterilitas ruangan yang terdiri atas
  • zona sterilrendah;
  • zona sterilsedang;
  • zona steril tinggi;dan
  • zona steril sangattinggi.
Selain itu, desain tata ruang operasi harus memperhatikan risiko keselamatan dan keamanan.

Elemen Penilaian PAB 8
  1. 1.Rumah sakit menetapkan jenis pelayanan bedah yang dapat dilaksanakan.(R)
  2. 2.Kamar operasi memenuhi persyaratan tentang pengaturan zona berdasar atas tingkat sterilitas ruangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(O,W)
  3. 3.Kamar operasi memenuhi persyaratan alur masuk barang-barang steril harus terpisah dari alur keluar barang dan pakaian kotor.(O,W)
  4. 4.Kamar operasi memenuhi persyaratan koridor steril dipisahkan/tidak boleh bersilangan alurnya dengan koridor kotor.(O,W)
Standar PAB 8.1
Program mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan bedah dilaksanakan dan didokumentasikan.

Maksud dan Tujuan PAB 8.1
Pelayanan bedah merupakan tindakan berisiko, oleh karena itu perencanaan dan pelaksanaannya membutuhkan tingkat kehati-hatian dan akurasi tinggi. Sehubungan dengan hal itu rumah sakit menetapkan program mutu dan keselamatan pasien yang meliputi
  • pelaksanaan asesmen prabedah;
  • penandaan lokasi operasi;
  • pelaksanaan surgical safety check List
  • pemantauan diskrepansi diagnosis pre dan pos operasi.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Tidak ada komentar: