Pimpinan
unit layanan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi, kewenangan,
keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman staf untuk memenuhi kebutuhan
memberikan asuhan kepada pasien. Untuk menghitung jumlah staf yang
dibutuhkan digunakan faktor sebagai berikut:
- misi rumah sakit;
- keragaman pasien yang harus dilayani, kompleksitas, dan intensitas kebutuhan pasien;
- layanan diagnostik dan klinis yang disediakan rumah sakit;
- volume pasien rawat inap dan rawat jalan;
- teknologi medis yang digunakan untuk pasien.
Standar KKS 2
Perencanaan
kebutuhan staf rumah sakit terus menerus dimutakhirkan oleh pimpinan
rumah sakit dengan menetapkan jumlah, jenis, kualifikasi yang meliputi
pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman yang dibutuhkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan
kebutuhan yang tepat dengan jumlah yang mencukupi adalah hal yang
sangat penting bagi asuhan pasien termasuk keterlibatan rumah sakit
dalam semua kegiatan pendidikan dan riset. Penempatan (placement) atau
penempatan kembali (replacement) harus memperhatikan faktor kompetensi.
Sebagai contoh, seorang perawat yang memiliki kompetensi hemodialisis
tidak dirotasi ke rawat jalan lain.
Pimpinan
unit layanan membuat rencana pola ketenagaan dengan menggunakan proses
yang sudah diakui untuk menentukan jenjang kepegawaian. Perencanaan
kepegawaian meliputi hal-hal sebagai berikut:
- penempatan kembali dari satu unit layanan ke lain unit layanan karena alasan kompetensi, kebutuhan pasien, atau kekuranganstaf;
- mempertimbangkan keinginan staf untuk ditempatkan kembali karena alasan nilai-nilai, kepercayaan, dan agama;
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana dan pelaksanaan strategi dimonitor secara berkelanjutan dan diperbaharui jika dibutuhkan. Dilakukan proses koordinasi oleh pimpinan unit layanan untuk update perencanaan staf ini
Setiap
staf mempunyai tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas dan fungsinya.
Dalam hal ini kompetensi dan kewenangan menjadi dasar dalam menentukan
penempatan, uraian pekerjaan, dan kriteria untuk evaluasi kinerja staf.
Uraian tugas juga diperlukan untuk tenaga kesehatan profesional jika
a)
seseorang yang bekerja terutama di bidang manajemen mempunyai uraian
tugas jabatan dan uraian tugas fungsional. Contoh, dokter spesialis
bedah merangkap sebagai Kepala Instalasi Kamar Operasi dan sebaga dokter
bedah harus mempunyai STR, SIP, SPK, RKK dan sebagai kepala instalasi
kamar operasi mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
b)
seseorang dalam program pendidikan dan bekerja di bawah supervisi maka
program pendidikan menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dikerjakan sesuaidengan tingkatpendidikannya;
c)
bagi mereka yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan
melakukan praktik mandiri harus dilakukan proses untuk identifikasi dan
memberikan wewenang melaksanakan praktik dengan dasar latar belakang
pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman. Persyaratan standar
ini berlaku untuk semua jenis staf yang harus ada uraian tugasnya.
(contoh, penugasan penuh waktu, paruh waktu, dipekerjakan, sukarela,
sementara,
- Ada kebijakan dan prosedur yang ditetapkan rumah sakit tentang pola ketenagaan dan kebutuhan jumlah staf sesuai dengan yang dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan staf. Panduan mengatur penempatan dan penempatan kembali staf.(R)
- Ada pelaksanaan pola ketenagaan secara kolaborasi dengan perencanaan staf yang meliputi jumlah, jenis, dan kualifikasi.
- Ada pelaksanaan pengaturan penempatan dan penempatan kembali staf sesuai dengan panduan.(D,W)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar