Senin, 10 Agustus 2020

Peran dan Tanggung Jawab Manager of Duty (MOD) di Rumah Sakit

Manager of Duty (MOD) bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit & Direktur Pengembangan Keperawatan & Layanan Klinis atas kinerja dan pemberian layanan Rumah Sakit setelah jam kerja sesuai dengan hasil yang disepakati termasuk target.  Manager of Duty (MOD) harus mampu menafsirkan kebijakan, membuat keputusan tepat waktu yang berdampak langsung pada perawatan pasien, memastikan komunikasi dan kolaborasi yang tepat waktu dan efektif antar departemen, dan memberikan pengawasan operasional di seluruh Rumah Sakit setelah jam kerja.  Ia akan menjadi penghubung administratif dengan pasien, keluarga, karyawan, profesional medis, dan pelanggan eksternal. Ia akan melakukan tugas terkait yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit dan / atau Direktur Pengembangan Keperawatan & Layanan Klinis.

Pedoman Manager of Duty

NO

KATEGORI

JENIS YANG DIPANTAU

1

Asuhan Keperawatan

  1. Kelengkapan SAK (Pengkajian, Diagnosa, Tindakan dan evaluasi)

2

Pasien

  1. Pasien Baru
  2. Pasien pindahan
  3. Alat Bantu yang dipakai pasien : Oksigen, NGT, Katheter, Ventilator,  dll

3

Komunikasi

  1. Penjelasan kepada pasien tentang fasilitas, rencana tindakan dll
  2. Perawat memperkenalkan diri kepada pasien
  3. Handover (serah terima antar perawat) – Form Handover
  4. Delegasi tugas dari PJ kepada pelaksana, Bagian Gizi dll

4

Ketenagaan

  1. Jumlah Perawat
  2. Jumlah Assisten Perawat
  3. Sistem pembagian tugas
  4. Kerapihan Uniform Perawat dan Ass. Perawat
  5. Penanggung jawab Shift
  6. Tenaga Ambulance
  7. Perawat On Call
  8. Perawat yang terencana pulang malam

5

Fasilitas dan Lingkungan

  1. Nurse Station bersih, rapi
  2. Toilet Perawat bersih dan rapi
  3. Gudang peralatan bersih dan rapi
  4. Kursi roda bersih siap pakai
  5. Kamar / Bed pasien kosong siap pakai (periksa 1-2 kamar / bed kosong) ® Lampu Dan AC dalam keadaan mati.
  6. Test  bel pasien, telepon dll
  7. Ruang makan dan dapur dalam keadaan bersih dan rapi
  8. Gudang  Kotor (Dirty Utility) bersih dan rapi
  9. Brancar bersih dan rapi (laken bersih)
  10. Troly obat, troly makan bersih dan rapi

6

Peralatan

  1. Inventori
  2. Emergency Troly
  3. Kebersihan alat ECG dan pencatatannya
  4. Tabung Oksigen siap pakai
  5. Tensimeter, Oksimetri, Infus Pump, Syringe Pump dll (dalam keadaan siap pakai)
  6. Paket GV, Angkat Jahit, Kasa dll (alat-alat yang dikirim ke CSSD)
  7. Pagar Bed untuk keamanan pasien

7

Prosedur

  1. Prosedur –prosedur keperawatan
  2. Prosedur yang berkaitan dengan keperawatan (apakah perlu di Up Date/ Revisi )

8

Pemantauan laporan kejadian (incident report)

  1. Kejadian Jatuh (Fall)
  2. Medication Error
  3. Kejadian luka decubitus (Luka tekan akibat tirah baring)
  4. Analisa laporan kejadian

9

Administrasi dan keuangan

  1. Pasien melarikan diri
  2. Pasien pulang/meninggal bermasalah administrasi

10

Lain-lain

  1. Dokter sulit dihubungi
  2. Dokter tidak visite

Menjaga agar Rencana Bisnis Tetap Baru


Revisi Rencana Bisnis adalah suatu proses yang berkesinambungan, karena setiap bisnis akan mengalami perubahan. Agar rencana efektif, baik untuk bisnis ataupun untuk calon pemberi pinjaman atau investor. Anda perlu memperbaharuinya secara teratur. Perubahan yang mengharuskan revisi dapat berasal dari tiga sumber utama:

  1. Perubahan dalam Perusahaan (Misal perubahan Toko dari Offline ke online)
  2. Perubahan yang berasal dari pelanggan (Misal Perubahan cita rasa atau kebutuhan pelanggan)
  3. Perubahan Teknologi (MIsal Perkembangan bidang komunikasi dan cara produksi dengan menggunakan teknologi)

 

Minggu, 09 Agustus 2020

Contoh Prosedur Pengajuan Obat baru ke dalam Formularium

 

  1. Dokter mengisi ”Formulir Usulan Penambahan Obat Baru”, kemudian diserahkan ke Departemen Farmasi.
  2. Apoteker KFT mengkaji kelengkapan ”Formulir Usulan Penambahan Obat Baru” dan  melampirkan dokumen pendukung, seperti Product Knowledge, EBM (Evidence Based Medicine), Clinical Trial. Usulan obat baru harus diajukan oleh minimal tiga dokter spesialis/sub-spesialis, sebelum Apoteker KFT menyerahkan usulan tersebut kepada KFT.
  3. Apoteker KFT menyerahkan usulan penambahan obat baru kepada KFT, untuk dibahas dalam meeting KFT. Untuk kasus tertentu, yaitu penambahan obat baru life saving/special case drug, Apoteker KFT menyerahkan usulan tersebut kepada AMA (Head of Ancillary Service and Medical Affair)/CEO (Chief Executive Officer) RS xxxx dan melaporkan kebutuhan tersebut kepada Kepala Dept. Farmasi untuk diketahui.
  4. Departemen Farmasi melakukan pemantauan, meliputi: kuantitas penggunaan, laporan efikasi dan efek samping obat, serta dilakukan pengumpulan data selama tiga bulan s/d enam bulan. Data yang terkumpul dilaporkan kepada KFT untuk ditindaklanjuti.

Contoh Tugas Direktur Rumah Sakit

 

  1. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah dan Perusahaan;
  2. Menetapkan, mengarahkan, mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaan pokok pelayanan kesehatan di Rumah Sakit guna mencapai tujuan yang ditetapkan;
  3. Merencanakan pengembangan operasional pelayanan kesehatan, kesiapan sumber daya manusia strategi pemasaran, kesiapan bidang umum, administrasi, dan keuangan rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sejalan dengan kebijakan yang telah dibuat;
  4. Merencanakan pengembangan rumah sakit serta mengajukan rencana program investasi kepada Perusahaan;
  5. Memberikan perencanaan operasional Medik dan non Medik rumah sakit tiap akhir tahun sebelumnya, serta mempresentasikannya kepada Perusahaan pada akhir tahun sebelumnya;
  6. Memimpin dan mengurus rumah sakit sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
  7. Memelihara dan mengelola kekayaan rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Mewakili rumah sakit di dalam dan di luar pengadilan;
  9. Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola rumah sakit sebagaimana yang telah digariskan oleh Pemerintah Daerah;
  10. Memperhatikan pengelolaan rumah sakit dengan berwawasan lingkungan;
  11. Menyiapkan Rencana Strategi Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran Tahunan;
  12. Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi rumah sakit sesuai dengan kelaziman yang berlaku; dan Menyiapkan laporan tahunan dan laporan

Panduan Pelaksanaan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)

 1.  Setiap pasien yang mendapat asuhan medis di rumah sakit baik rawat jalan maupun rawat inap harus memiliki  DPJP

2.  Pada unit / instalasi gawat darurat, dokter jaga menjadi DPJP pada pemberian asuhan medis awal / penanganan kegawat-daruratan. Kemudian selanjutnya saat dilakukan konsultasi / rujuk ditempat (on side) atau konsultasi lisan kepada  dokter spesialis, dan dokter spesialis tsb memberikan asuhan medis (termasuk instruksi secara lisan) maka dokter spesialis tsb telah menjadi DPJP pasien ybs, sehingga saat itulah  DPJP telah berganti dari dokter jaga IGD kepada dokter spesialis tsb. 
3.    Apabila pasien mendapat asuhan medis lebih dari satu DPJP, maka harus ditunjuk DPJP Utama yang berasal dari para DPJP pasien terkait. Kesemua DPJP tsb bekerja secara tim dalam tugas mandiri maupun kolaboratif, berinteraksi dan berkoordinasi (dibedakan dengan bekerja sendiri-sendiri). 
4.    Peran DPJP Utama adalah sebagai koordinator proses pengelolaan asuhan medis bagi pasien ybs (sebagai "Ketua  Tim"), dengan tugas menjaga terlaksananya asuhan medis komprehensif - terpadu - efektif, demi keselamatan pasien melalui  komunikasi yang efektif dan  membangun sinergisme dengan mendorong penyesuaian pendapat (adjustment) antar anggota, mengarahkan agar tindakan masing-masing DPJP bersifat kontributif (bukan intervensi),   dan juga mencegah duplikasi. 
5.    Tim membuat keputusan melalui DPJP Utama, termasuk keinginan DPJP mengkonsultasikan ke dokter spesialis lain agar dikoordinasikan melalui DPJP Utama. Kepatuhan DPJP terhadap jadwal kegiatan dan ketepatan waktu misalnya a.l. kehadiran atau menjanjikan waktu kehadiran, adalah sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan pasien serta untuk kepentingan koordinasi sehari-hari.
6.    Dibawah koordinasi DPJP Utama , sekurang2nya ada rapat Tim yang melibatkan semua DPJP ybs sesuai kebutuhan pasien; rumah sakit diharapkan menyediakan ruangan untuk rapat Tim  di tempat-tempat pelayanan, misalnya di Rawat Inap, ICU, UGD, dll. DPJP Utama juga bertugas untuk menghimpun komunikasi / data tentang pasien .
7.    Setiap penunjukan DPJP harus diberitahu kepada pasien dan / keluarga, dan pasien dan / keluarga dapat menyetujuinya ataupun sebaliknya. Rumah sakit berwenang mengubah DPJP bila terjadi pelanggaran prosedur.
8.    Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP dilakukan secara lisan dan tertulis sesuai kebutuhan. Bila ada pergantian DPJP pencatatan di rekam medis harus jelas tentang alih tanggung jawabnya. Harap digunakan Formulir Daftar DPJP ( Contoh Formulir Daftar  DPJP terlampir). 
9.    Pada unit pelayanan intensif DPJP Utama adalah dokter intensifis. Koordinasi dan tingkatan keikut-sertaan para DPJP terkait, tergantung kepada sistem yang ditetapkan dalam kebijakan rumah sakit  misalnya sistem terbuka / tertutup / semi terbuka. Bila rumah sakit memakai sistem terbuka, gunakan kriteria tsb diatas (lihat Bab VIII).
10.    Pada  kamar operasi DPJP Bedah adalah ketua dalam seluruh kegiatan pada saat di kamar operasi tsb.
11.    Pada keadaan khusus misalnya seperti konsul saat diatas meja operasi / sedang dioperasi, dokter yang dirujuk tsb melakukan tindakan / memberikan instruksi, maka otomatis menjadi DPJP juga bagi pasien tsb. 
12.    Dalam pelaksanaan pelayanan dan asuhan pasien, bila DPJP dibantu oleh dokter lain (a.l. dokter ruangan, residen) dimana ybs boleh menulis/ mencatat  di rekam medis, maka  tanggung jawab adalah tetap ada pada DPJP, sehingga DPJP yang bersangkutan harus memberikan supervisi, dan melakukan validasi berupa pemberian paraf / tandatangan pada setiap catatan kegiatan tsb di rekam medis.
13.    Asuhan pasien dilaksanakan oleh para professional pemberi asuhan yang bekerja secara tim ("Tim Interdisiplin") sesuai konsep Pelayanan Fokus pada Pasien (Patient Centered Care), DPJP sebagai ketua tim (Team Leader) harus proaktif melakukan koordinasi dan mengintegrasikan asuhan pasien, serta berkomunikasi intensif dan efektif dalam tim. Termasuk dalam kegiatan ini adalah perencanaan pulang (discharge plan) yang dapat dilakukan pada awal masuk rawat inap atau pada akhir rawat inap (Standar Akreditasi Rumah Sakit versi 2012, Bab APK - Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan dan Bab AP - Asesmen Pasien).
14.    DPJP harus aktif dan intensif dalam pemberian edukasi / informasi kepada pasien dan keluarganya. Gunakan dan kembangkan tehnik komunikasi yang berempati. Komunikasi merupakan elemen yang penting dalam konteks Pelayanan Fokus pada Pasien (Patient Centered Care), selain juga merupakan kompetensi dokter dalam area kompetensi ke 3 (Standar Kompetensi Dokter Indonesia, KKI 2012; Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik di Indonesia, KKI 2006)
15.    Pendokumentasian yang dilakukan oleh DPJP di rekam medis harus mencantumkan nama dan paraf / tandatangan. Pendokumentasian tsb dilakukan a.l. di form asesmen awal medis, catatan perkembangan pasien terintegrasi / CPPT (Integrated note), form asesmen pra anestesi/sedasi, instruksi pasca bedah, form edukasi/informasi ke pasien dsb. Termasuk juga pendokumentasian keputusan  hasil pembahasan tim medis, hasil ronde bersama multi kelompok staf medis / departemen, dsb. ( contoh Formulir  Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi  dan contoh Formulir Perintah Lisan terlampir).
16.    Pada kasus tertentu DPJP sebagai ketua tim dari para professional pemberi asuhan bekerjasama erat dengan Manajer Pelayanan Pasien (Hospital Case Manager), sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan Pasien (dari KARS, edisi I 2013), agar terjaga kontinuitas pelayanan baik waktu rawat inap, rencana pemulangan, tindak lanjut asuhan mandiri dirumah, kontrol dsb.
17.    Pada setiap rekam medis harus ada pencatatan (kumulatif, bila lebih dari satu) tentang DPJP, dalam bentuk satu formulir yang diisi secara periodik sesuai kebutuhan / penambahan / pengurangan / penggantian, yaitu nama dan gelar setiap DPJP, tanggal mulai dan akhir penanganan pasien, DPJP Utama nama dan gelar, tanggal mulai dan akhir sebagai DPJP Utama. Daftar ini bukan berfungsi sebagai daftar hadir. (Formulir Daftar DPJP, terlampir).
18.    Rumah sakit yang terletak jauh dari kota besar, atau di daerah terpencil, penetapan kebijakan tentang asuhan medis yang sifatnya khusus agar dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan a.l. Komite Medis, Fakultas Kedokteran ybs bagi residen, Organisasi Profesi, IDI, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Rumah Sakit Propinsi, Kolegium dsb.
19.    Keterkaitan DPJP dengan Panduan Praktek Klinis / Alur Perjalanan Klinis / Clinical Pathway, setiap DPJP bertanggung jawab mengupayakan proses asuhan pasien (baik asuhan medis maupun asuhan keperawatan atau asuhan lainnya) yang diberikan kepada pasien patuh pada Panduan Praktek Klinis / Alur Perjalanan Klinis / Clinical Pathway yang telah ditetapkan  oleh RS. Tingkat kepatuhan pada Panduan Praktek Klinis / Alur Perjalanan Klinis / Clinical Pathway ini akan menjadi objek Audit Klinis dan Audit Medis.
20.    Apabila dokter tidak mematuhi Alur Perjalanan Klinis / Clinical Pathway/ Panduan Praktek Klinik maka harus memberi penjelasan tertulis dan dicatat di rekam medis. 

Sumber : Panduan DPJP dari KARS

Contoh Prosedur Penanganan Code Blue Rumah Sakit

 1.Petugas pertama yang menemukan penderita yang pingsan, langsung menilai keadaan lingkungan sekitar apakah aman untuk sipenderita maupun untuk sipenolong (Danger)

2.Cek kesadaran si penderita dengan memanggil   nama / panggilan ( Bapak, Ibu, dll )dan menggoyangkan bahu sambil menekan otot trapezius

3.Jika penderita tidak ada respon, segera minta bantuan kepada orang lain dengan berteriak “arrest” dan/atau menekan bell emergency - bila memungkinkan

4. Petugas pertama meminta perawat/petugas lain untuk mengaktifkan “kode biru” (lihat  SOP Basic Life Support)

5. Mengaktifkan Kode Biru dengan menelpon ke pesawat  2222 dan menyebutkan nama  kepada operator untuk didokumentasikan :

  • Tipe kode emergecy tentang :” kode biru”
  • Lokasi terjadinya emergency: lantai _____ Kamar ______
  • Identitas si penelepon.

6. Menulis di Auditing form (Log)  sesuai yang dilaporkan oleh petugas kedua, dan mengulanginya.   

Mengaktifkan kode biru dengan menggunakan ”paging”  yang mengatakan .....” kode biru,  di lantai .....kamar......” .diulang sebanyak 3 kali.    

7. Setelah mendengar paging kode biru, Tim Kode Biru langsung menuju area kejadian (lihat SOP  Advance Life  Support)

8. Ketika mendengar paging kode biru, petugas security yang ada disektar kejadian  segera mengambil Defibrilator di  unit terdekat (lihat lampiran

9. Apabila nomor pesawat telpon 5555 tidak berfungsi, maka nomor alternatif lainnya adalah :   1375 (sentral monitor) dan  b.   1410 ( sentral operator telpon)

10. Memastikan bahwa kode biru sudah diaktifkan dengan cara mendengar  ”paging”.  Jika ”paging” tidak aktif, petugas kedua segera menelpon unit Intensive Care ke pesawat 4321/321/442

Rencana Pemasaran dalam Proposal Business Plan

 

Dalam menulis rencana pemasaran, anda harus memaparkan analisa pasar, penjualan, iklan dan kampanye humas secara rinci. Rencana itu harus pula memadukan program tradisional (offline) dengan strategi media baru ( online). Untuk perusaahaan yang sangat kecil, anda tidak perlu memasukkan semua komponen ini. Namun rencana pemasaran tetap harus memuat bagian-bagian utama berikut ini :

  1. Analisa Pasar ( Pasar Sasaran, Persaingan, Tren Industri)
  2. Strategi Periklanan (Online dan Offline)
  3. Periklanan (Tradisional dan Web)
  4. Humas
  5. Pelayanan Pelanggan