Minggu, 09 Agustus 2020

Contoh Prosedur Pengajuan Obat baru ke dalam Formularium

 

  1. Dokter mengisi ”Formulir Usulan Penambahan Obat Baru”, kemudian diserahkan ke Departemen Farmasi.
  2. Apoteker KFT mengkaji kelengkapan ”Formulir Usulan Penambahan Obat Baru” dan  melampirkan dokumen pendukung, seperti Product Knowledge, EBM (Evidence Based Medicine), Clinical Trial. Usulan obat baru harus diajukan oleh minimal tiga dokter spesialis/sub-spesialis, sebelum Apoteker KFT menyerahkan usulan tersebut kepada KFT.
  3. Apoteker KFT menyerahkan usulan penambahan obat baru kepada KFT, untuk dibahas dalam meeting KFT. Untuk kasus tertentu, yaitu penambahan obat baru life saving/special case drug, Apoteker KFT menyerahkan usulan tersebut kepada AMA (Head of Ancillary Service and Medical Affair)/CEO (Chief Executive Officer) RS xxxx dan melaporkan kebutuhan tersebut kepada Kepala Dept. Farmasi untuk diketahui.
  4. Departemen Farmasi melakukan pemantauan, meliputi: kuantitas penggunaan, laporan efikasi dan efek samping obat, serta dilakukan pengumpulan data selama tiga bulan s/d enam bulan. Data yang terkumpul dilaporkan kepada KFT untuk ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar: