Selasa, 04 Agustus 2020

Tugas dari Kepala dan Staf Satuan Pemeriksaan Internal Rumah Sakit (SPI)

Berikut ini adalah tugas dari Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) Rumah Sakit, diantarannya :
Kepala unit Satuan Pemeriksaan Internal (SPI)
  1. Mengkoordinasikan proses pemeriksaan / audit internal bagi unit secara berkala untuk menghasilkan laporan hasil audit (Kertas Kerja Audit)        
  2. Menjalalankan proses audit internal perusahaan secara menyeluruh dan berkelanjutan secara financial dan operasional          
  3. Merumuskan dan memberikan masukan pemecahan masalah temuan audit dengan melakukan analisa yang tepat dan akurat
  4. Mereview dan memastikan kelancaran proses audit internal dengan memperhatikan ketepatan metode dan analisa masalah    
  5. Berkoordinasi dengan lembaga audit eksternal yang diperlukan untuk kelancaran rumah sakit       
  6. Memonitor dan mengevaluasi hasil audit internal serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mempersiapkan implementasi solusi bagi hasil temuan          
  7. Menjalankan tugas-tugas terkait lainnya dalam upaya pencapaian target audit
Staf Satuan Pemeriksaan Internal
  1. Melaksanakan proses pemeriksaan / audit internal bagi seluruh divisi cabang dan melaporkannya dalam bentuk laporan audit
  2. Menjalalankan proses audit internal perusahaan secara teknis dan berkala baik dari segi keuangan maupun operasional
  3. Menganalisa dengan akurat serta bisa memberikan gambaran tentang penyelesaian masalah keuangan
  4. Melakukan koordinasi dengan lembaga audit eksternal yang  jika diperlukan untuk kelancaran perusahaan
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi hasil audit internal serta menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan solusi untuk hasil temuan masalah
  6. Aktif melakukan tugas tugas lain yang di rasa perlu dalam upaya mencapai target audit

Tidak ada komentar: