1. Staf Komite Mutu sebagai Validator mengumpulkan data ulang
2. Validator mengumpulkan data ulang dengan cara :
a. Untuk data retrospektif: mengambil data dari sumber data (buku, catatan register, laporan, ) pada bulan yang sama ketika data orisinil diambil
b. Sample 100% hanya dibutuhkan jika dalam jumlah pencatatan, kasus atau data lainnya sangat kecil jumlahnya.
3. Bandingkan data asli dengan data yang dikumpulkan ulang.
4. Kalkulasi akurasi dengan membagi jumlah elemen data yang ditemukan dengan total jumlah data elemen, dikalikan dengan 100. Tingkat akurasi 90% adalah patokan yang baik.
5. Jika elemen data yang ditemukan ternyata tidak sama, dengan catatan alasannya (misalnya data tidak jelas definisinya) dan dilakukan tindakan koreksi.
6. Kumpulkan sampel baru setelah semua tindakan koreksi dilakukan untuk memastikan tindakan menghasilkan tingkat akurasi yang diharapkan.
7. Setelah evaluasi pengumpulan data dan perbaikannya sudah dilakukan , maka pengumpulan data dilakukan ulang
8. Setelah pengumpulan data dilakukan ulang, maka kembali lagi dilakukan validasi data.
9. Hasil evaluasi data dibuatkan berita acara validasi.
10. Hasil validasi data disampaikan ke pihak-pihak terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar