Selasa, 04 Agustus 2020

Contoh Prosedur Pelaporan Insiden Rumah Sakit

  1. Pelapor mengisi formulir laporan insiden dan setelah formulir diisi, maka diserahkan kepada atasan langsung dari petugas yang bersangkutan, untuk ditindaklanjuti.
  2. Barang bukti apabila dimungkinkan disertakan (misalnya spuit bekas, pisau, jarum suntik bekas pakai dll, atau disertakan foto)
  3. Atasan langsung melakukan investagasi dan selanjutnya mengisi kolom yang tersedia dengan catatan penelusuran lanjut atau keterangan tambahan ataupun penguat dari insiden yang terjadi, keterangan tersebut bisa juga berisi tindaklanjut yang akan dilakukan yang mungkin akan berkoordinasi dengan unit lainnya, dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan.
  4. Apabila “grading” biru atau hijau dilakukan investigasi sederhana yang diselesaikan diruangan bersangkutan dengan sepengetahuan atasan masing – masing.
  5. Batas waktu penyelesaian untuk “grading” biru selama 7 hari, sedangkan untuk “grading” hijau selama 14 hari.
  6. Apabila “grading” kuning atau merah, maka harus segera dilaporkan kepada Komite Mutu dan Keselamatan, selanjutnya komite akan membuat analisa akar masalah yang anggotanya melibatkan perwakilan ruangan bersangkutan dan unit terkait dengan batas waktu penyelesaian selama 45 hari.
  7. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut.
  8. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien melakukan rencana selanjutnya, mengadakan Rapat Komite, yang apabila diperlukan dapat mengundang manajer terkait.
  9. Selanjutnya Komite Mutu dan Keselamatan Pasien membuat rekomendasi untuk perbaikan. 
  10. Semua laporan yang masuk ke Komite Keselamatan dilaporkan setiap bulannya kepada Direktur dan pemilik Rumah Sakit.

Tidak ada komentar: