Selasa, 04 Agustus 2020

Contoh Prosedur Penetapan dan Review Bulanan Indikator Mutu Rumah Sakit


1.    Kepala Unit Kerja mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Manager, dan staff unit untuk melakukan brainstorming dan mendiskusikan bersama Sasaran Mutu  apa yang harus diukur untuk peningkatan mutu di unitnya.
2.    Sasaran Mutu /  Indikator Mutu yang sudah dipilih dari hasil rapat Unit Kerja tersebut diajukan kepada Direktur melalui Bagian Komite Mutu dan Keselamatan Pasien (Komite PMKP).
3.    Komite PMKP menerima pengajuan Sasaran Mutu / Indikator Mutu lengkap dengan data pendukungnya ( profil Indikator Mutu/ cara pengukurannya )
4.    Komite PMKP memastikan semua Unit Kerja sudah menyerahkan Sasaran Mutu / Indikator Mutu , sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
5.    Komite PMKP merapihkan, merencanakan jadual, membuat undangan untuk   presentasi Sasaran Mutu dihadapan Direktur, yang akan dihadiri seluruh Kepala Unit dan Manager dan membuat Notulen
6.    Saat presentasi Penetapan Sasaran Mutu RS, Direktur memberikan masukan , arahan , rekomendasi.
7.    Direktur menyetujui Sasaran Mutu / Indikator Mutu yang sesuai
8.    Untuk Sasaran Mutu / Indikator Mutu yang belum sesuai diperbaiki lagi oleh Kepala Unit Kerja bersama Manager
9.    Kepala Unit  Kerja memperbaiki kembali Sasaran Mutu yang belum sesuai, sampai jika sudah sesuai mengirimkan kembali Sasaran Mutu yang di revisi kepada Komite PMKP
10.    Komite PMKP mengundang kembali  Presentasi Revisi Sasaran Mutu yang dihadiri oleh Direktur, Manager dan Kepala Unit Kerja.
11.    Jika semua Sasaran Mutu sudah sesuai dan disetujui oleh Direktur, selanjutnya Sasaran Mutu ditetapkan, di pantau dan dilakukan surveilence pencapaiannya .
12.    Setiap bulan hasil pencapaian  Sasaran Mutu/ Indikator dikirimkan ke Komite PMKP untuk selanjutnya di laporkan kepada Direktur. (Monthly Report).
13.    Komite PMKP merencanakan pertemuan monthly review untuk membahas pencapaian bulanan sasaran mutu yang harus dihadiri oleh seluruh Direksi (jajaran Direktur dan Manager), serta Kepala Ruangan.
14.    Rencana Tindak Lanjut dilaksanakan oleh Unit/ Dept untuk perbaikan sasaran mutu.
15.    Setiap enam bulan Direktur menyampaikan analisa pencapaian Sasaran Mutu / Indikator Mutu kepada Dewan pengawas.
16.    Dewan pengawas bersama Direktur RS akan melakukan review quarterly untuk membahas pencapaian Sasaran Mutu Rumah Sakit 

Tidak ada komentar: