- Perekrutan staf medik diprakarsai oleh kebutuhan pelayanan pasien, tren epidemiologi atau tujuan strategi organisasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik, berkualitas dan aman
- Manajer Medik dan Direktur Rumah Sakit harus setidaknya dua kali dalam setahun mengevaluasi kebutuhan perekrutan dari staf medik.
- Kebutuhan terhadap perekrutan dari staf medik diajukan kepada Direksi PT dan disetujui oleh Direktur PT.
- Setiap pelamar harus membuat lamaran tertulis kepada administrasi rumah sakit.
- Direktur Rumah Sakit mengirimkan surat permintaan untuk dilakukan kredensial dan previleging kepada Komite Medik sesuai dengan lamaran kandidat.
- Sub-komite kredensial meproses kredensial dan privileging sebagai permintaan dari Ketua Komite Medik.
- Jika kandidat tersebut memenuhi kredensial dan privileging, komite medik merekomendasikan kandidat beserta kewenangan klinis kepada Direktur Rumah Sakit.
- Direktur Rumah Sakit menerbitkan Surat Kewenangan Klinis
- Setiap staf medik harus menjalani proses kredensial dan privileging yang di lakukan oleh Komite Medik untuk kemudian memperoleh Surat Kewenangan Klinis dari Direktur Rumah Sakit, kecuali saat keadaan darurat, Direktur Rumah Sakit diperbolehkan untuk mengeluarkan perjanjian klinis tanpa rekomendasi dari Komite Medik.
Proses kredensial dan privileging dilakukan oleh Sub-komite kredensial dari Komite Medik dengan surat permohonan dari Direktur Rumah Sakit kepada komite medik beserta lamaran tertulis dari kandidat kepada administrator rumah sakit.
Proses kredensial dan privileging harus menyertakan paling tidak 3 anggota sub-komite kredensial dari komite medik dengan paling tidak 1 anggota dengan spesialisasi yang sama.
Kandidat yang mengikuti kredensial harus melengkapi Credentialing and Privileging Application dan formulir privileging yang sesuai untuk posisi yang dilamar oleh kandidat.
lnformasi yang diperoleh pada saat proses kredensial harus diverifikasi sumbernya (kecuali tercatat) dan didokumentasikan dalam bentuk tulisan, melalui surat, hasil print verifikasi dari internet atau laporan dari kontak. Semua usaha (dan kegagalan) untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan harus dicatat di file
Komite Kredensial dapat menggunakan konsultan dari luar di dalam grup jika informasi tambahan dibutuhkan berhubungan dengan kualifikasi dan kewenangan dari pelamar.
Komite Kredensial harus memeriksa bukti dari:
- Karakter pelamar
- Kompetensi dan kualifikasi profesional (ijazah, pelatihan, registrasi)
- Kepribadian dan pendirian etik sebelumnya
- Status mental dan kesehatan kandidat.
Komite akan menentukan, melalui informasi yang ada pada referensi yang diberikan oleh pelamar dan dari sumber lainnya yang ada pada komite apakah pelamar telah membuktikan dan memenuhi semua kualifikasi yang penting untuk perjanjian dan privileging klinis yang diminta
Sebagai bagian dari proses pembuatan rekomendasi, Komite kredensial dapat mengharuskan pelamar untuk melakukan pemeriksaan fisik dan atau mental oleh dokter yang disetujui oleh Komite Kredensial. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan dipertimbangkan oleh komite. Kegagalan dari pemeriksaan tersebut setelah diserahkan secara tertulis kepada Komite Kredensial, diberikan hak kepada pelamar untuk secara sukarela untuk menarik kembali lamaran
Komite Kredensial dapat meminta kandidat untuk menemui komite untuk mendiskusikan setiap aspek dari lamaran kandidat, kualifikasi atau privileging yang diminta.
Hanya praktisi yang mempunyai lisensi (STR) dan diperbolehkan oleh hukum secara independen yang akan mendapatkan kewenangan
Kewenangan akan diberikan menurut prosedur yang dideskripsikan pada kebijakan ini
Komite Kredensial dalam merekomendasikan berisikan :
- Rekomendasi Pemberian Kewenangan Klinis
- Rekomendasi Pemberian KewenanganK linis dengan catatan
- Rekomendasi Pemberian Kewenangan Klinis dengan alasan khusus
Jika rekomendasi dari Komite Kredensial terlambat lebih dari 60 hari, maka Kepala dari Sub-Komite Kredensial akan mengirimkan surat kepada kepala Komite Medik dan direktur Rumah Sakit untuk menjelaskan keterlambatan tersebut.
Kewenangan klinis diberikan untuk periode tidak lebih dari 3 tahun, yang dimulai pada tanggal perjanjian klinis ditandatangani, dan disetujui oleh Direktur Rumah Sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar