- Direktur Rumah Sakit menyampaikan Kebijakan dan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien melalui rapat kepada Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
- Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit menyampaikan kembali informasi tentang Kebijakan dan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien kepada seluruh staff dan unit kerja yang terkait.
- Yang bertanggung Jawab terhadap penyebar luasan informasi adalah Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
- Kebijakan Direktur rumah sakit yang bersifat khusus diinformasikan melalui rapat staff / rapat koordinasi, email, internal memo.
- Kebijakan Direktur rumah sakit yang bersifat umum diinformasikan melalui papan pengumuman, memorandum, banner, yang diletakkan di tempat yang mudah terlihat oleh staff rumah sakit, pasien, pengunjung dan pihak pihak terkait.
- Data yang dipublikasi adalah data yang sudah divalidasi secara internal sehingga data adalah akurat dan dapat dipercaya validitas dan reabilitasnya.
- Data yang akan di publikasi dibuat Berita Acara Publikasi data yang disetujui oleh Direktur Rumah Sakit
Bergeraklah sebebas-bebasnya dan ambillah yang paling bermanfaat seperti seekor kupu-kupu yang terbang bebas dan hinggap di bunga yang paling indah
Selasa, 04 Agustus 2020
Contoh Prosedur Publikasi Data Indikator Mutu Rumah Sakit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar