Rabu, 31 Mei 2017

Dokter di Rumah Sakit

jonh R. Griffith dalam buku The Well Managed Community Hospital (1987) menyebutkan bahwa dokter, pada zaman dahulu dikatakan mempunyai kekuatan magis, mengharapkan kemandirian yang berlebihan serta menuntut tanggung jawab moral yang tinggi. Perkembangan di abad dua puluh ternyata memberi pandangan lain. Yang dahulu dikatakan kekuatan magis dokter, kini digantikan dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi ke dokteran. Yang dulu dikatakan dengan kemandirian seorang dokter, kini dibagi dalam berbagai bahkan puluhan jenis spesialisasi yang menguasai bidangnya masing-masing, yang artinya menuntut kerja secara tim. Yang dulunya dikatakan sebagai tanggung jawab moral tinggi kini banyak dicemari dengan isu malpra, komersialisasi, dan lain-lain. Kendati demikian, hingga kini dokter tetap merupakan inti utama dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Buku ini bahkan mengatakan bahwa karena latar belakang pendidikannya maka dokter adalah pimpinan klinik dan keilmuan di rumah sakit. Untuk itu perlu dibina hubungan yang baik dan serasi antara rumah sakit dan dokter, agar dapat memberikan pelayanan yang optimal pada pasiennya.

Griffith (1987) juga menyebutkan bahwa ada interdependensi antara rumah sakit dengan dokter. Antara keduanya haruslah ada kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak. Buku ini menggambarkan hubungan antara dokter dengan rumah sakit dalam bentuk cojoin staff, suatu istilah yang diperkenalkan oleh sosiolog W.R. Scott. Dalam konsep ini, hubungan akan terbina secara intensif, di mana para dokter secara aktif berpartisipasi dalam berbagai aspek manajemen di rumah sakit dan belajar mengerti sisi lain di rumah sakit. Rachel Massie dalam buku Essential of Management (1987) antara lain menyebutkan bahwa pelayanan di rumah sakit sangat dipengaruhi oleh para profesional yang ada di dalamnya, tentu termasuk para dokter ini. Para profesional biasanya cenderung sangat otonom dan berdiri sendiri dan tidak jarang misi serta irama kerjanya tidak sejalan dengan manajemen rumah sakit secara umumnya. Sukses kerja perseorangan sering kali jadi acuan keberhasilan. Akibatnya, tidak jarang ada kesan bahwa fungsi manajemen umum di rumah sakit dianggapnya kurang penting. Dalam hal ini manajer rumah sakit harus mampu mengintegrasikan kemandirian profesional medis ke dalam keseluruhan misi pelayanan rumah sakit sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.

Dalam paradigma lama, peran dokter adalah paling dominan di rumah sakit. Dokter cenderung otonom dan otokratik. Profesi lain di rumah sakit dianggap hanya berfungsi membantu tugas para dokter. Pasienpun tidak hanya haknya, dan cenderung menurut saja siapapun yang diputuskan dokter. Dalam perkembangan para digma baru tentu halnya jadi dan telah berubah. Dari sudut pasien saja, saat ini customer take charge. Konsumen dalam hal ini pasien menentukan produk dan jasa yang mereka butuhkan, yang harus dipenuhi oleh produsen, dalam hal ini rumah sakit dan dokternya. Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 telah secara tegas menyebutkan "hak pasien" yang meliputi hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua. Dalam undang-undang ini juga di sebutkan bahwa tenaga kesehatan termasuk dokter tentunya dalam melakukan kewajibannya berkewajiban mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Suatu penilaian di Amerika Serikat yang dikutip dari tulisan John Ross dalam buku Ambulatory care Organization and Management menyebutkan tujuh keluhan pasien terhadap dokternya di  rumah sakit. Keluhan itu meliputi, tidak diberi cukup waktu oleh dokter, biaya terlalu tinggi, keangkuhan dokter, tidak diberi informasi lengkap tentang penyakitnya, tidak diberi informasi lengkap tentang biaya, waktu menunggu terlalu lama serta tidak adanya kerja sama antara dokter pribadi dan spesialis yang dikonsul.

Timbulnya paradigma baru ini, yang disertai dengan kemajuan teknologi dan globalisasi akan memaksa rumah sakit dan dokter mendefinisikan kembali hubungan kerja antara keduanya. Rumah sakit perlu menangani dokter sebagai salah satu jenis pelanggan mereka dengan berbagai harapan yang ingin dipenuhinya. Dalam buku Strstegic Healthcare Management (1995) di sebutkan bahwa di Amerika Serikat ada kecenderungan para dokter untuk membawa pasiennya keluar rumah sakit dan tangani sebagai pasien berobat jalan di tempat prakteknya saja. Hal ini tentu akan merugikan rumah sakit yang akan kebagian pasien yang betul-betul gawat. Buku ini juga mengungkapkan bahwa rumah sakit perlu memasarkan dirinya pada para dokter karena merekalah yang membawa pasien untuk dirawat di rumah sakit.
Ingerani dalam makalahnya pada Kongres PERSI VII 1996 menyatakan bahwa dalam hal membina hubungan antara rumah sakit dan dokter. pihak pengelola rumah sakit perlu memperhatikan beberapa hal. Pengelola perlu mengetahui kebutuhan dokternya, perlu mendukung dokter yang berminat dan mampu memberi masukan berguna, turut menjaga integritas dokter dan mampu memenuhi kebutuhan dokter-dokternya serta melibatkan mereka dalam pembuatan keputusan tanpa mengurangi otonomi pimpinan rumah sakit. Dikutip pula penelitian dari Goldberg dan Martin yang menyatakan bahwa dokter pada umumnya ingin bekerja pada rumah sakit yang bermutu, ingin turut berperan dalam pengaturan rumah sakit, mengharapkan berbagai dukungan dari rumah sakit serta tidak ingin bersaing secara langsung dengan rumah sakit dalam prakteknya. Sementara itu, dalam Kode Etik Rumah Sakit Indonesia yang dikeluarkan oleh PERSI tahun 1993 disebutkan bahwa pihak rumah sakit punya kewajiban untuk mengadakan seleksi tenaga dokter, mengadakan koordinasi serta hubungan yang baik antar seluruh tenaga di rumah sakit, mengawasi agar segala sesuatunya dilakukan berdasar standar profesi dan berlaku adil tanpa pilih kasih.

Dokter juga punya peran penting dalam mendukung manajemen mutu dan biaya di rumah sakit. Samsi Yacobalis dalam Kongres PERSI VI 1993 menyatakan bahwa dokter berperan strategis dalam memanfaatkan dana rumah sakit. Sayangnya, para dokter umumnya kurang mendukung upaya penghematan (cost containment), dokter umumnya tidak "sadar biaya". Banyak yang masih menganut prinsip treatment at any cost dan menganggap pembatasan biaya adalah pembatasan terhadap otonomi profesinya. Untuk ini diperlukan perubahan sikap dan perilaku para dokter agar mereka mau memahami upaya efisiensi biaya tentunya memperhatikan keseimbangan antara mutu pelayanan dan biaya dengan menjelaskan tujuan akhirnya dari proses tersebut. Tulisan Tjandra & Yudanarso tentang "Mutu Pelayanan di Rumah Sakit" (1996) juga menyebutkan kenyataan bahwa para profesional termasuk dokter tentunya terkadang tidak begitu memperhatikan dampak finansial dari keputusan klinik yang di ambilnya. Pokoknya, kalau dari sudut profesi hal itu harus ada maka pihak manajemen harus mengadakannya, tanpa memperhitungkan aspek cost-benefit-nya

Buku The Great Reckoning (1993) menjelaskan bahwa tingginya biaya kesehatan di Amerika Serikat menunjukan suatu inefisiensi. Pengobatan kanker di Amerika Serikat biayanya 300.000 dolar seminggu, sementara pengobatan serupa di Meksiko hanya 15.000 dolar, dan di Cina bahkan 2000 dolar. Biaya dokter dan rumah sakit di Amerika per kapita ternyata tiga kali lebih tinggi daripada di Inggris. Rachael Massie dalam buku Essential of Management (1987) menjelaskan bahwa dalam sistem asuransi Medicare dengan DRG-nya di Amerika Serikat, rumah sakit tidak hanya bergantung pada dokter untuk memasukkan pasien ke rumah sakitnya, tetapi tagihan asuransi juga baru bisa direalisasi bila si dokter bekerja dan mengisi formulir yang diperlukan dengan akurat. Jadi di satu pihak para manajer rumah sakit perlu menyenangkan dokternya agar mau memasukan pasien, dan di pihak lain sang manajer harus pula mengontrol dengan ketat perilaku dokter tersebut. Sulitnya telah disebutkan terdahulu, dokter biasanya cenderung otonom dan sering kali menolak untuk dikontrol secara ketat.

Sumber  : Buku Manajemen Administrasi Rumah Sakit

Perawat di Rumah Sakit

Profesi keperawatan merupakan salah satu profesi luhur bidang kesehatan. Pengertian pelayanan keperawatan sesuai WHO Expert Committee on Nursing (1982) adalah gabungan dari ilmu kesehatan dan seni melayani/merawat (care). Suatu gabungan humanistik dari ilmu pengetahuan, filosofi keperawatan, kegiatan klinik, komunikasi dan ilmu sosial. Hal ini dipertegas lagi dalam WHO Expert Committe on Nursing Practice (1996) yang menyatakan bahwa keperawatan adalah ilmu dan seni sekaligus. Di sebutkan bahwa pelayanan keperawatan bertugas membantu individu, keluarga dan kelompok untuk mencapai potensi optimalnya di bidang fisik, mental dan sosial, dalam ruang lingkup kehidupan dan pekerjaannya. Perawat harus mampu untuk melakukan upaya promosi dan pemeliharaan kesehatan serta mencegah terjadinya penyakit. Keperawatan juga meliputi kegiatan perencanaan dan pemberian perawatan pada saat sakit, masa rehabilitasi dan menjaga tingkat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang seluruhnya akan mempengaruhi status kesehatan, terjadinya penyakit, kecacatan dan kematian.

Sementara itu, Gillies dalam buku Nursing Management, a System Approach (1989) menyatakan bahwa manajemen keperawatan adalah proses pelaksanaan pelayanan keperawatan, melalui upaya staf keperawatan, untuk memberikan asuhan keperawatan, pengobatan dan rasa aman bagi pasien, keluarga dan masyarakat. Griffith dalam buku The Well Managed Community Hospital (1987) menyatakan bahwa pelayanan keperawatan mempunyai 5 tugas, yaitu:
  • Melakukan kegiatan promosi kesehatan, termasuk untuk kesehatan emosional dan sosial
  • Melakukan upaya pencegahan penyakit dan kecacatan.
  • Menciptakan keadaan lingkungan, fisik, kognitif, dan emosional sedemikian rupa yang dapat membantu penyembuhan penyakit.
  • Berupaya meminimalisasi akibat buruk dari penyakit.
  • Mengupayakan kegiatan rehabilitasi.
Untuk Indonesia, Lokakarya Nasional 1983 Kelompok Kerja Keperawatan Konsorsium Ilmu Kesehatan (1983) merumuskan bahwa keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dan pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu keluarga dan masyarakat, baik yang sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan berupa bantuan diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri. 

Pengertian tentang ilmu keperawatan menurut Konsorsium Ilmu Kesehatan (1991) adalah mencakup ilmu-ilmu dasar (ilmu alam, ilmu sosial dan ilmu perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu dasar keperawatan, ilmu keperawatan komunitas, dan ilmu keperawatan klinik yang pada aplikasinya menggunakan pendekatan dan metode menyelesaikan masalah secara ilmiah, ditunjukan untuk mempertahankan, menopang, memelihara dan meningkatkan integritas seluruh kebutuhan dasar manusia. Wawasan ilmu keperawatan mencakup ilmu-ilmu yang bentuk dan sebab tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, melalui pengkajian mendasar tentang hal-hal yang mendasar, serta berbagai bentuk upaya untuk mencapai kebutuhan dasar tersebut melalui pemanfaatan semua sumber yang ada dan potensial. Bidang garapan utama dan fenomena yang menjadi objek studi keperawatan adalah penyimpanan dan tidak terpenuhi kebutuhan dasar manusia (bio-psiko-sosial-spiritual), mulai dari tingkat individu utuh, mencakup seluruh siklus kehidupan, sampai pada tingkat masyarakat, yang juga tercerminkan pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar pada tingkat sistem organ fungsional molekuler/subseluler. Paradigma keperawatan yang merupakan keyakinan atau pandangan filosofis keperawatan mencakup konsep-konsep tentang manusia, sehat-sakit, masyarakat dan lingkungan serta konsep tentang keperawatan.

Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit
Keperawatan adalah salah satu profesi profesi di rumah sakit yang berperan penting dalam penyelenggaraan upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pada standar tentang evaluasi dan pengendalian mutu dijelaskan bahwa pelayanan keperawatan menjamin adanya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi dengan terus-menurus melibatkan diri dalam program pengendalian mutu di rumah sakit. Dalam hal ini dapat ditambahkan bahwa sejak lebih dari 100 tahun yang lalu, perawat legendaris Florence Nightingale telah menyatakan bahwa hospital should not harm the patients dan di tahun 1859 ia menyatakan bahwa pelayanan keperawatan bertujuan untuk put patient in the best condition for nature to act upon him. Hal ini menunjukan kepedulian yang mendalam dari seorang perawat terhadap pasien yang ditanganinya di rumah sakit.

 James Willan dalam buku Hospital Management (1990) menyebutkan bahwa Nursing Departement di rumah sajit mempunyai beberapa tugas, seperti: (1) memberikan pelayanan keperawatan pada pasien, baik untuk kesembuhan ataupun pemulihan status fisik dan mentalnya: (2) memberikan pelayanan lain bagi kenyamanan dan keamanan pasien, seperti penataan tempat tidur dan lain-lain: (3) melakukan tugas-tugas administratif: (4) menyelenggarakan pendidikan keperawatan berkelanjutan: (5) melakukan berbagai penelitian/riset untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan keperawatan: dan (6) berpartisipasi aktif dalam program pendidikan bagi para calon perawat.
Untuk dapat melakukan tugas-tugas di atas, maka Nursing Department di rumah sakit memperhatikan beberapa hal seperti:
  • Mengupayakan semaksimal mungkin kesembuhan seorang pasien sehingga pasien tersebut mendapat derajat kesehatan yang sebaik-baiknya.
  • Sepanjang keadaan memungkinkan, mengikutsertakan keluarga pasien dalam proses perawatan, misalnya memberi makan atau mengganti baju.
  • Mengelompokan pasien berdasar berat ringannya penyakit, sehingga kelompok pasien yang relatif lebih berat dapat di tempatkan tidak jauh dari nurse station dan relatif mendapat perhatian yang lebih besar.
John Griffith (1987) menyatakan bahwa kegiatan keperawatan di rumah sakit dapat dibagi menjadi keperawatan klinik dan manajemen keperawatan. Kegiatan keperawatan klinik antara lain terdidi dari:
  • Pelayanan keperawatan personal (personal nursing care), yang antara lain berupa pelayanan keperawatan umum dan atau spesifik untuk sistem tubuh tertentu, pemberian motivasi dan dukungan emosi pada pasien, pemberian obat, dan lain-lain.
  • Berkomunikasi dengan dokter dan petugas penunjang medik, mengingat perawat selalu berkomunikasi dengan pasien setiap waktu sehingga merupakan petugas yang seyogianya paling tahu tentang pasien. Berbagai hal tentang keadaan pasien ini perlu dikomunikasikan dengan dokter atau petugas lain.
  • Menjalin hubungan dengan keluarga pasien. Komunikasi yang baik dengan keluarga/kerabat pasien akan membantu proses penyembuhan pasien itu sendiri. Keluarga perlu mendapat kejelasan sampai batas tertentu tentang keadaan si pasien, dan berpartisipasi aktif dalam proses penyembuhannya.
  • Menjaga lingkungan bangsal tempat perawatan. Dalam hal ini perlu diingatkan bahwa dulu Florence Nightingale dan teman-temannya secara langsung mengepel dan menyikat lantai bangsal perawatan tempat mereka bekerja. Kini situasinya mungkin telah berubah, tetapi perawat tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan perawatan pasien, baik lingkungan fisik, mikrobiologik, keamanan, dan lain-lain.
  • Melakukan penyuluhan kesehatan dan upaya pencegahan penyakit. Program ini dapat dilakukan pada pasien dengan materi spesifik sesuai penyakit yang dideritanya. Tetapi, dapat juga diberikan pada pengunjung rumah sakit secara umumnya, bahkan masyarakat di luar dinding rumah sakit sekalipun.
Dalam hal manajemen keperawatan di rumah sakit, tugas yang harus dilakukan adalah:
  • Penanganan administratif, antara lain dapat berupa pengurusan masuknya pasien ke rumah sakit (patient admission), pengawasan pengisian dokumen catatan medik dengan baik, membuat penjadwalan proses pemeriksaan/pengobatan pasien dan lain-lain.
  • Membuat penggolongan pasien sesuai berat ringannya penyakit, dan kemudian mengatur kerja perawatan secara optimal pada setiap pasien sesuai kebutuhannya masing-masing.
  • Memonitor mutu pelayanan pada pasien, baik pelayanan ke perawatan secara khusus maupun pelayanan lain secara umum.
  • Manajemen ketenagaan dan logistik keperawatan, kegiatan ini meliputi staffing, schedulling, assigment, dan budgeting.
Sementara di Indonesia, untuk dapat melaksanakan tugas nya sesuai SK Menteri Kesehatan RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum, maka rumah sakit umum harus menjalankan beberapa fungsi, satu di antaranya adalah fungsi pelayanan keperawatan. Untuk rumah sakit umum kelas B pendidikan di Indonesia seperti RSUP Persahabatan ditetapkan adanya seorang wakil direktur pelayanan medis dan keperawatan yang dibantu oleh kepala bidang keperawatan.
Sebagai ilustrasi, sesuai SK Menteri Kesehatan RI No. 552/Menkes/SK/VI/1994, Bidang Keperawatan RSUP Persahabatan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan, logistik keperawatan serta etika dan mutu keperawatan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang keperawatan mempunyai fungsi.
  1. Melakukan bimbingan pelaksanaan kegiatan penyusunan program asuhan dan pelayanan keperawatan, logistik keperawatan, peningkatan pelaksanaan etika profesi keperawatan, dan peningkatan mutu keperawatan;
  2. Melakukan penyusunan standar asuhan dan pelayanan keperawatan, logistik keperawatan, membina pelaksanaan peningkatan etika profesi keperawatan, dan peningkatan mutu keperawatan:
  3. Melakukan bimbingan pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan kegiatan asuhan dan pelayanan keperawatan, logistik keperawatan, pelaksanaan etika profesi keperawatan, dan peningkatanmutu keperawatan;
  4. Melakukan pengusulan penempatan tenaga keperawatan atas usulan kepala bidang terkait:
  5. Melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaannya.
Bidang keperawatan membawahi seksi asuhan keperawatan, seksi profesi keperawatan, dan seksi logistik keperawatan. Seksi asuhan keperawatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan serta peningkatan mutu asuhan dan pelayanan keperawatan. Seksi profesi keperawatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bimbingan pelaksanaan penyusunan kebutuhan tenaga keperawatan dan peningkatan mutu tenaga keperawatan serta pelaksanaan etika profesi keperawatan. Seksi logistik keperawatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bimbingan pelaksanaan logistik kebutuhan asuhan dan pelayanan keperawatan serta pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan asuhan serta pelayanan keperawatan.

Pelayanan keperawatan di rumah sakit ternyata tidak dibatasi oleh pagar rumah sakit tersebut. Kemudian disiplin ilmu keperawatan yang memandang sistem customer tidak hanya sebagai individu tetapi juga merupakan bagian dari keluarga dan masyarakatnya. Kecenderungan untuk memindahkan tatanan pelayanan yang terstrujtur di institusi akan mulai beralih dalam konteks keluarga, sehingga kebutuhan akan "Praktek Keperawatan Keluarga" perlu disiapkan. Australia banyak mengembangkan konsep keperawatan di rumah sehingga pasien tidak usah terlalu lama dirawat inap di rumah sakit. Program itu antara lain adalah Hospital in the Home Programme di Melbourne atau Hospital Community Cooperationdi Brisbane. Di rumah sakit program ini dirancang oleh seorang clinical nurse consultant bersama seorang dokter dan petugas terkait lainnya. Kemudian, di masyarakat sendiri program ini di jalankan oleh community nurse dan dokter setempat. Penelitian di Brisbane sebagaimana dipublikasikan di majalah Hospital Management 1996 menunjukan bahwa program ini ternyata sangat cost effective, dan sekitar 76% responden menyatakan bahwa program ini amat menguntungkan pasien. Mereka di rumah ternyata pulih lebih cepat serta tampak lebih riang dalam lingkungan rumahnya sendiri daripada dirawat di rumah sakit.

Sumber  : Buku Manajemen Administrasi Rumah Sakit

Pelayanan Farmasi

Sebagi ilustrasi pelayanan penunjang medik, berikut disampaikan pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Pelayanan farmasi di rumah sakit merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.
Pedoman organisasi rumah sakit umum menyatakan bahwa rumah sakit umum harus melaksanakan beberapa fungsi,satu diantaranya adalah fungsi menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan nonmedis. Dalam hal penunjang medis, salah satu pelayanan penting di dalamnya adalah pelayanan farmasi. Instalasi farmasi di rumah sakit merupakan satu-satunya unit di rumah sakit yang mengadakan barang farmasi, mengelola dan mendistribusikannya kepada pasien, bertanggung jawab atas semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit serta bertanggung jawab atas pengadaan dan penyajian informasi obat yang siap pakai bagi semua pihak di rumah sakit, baik petugas maupun pasien. Instalasi farmasi di rumah sakit harus memiliki organisasi yang memadai serta dipimpin oleh seorang apoteker dengan personalia lain, meliputi para apoteker, asisten dokter, tenaga administrasi serta tenaga penunjang teknis. Dirumah sakit tipe A dan B pendidikan instalasi farmasi berada di bawah Direktur/Wakil Direktur Penunjang Medik dan Pendidikan. Para rumah sakit tipe lainnya, ia berada di bawah Wakil Direktur Medik.

Dalam definisi rumah sakit menurut American Hospital Association di tahun 1978, disebutkan 13 ciri kegiatan suatu institusi rumah sakit. Salah satu ciri itu menyebutkan bahwa di rumah sakit perlu diberikan pelayanan farmasi yang harus dilakukan dibawah pengawasan tenaga ahli farmasi yang baik. Milton Roemer dan friedman dalam buku Docktors in Hospital (1971) menyatakan bahwa pelayanan farmasi di rawat inap dan rawat jalan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelayan rumah sakit. Sementara itu, John R. Griffith dari pelayanan rumah sakit. Sementara itu, Jhon R. Griffith dalam buku The Well Managed Comunity Hospital (1987) menggolongkan pelayanan farmasi di rumah sakit. sebagai salah satu pelayanan penunjang medik terapeutik, bersama-sama dengan kegiatan lain, seperti ruang operasi, unit gawat darurat rehabilitasi medik, dan lain-lain.

Manajemen Farmasi
Manajemen rumah sakit perlu dilengkapi dengan manajemen farmasi yang sistematis. Manajemen farmasi tentu tidak terlepas dari konsep umum manajemen logistik, dimana unsurnya meliputi: (a) pengadaan yang terencana, (b) pengangkutan eksternal yang terjamin, (c) distribusi internal yang selamat dan aman, serta (d) pengendalian persediaan yang teliti.
Dalam hal pengadaan, ada empat faktor penting yang perlu mendapat perhatian yaitu mutu, jumlah, waktu, dan biaya. sementara itu, empat aspek dalam komponen pengangkutan adalah pengemasan, pengiriman, serta perencanaan penerimaan barang yang terencana baik dan dilaksanakan sesuai norma keselamatan, efisiensi dan menguntungkan. Secara umum, arus barang di dalam rumah sakit (termasuk barang-barang farmasi tentunya) meliputi proses penerimaan, penyimpanan, penyaluran dan pencatatan.

Departemen Kesehatan RI menyampaikan bahwa optimasi dalam manajemen obat meliputi proses perencanaan, pengadaan, distribusi, penyerahan dan penggunaan obat. Perencanaan pengadaan obat perlu mempertimbangkan jenis obat, jumlah yang diperlukan serta efikasi obat dengan mengacu pada misi utama yang diemban rumah sakit. Perencanaan pengadaan ini perlu dilakukan oleh suatu panitia yang terdiri dari berbagai ahli dalam bidang terkait. Penetapan jumlah obat yang diperlukan dapat lilakukan berdasarkan populasi yang akan dilayani, jenis pelayanan yang bisa diberikan atau berdasarkan data konsumsi penggunaan sebelumnya. Secara umum langkah-langkah pengadaan obat meliputi upaya menentukan pilihan obat, menentukan jumlah yang diperlukan serta mengaitkan kebutuhan dengan dana yang tersedia. Selanjutnya dimulai proses menentukan tata cara pengadaan obat, menentukan pemasok/rekanan, memantau pesanan, melakukan penerimaan dan pembayaran, dilanjutkan dengan distribusi obat dalam rumah sakit serta diakhiri dengan proses evaluasi untuk mendapatkan umpan balik. Khusus di bidang distribusi obat, tiga faktor penting yang harus diperhatikan adalah unsur keamanan, kebutuhan, dan kecepatan.

Tatong Suryana dalam Kongres PERSI VII 1996 di Jakarta menyampaikan bahwa manejemen farmasi rumah sakit adalah seluruh upaya dan kegiatan yang dilaksanakan di bidang farmasi sebagai salah satu penunjang untuk tercapainya tujuan serta sasaran didirikannya suatu rumah sakit. Upaya dan kegiatan ini meliputi: penetapan standar obat, perencanaan pengadaan obat, produksi, penyimpanan, distribusian/pelayanan pada pasien, pemberian konsultasi/saran/informasi tentang obat, motitoring efek samping obat.
Sementara itu, faktor kunci yang perlu diperhatikan dalam pelayanan pada pasien meliputi: (a) pelayanan yang cepat, ramah disertai jaminan tersedianya obat dengan kualitas baik: (b) harga yang kompetitif: (c) adanya kerja sama dengan unsur lain di rumah sakit, seperti dokter dan perawat: serta (d) faktor-faktor lain seperti lokasi apotek, kenyamanan dan keragaman komoditi.
Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik maka pelayanan apotek di rumah sakit harus memenuhi hal-hal sebagai berikut.
  • Mempunyai sistem yang mampu mendukung berjalannya kegiatan yang cepat, tepat dan aman.
  • Sebaiknya mendistribusikan pelayanan di beberapa loket untuk mempermudah pasien.
  • Mampu membuat sistem inventory yang dapat menurunkan penggunaan modal kerja.
  • Mampu menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh unit kerja di rumah sakit.
  • Memiliki karyawan yang andal dan terlatih.
Buku Standar Pelayanan Rumah Sakit yang ditawarkan Departemen Kesehatan tahun 1990 menyebutkan bahwa sasaran pelayanan farmasi di rumah sakit diselenggarakan dan diatur untuk terselenggaranya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu berdasarkan fasilitas dan standar yang ada.
Sementara itu, buku tersebut menyebutkan tujuan pelayanan farmasi di rumah sakit yang meliputi:
  1. Menunjang pelayanan farmasi yang optimal, baik dalam bentuk keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat sesuai dengan keadaan penderita maupun fasilitas yang tersedia.
  2. Terdapatnya pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
  3. Memberikan informasi dan saran mengenai obat.
  4.  Menyelenggarakan kegiatan profesional dalam pelayanan menurut etika farmasi.
  5. Membantu mengawasi dan memberi pelayanan bermutu memulai analisis, telaah, dan evaluasi pelayanan.
  6. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.
  7. Menyelenggarakan hubungan kerja profesional dengan petugas pelayanan kesehatan lainnya sebagai satu tim.
Pelayanan farmasi di rumah sakit meliputi kegiatan penyediaan dan distribusi semua produk farmasi, serta memberi informasi dan jaminan kualitas yang berhubungan dengan penggunaan obat. Pengertian pelayanan di sini adalah:
  • Sistem pengadaan dan inventaris:
  • Pembuatan obat, termasuk pembungkusan kembali sesuai kebutuhan dan fasilitas yang tersedia berdasarkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB):
  • Membuat terselenggaranya sistem distribusi yang efisien, baik bagi penderita rawat inap maupun rawat jalan:
  • Pemberian informasi obat yang baik kepada staf rumah sakit dan penderita:
  • Membantu terselenggaranya farmasi klinik, termasuk pemantauan obat dalam hal ini dosis, indikasi, efektivitas, efek samping dan harga:
  • Terselenggaranya pendidikan, termasuk pendidikan berkelanjutan bagi staf farmasi serta praktikum farmasi bagi siswa farmasi dan pascasarjana farmasi.

Sumber  : Buku Manajemen Administrasi Rumah Sakit

Manajemen Logistik

Pada dasarnya, kegiatan logistik sama tuanya dengan peradaban umat manusia, tetapi istilahnya itu sendiri relatif baru. Secara sadar atau tidak tiap manusia, rumah tangga, kantor, perkumpulan atau organisasi-organisasi lain memiliki unsur dan atau logistik, meskipun kenyataannya tidak selalu mempergunakan istilahnya. Istilah logistik sudah banyak dikenal di dalam masyarakat, terutama melalui lembaga atau intansi yang mempunyai urusan tersebut. Kalangan masyarakat tertentu mengenal betul adanya Badan Urusan Logistik misalnya, dan dalam kegiatan organisasi sehari-hari hampir selalu ada seksi atau kegiatan logistik. Semua ini menunjukan, bahwa istilah logistik sudah cukup populer di kalangan masyarakat kita.

Karena logistik mencakup aspek dan kegiatan yang sangat luas, pengertian dan definisi dapat diuraikan beraneka ragam. Istilah logistik paling banyak dikenal di kalangan militer. Secara historis istilah ini mulai dikenal dalam kegiatan militer dan kenyataannya paling banyak dipakai dalam literatur mengenai kemiliteran pula. Menurut literatur yang ada, yang pertama-tama menggunakan istilah ini adalah Angkatan Perang Amerika Serikat dalam perang dunia kedua. Adapun pengertian yang diberikan saat itu terbatas pada usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan gerakan perbekalan manusia di medan pertempuran.

Dalam ilmu kemiliteran, logistik merupakan salah satu unsur yang kegiatannya tertuju pada faktor pendukung terhadap pertempuran dan peperangan. Dengan demikian, sukses tidaknya suatu pertempuran maupun peperangan ditentukan pula oleh kemampuan dalam memberikan dukungan untuk operasi militer, lebih-lebih lagi kalau operasi ini cukup besar dengan melibatkan beribu-ribu anggota pasukan yang mempergunakan peralatan besar dan persediaan makanan, bensin dan bahan bakar, mesin termasuk suku cadangnya.
Apabila diterjemahkan secara bebas, rumusan logistik dalam arti singkat merupakan salah satu kegiatan yang bersangkutan dengan segi-segi:
  • Perencanaan dan pengembangan, pengadaan, penyimpanan, pemindahan, penyaluran, pemeliharaan, pengungsian dan penghapusan alat-alat perlengkapan;
  • Pemindahan, pengungsian dan perawatan personel;
  • Pengadaan atau pembuatan, penyelenggaraan pemeliharaan dan penghapusan fasilitas-fasilitas; dan
  • Pengusahaan atau pemberian pelayanan/bantuan-bantuan.
Sumber  : Buku Manajemen Administrasi Rumah Sakit

Pelatihan Satuan Pemeriksaan Internal RSUD Anutapura Palu

Pelatihan Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSUD Tarakan Jakarta

Pengertian Dan Tujuan Audit

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, audit didifinisikan sebagai pemeriksaan pembukaan tentang keuangan. Webster's New Word Dictionary mendefinisikan audit sebagai pengujian dan pemeriksaan atas rekening atau laporan keuangan untuk memastikan kebenarannya.
Arti semantik ini tentu saja terlalu sempit untuk menjelaskan pengertian audit yang telah berkembang semakin meluas pada bidang-bidang lain di luar sektor keuangan.

Dalam buku laporan keuangan yang diterbitkan oleh American Accounting Association (1973), audit disebutkan sebagai proses sistematik dalam pengumpulan dan penilaian secara objektif atas bukti-bukti berkenaan dengan pernyataan tentang tindakan-tindakan dan peristiwa ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria-kriteria pengguna yang berkepentingan.

Institute of Internal Auditors (IIA) yang berkantor pusat di Orlando, Florida USA, memberikan difinisi audit internal sebagai aktivitas penilaian independen dalam suatu organisasi yang melaksanakan kegiatan bagi kepentingan organisasi tersebut. Tujuan audit internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif. Untuk mencapai tujuan tersebut auditor menyediakan berbagai analis, penilaian, rekomendasi, advis, dan informasi sehubungan dengan aktivitas yang diaudit.

Pengertian Audit
Pengertian audit secara umum dapat disederhanakan sebagai berikut : Audit adalah kegiatan pengumpulan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian serta penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas nilai manfaat.
Sekarang ini jenis audit telah berkembang mencakup berbagai bidang atau fungsi yang ada dalam organisasi, antara lain audit manajemen, audit operasional, audit mutu, audit keuangan, audit sistem informasi, audit komunikasi, audit lingkungan, audit pemasaran dan kini diperkenalkan audit SDM. Semua audit tersebut dapat dikatagorikan sebagai audit manajemen. yang pada hakekatnya merupakan intrumen bagi top management untuk membantunya dalam pemastian pencapaian visi-misi dan tujuan organisasi secara keseluruhan.

Pengertian masing-masing jenis audit dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.
Audit manajemen adalah audit terhadap manajemen suatu organisasi secara keseluruhan untuk menilai unsur-unsur manajemen apakah telah direncanakan, dijalankan dan dikendalikan dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik dan benarsehingga organisasi melalui fungsi-fungsinya dapat mencapai tujuan yang direncanakan yang mencakup dimensi PQCDSME - Productivity (produktivitas) - Quality (mutu) - Cost (biaya) - Delivery (waktu penyampaian) - Safety (Keselamatan) - Marale (etos kerja) - Environment (lingkungan) secara efektif dan efisien.

Audit Operasional adalah audit internal yang secara lebih khusus dan mendalam menyoroti aspek pengendalian pada kegiatan operasional dengan cara mengkaji, mengevaluasi kegiatan operasional dalam organisasi sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta kesesuaian terhadap kebijakan setiap operasi yang dilakukan.
Audit Keuangan adalah pengujian / verifikasi secara objektif atas laporan keuangan yang telah disiapkan/disusun oleh unit pengelola keuangan perusahaan untuk kurun waktu tertentu dan membandingkannya dengan azas-azas manajemen keuangan / standar akuntansi yang berlaku dan menilai kebenaran dan kewajarannya serta melaporkan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.

Audit Pemasaran adalah evaluasi secara sistematik dan komprehensif tentang kebijakan, tujuan dan strategi pemasaran dengan tujuan untuk melaksanakan tindakan perbaikan / mengambil keputusan.
Audit Mutu adalah penilaian secara sistematik, objektif dan independen untuk memastikan bahwa kegiatan (manajemen) mutu dirancang dan hasilnya efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Audit Lingkungan adalah pemeriksaan / evaluasi secara sistematis, terdokumentasi, periodik, dan objektif terhadap pengelolaan lingkungan, perangkat pengelolaan lingkungan serta pengaturan-pengaturan pengelolaan lingkungan yang bertujuan mengendalikan dampak serta melindungi lingkungan dan memastikan semua aspek yang dijalankan memenuhi persyaratan regulasi dan kebijakan organisasi serta secara efektif mencapai tujuan yang direncanakan.
Audit Komunikasi adalah kajian mendalam dan menyeluruh tentang pelaksanaan sistem komunikasi keorganisasian yang bertujuan meningkatkan efetivitas organisasi. (Andre Harjana Audit Komunikasi Teori dan Praktek). Audit juga dapat dibedakan berdasarkan siapa pelakunya menjadi audit internal dan audit eksternal.

Audit Eksternal adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal dari pihak eksternal atau dari institusi independen. Audit dilaksanakan berdasarkan azas-azas formal / standar kriteria tertentu yang digunakan sebagai acuan untuk menilai. Hasil penilaian dikeluarkan oleh institusi independen tersebut berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari proses audit. Pernyataan auditor eksternal itu adalah kesimpulan yang dijadikan dasar bagi perusahaan maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengambil keputusan. Contoh lembaga audit eksternal adalah akuntan publik, lembaga sertifikasi independen dsb. Auditor eksternal juga bisa dilakukan oleh seorang konsultan yang diminta oleh top management untuk melakukan audit sesuai lingkup permasalahan yang telah ditentukan.

Audit Internal adalah audit yang dilaksanakan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga karyawan perusahaan sendiri. Auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukannya dan dilaporkannya sebagai temuan. Karena hasil kerja auditor internal bukan untuk masyarakat umum, melainkan untuk kepentingan internal organisasi atau perusahaan sendiri. Auditor internal bisa berbentuk unit khusus yang berbentuk oleh pucuk pimpinan perusahaan secara permanen, bisa juga ditunjuk individu dengan penugasan secara khusus dan penuh untuk melaksanakan fungsi audit, bisa juga penunjukan auditor internal dalam bentuk kepanitiaan (adhoc) untuk melaksanakan audit baik secara insidental maupun secara periodis.
Dari penjelasan mengenai difinisi berbagai jenis audit tersebut di atas terdapat beberapa esensi penting yang perlu dijelaskan lebih rinci.
  1. Audit adalah proses interaktif, artinya kegiatan audit dilaksanakan melalui proses komunikasi timbal balik antara auditor (orang yang memeriksa) dan auditee (pihak yang diperiksa) dalam upaya mengumpulkan data-data relevan untuk diolah menjadi informasi signifikan.
  2. Audit adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis, artinya audit dilaksanakan secara metodologis mengikuti kaidah-kaidah manajemen yaitu direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan agar efektif dan efisien. Efektif artinya tujuannya tercapai dan efisien artinya sumberdaya yang dilibatkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
  3. Audit dilakukan dengan azas manfaat dan tujuan, artinya audit mengacu pada pencapaian tujuan dan mengedepankan kapastian memperoleh manfaat.
  4. Audit dilakukan secara objektif/independen. Objektif artinya auditor memandang objek audit dan proses audit apa adanya, tidak ada rekayasa. Setiap temuan didukung oleh bukti-bukti nyata tanpa melibatkan unsur subjektivitasnya misalnya rasa takut, rasa tidak suka, rasa dendam, rasa setia kawan dsb. Independen artinya auditor memiliki kebebasan berpendapat sesuai prinsip-prinsip audit serta kebenaran yang diyakininya.
  5. Audit berpijak pada data/fakta & kebenaran artinya auditor mengambil kesimpulan dalam proses auditnya secara objektif berdasarkan kenyataan atau fakta-fakta apa adanya yang dapat dianalisa dan dibuktikan kebenarannya.
  6. Audit melibatkan proses analisis/evaluasi/penilaian/pengujian, artinya auditor tidak secara otomatis memperoleh informasi yang siap dilaporkan sebagai temuan audit. Dalam proses audit auditor harus berupaya secara maksimal dengan berbagai pendekatan untuk mengumpulkan data dan fakta dari kejadian -kejadian yang relevan dan mengolah data-data yang telah dikumpulkan menjadi informasi dan akhirnya diolah menjadi kesimpulan auditor yang akan dituangkan dalam laporan hasil audit.
  7. Audit bermuara pada pengambilan keputusan, artinya audit tidak berhenti hanya sampai pengumpulan data dan informasi serta merumuskan temuan. Tujuan akhir suatu audit adalah tidakan pengambilan keputusan / tindakan perbaikan berdasarkan informasi yang telah diolah dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk audit internal, auditor menyampaikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil audit di dalam laporannya. Auditor internal dapat membahas tindak lanjut hasil auditnya dengan auditee dalam bentuk konsultasi.
  8. Audit dilaksanakan berdasarkan azas-azas/standar tertentu, artinya auditor melakukan penilaian dengan membandingkan antara kenyataan yang ditentukan dalam audit dengan azas-azas yang telah disepakati / berlaku sebagai acuan audit. Namun untuk audit internal, tidak selalu penilaian dilakukan dengan mengacu pada azas formal. Bisa juga penilaian atau pembandingan dilakukan berdasarkan pemikiran akal sehat semata atau hasil kajian mendalam auditor.
  9. Audit merupakan kegiatan berulang, artinya audit dilakukan secara berkala dengan interval waktu sesuai keperluan organisasi. Untuk audit eksternal / audit independen, misalnya audit oleh akuntan publik untuk perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik, pertahun sekali atau audit ISO-9000 oleh lembaga sertifikasi setiap enam bulan. Untuk audit internal di samping secara berkala setiap saat bisa dilakukan bila dipandang perlu baik dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  10. Audit menghasilkan laporan. Laporan audit dibuat berdasarkan temuan auditor untuk disampaikan kepada pihak-pihak berkepentingan. Unsur-unsur yang biasanya termuat dalam laporan audit adalah uraian temuan  audit, penjelasan mengenai unsur ketidaksesuainnya dibandingkan dengan acuannya, lokasi temuan, aktivitas yang berkaitan dengan temuan, klausul peraturan atau standar yang terkait dengan temuan, bukti-bukti objektif, skala kekritisan temuan dan akhirnya adalah rekomendasi auditor.

Sumber  : Buku Audit SDM