Minggu, 17 Desember 2017

Pendaftaran Pasien Pada standar akreditasi SNARS1

Standar ARK 2: Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur Proses pasien masuk rumah sakit untuk rawat inap dan proses pendaftaran pasien rawat jalan.
dalam elemen tersebut diperlukan pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online dengan bukti pelaksanaan sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online.

Kamis, 14 Desember 2017

Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.  
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien, rumah sakit dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara pemilik rumah sakit, direktur rumah sakit, para pimpinan di rumah sakit, dan kepala unit kerja unit pelayanan. Direktur rumah sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para pimpinan, kepala unit kerja, dan unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengeloaan manajemen peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen kontrak, serta manajemen sumber daya.
Standar pada bab ini dikelompokan dengan menggunakan hieraki kepemimpinan sebagai berikut:

         PEMILIK

 Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, kepemilikan rumah sakit diatur sebagai  berikut:
  1. rumah sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta. Rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan;
  2. berdasar atas pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadi rumah Sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba;
  3. rumah sakit privat dapat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero;
  4. pemilik rumah sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit, yaitu merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik rumah sakit;
  5. pemilik rumah sakit tidak dapat menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit. Pemilik yang dimaksud dalam standar ini adalah pemilik rumah sakit dan badan representasi yang mewakili pemilik dan sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit tersebut.
Representasi dari pemilik dapat sebagai berikut:

  • rumah sakit yang dimiliki oleh yayasan maka representasi pemilik adalah pengurus yayasan;
  • rumah sakit yang dimiliki oleh perkumpulan maka representasi pemilik adalah pengurus perkumpulan;
  • rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas (PT) maka representasi pemilik adalah direksi PT;
  • rumah sakit pemerintah yang sudah menjadi badan layanan umum dapat menunjuk dewan pengawas sebagai representasi pemilik;
  • rumah sakit pemerintah yang belum menjadi badan layanan umum maka ketentuan siapa yang dapat menjadi representasi pemilik diserahkan kepada pemilik rumah sakit untuk menetapkannya.
Organisasi, kewenangan, serta akuntabilitas dan representasi pemilik diatur di dalam standar ini.

DIREKSI RUMAH SAKIT

 Untuk melaksanakan kegiatan operasional rumah sakit sehari-hari maka pemilik rumah sakit menetapkan Direktur Rumah Sakit. Nama jabatan direktur rumah sakit adalah Kepala Rumah Sakit atau Direktur Utama Rumah Sakit, atau Direktur Rumah Sakit. Bila direktur rumah sakit diberi nama jabatan Direktur Utama Rumah Sakit, dapat dibantu dengan direktur dan bila nama jabatan direktur rumah sakit disebut Direktur maka dapat dibantu dengan Wakil Direktur, sedangkan kelompok tersebut disebut Direksi.  Rumah sakit agar menetapkan tanggung jawab dan tugas direktur utama dan para direktur/wakil direktur secara tertulis. Dalam standar ini jabatan kepala rumah sakit untuk selanjutnya disebut Direktur Rumah Sakit. Direktur Rumah Sakit merupakan pimpinan tertinggi di rumah sakit. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Sakit, persyaratan sebagai Direktur Rumah Sakit adalah harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan dan tidak boleh dirangkap oleh pemilik rumah sakit serta berkewarganegaraan Indonesia. Persyaratan Direktur Rumah Sakit harus sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan, sedangkan wakil direktur atau direktur (bila pimpinan tertinggi disebut Direktur Utama), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dipimpin oleh unsur medis, keperawatan, penunjang medis, dan adminitrasi keuangan.  Pemilik mempunyai kewenangan untuk menetapkan organisasi rumah sakit, nama jabatan, dan pengangkatan pejabat direksi rumah sakit. Hal ini diatur di dalam peraturan internal atau corporate bylaws atau dokumen serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan

KEPALA BIDANG/DIVISI DI RUMAH SAKIT

Organisasi rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit terdiri atas direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, administrasi umum dan keuangan, komite medis, serta satuan pengawas internal.
Unsur organisasi rumah sakit selain Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, serta komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit. Unsur organisasi rumah sakit tersebut dapat digabungkan sesuai dengan kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi rumah sakit
Beberapa standar di Bab TKRS ini memberikan para pimpinan di rumah sakit sejumlah tanggung jawab secara keseluruhan untuk membimbing r umah sakit mencapai misinya. Para pimpinan tersebut dimaksud adalah kepala bidang/divisi di rumah sakit, dan dalam standar ini digunakan nama jabatan sebagai kepala bidang/divisi. Dengan demikian, dalam standar ini pimpinan unsur pelayanan medis diberi nama kepala bidang/divisi medis yang bertanggung jawab terhadap pelayanan medis rumah sakit. Pimpinan unsur keperawatan disebut kepala bidang/divisi keperawatan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan keperawatan. Pimpinan unsur umum dan keuangan dapat disebut kepala bidang/divisi umum dan keuangan. Pimpinan lainnya, yaitu semua orang lain yang ditentukan rumah sakit, seperti ketua komite medik, ketua komite keperawatan, serta komite peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Rumah sakit juga perlu menjelaskan tanggung jawab staf klinis dan pengaturan staf klinis ini dapat secara formal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Direktur rumah sakit agar menetapkan lingkup pelayanan dan atau unit kerja yang masuk dalam pimpinan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, serta administrasi dan keuangan.

KEPALA UNIT KERJA DAN UNIT LAYANAN

Agar pelayanan klinis dan manajemen rumah sakit sehari-hari menjadi efektif dan efisien maka rumah sakit umumnya dibagi menjadi subkelompok yang kohesif seperti departemen/instalasi/unit, atau jenis layanan tertentu yang berada di bawah arahan pimpinan pelayanan yang dapat disebut Kepala unit/instalasi/ departemen, Standar ini menjelaskan ekspektasi kepala departemen atau pelayanan tertentu. Biasanya subgrup terdiri atas departemen klinis seperti medis, bedah, obstetrik,

anak, dan lain sebagainya; satu atau lebih subgrup keperawatan; pelayanan atau departemen diagnostik seperti radiologi dan laboratorium klinis; pelayanan farmasi, baik yang tersentralisasi maupun yang terdistribusi di seluruh rumah sakit; serta pelayanan penunjang yang di antaranya meliputi bagian transportasi, umum, keuangan, pembelian, manajemen fasilitas, dan sumber daya manusia. Umumnya rumah sakit besar juga mempunyai manajer/kepala ruang di dalam subgrup ini. Sebagai contoh, perawat dapat memiliki satu manajer/kepala ruang di kamar operasi dan satu manajer/kepala ruang di unit rawat jalan; departemen medis dapat mempunyai manajer-manajer untuk setiap unit klinis pasien; dan bagian bisnis r umah sakit dapat mempunyai beberapa manajer untuk fungsi  bisnis  yang berbeda, di antaranya seperti untuk kontrol tempat tidur, penagihan, dan pembelian. Akhirnya, terdapat persyaratan di bab TKRS yang bersentuhan dengan semua level di atas. Persyaratan ini dapat ditemukan pada bab TKRS ini dan mencakup budaya keselamatan, etika, serta pendidikan dan penelitian profesional kesehatan, apabila ada.
Dalam standar ini, kepala departemen/instalasi/unit/layanan tersebut yang selanjutnya disebut sebagai berikut:
  • unit-unit yang di berada bawah bidang/divisi medis, keperawatan, dan penunjang medis disebut unit pelayanan;
  • unit-unit yang berada di bawah bidang/divisi umum dan keuangan disebut unit kerja, seperti ketatausahaan, kerumahtanggan, pelayanan hukum dan kemitraan, pemasaran, kehumasan, pencatatan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan serta pelatihan, dan lain sebagainya.
Di bawah ini adalah fokus area standar tata kelola rumah sakit.
  1. Pemilik.
  2. Direksi.
  3. Kepala bidang/divisi.
  4. Manajemen sumber daya manusia.
  5. Manajemen peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
  6. Manajemen kontrak.
  7. Manajemen sumber daya
  8. Organisasi dan tanggung jawab staf.
  9. Unit pelayanan.
  10. Manajemen etis.
  11. Budaya keselamatan.

sumber : Pedoman SNARS

Rabu, 13 Desember 2017

Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM)

Informasi diperlukan untuk memberikan, mengordinasikan, dan juga mengintegrasikan pelayanan rumah sakit. Hal ini meliputi ilmu pengasuhan pasien secara individual, asuhan yang diberikan. dan kinerja staf klinis. Informasi merupakan sumber daya yang harus dikelola secara efektif oleh pimpinan rumah sakit seperti halnya sumber daya manusia, material, dan finansial. Setiap rumah sakit berupaya mendapatkan, mengelola, dan menggunakan informasi untuk meningkatkan/memperbaiki hasil asuhan pasien, kinerja individual, serta kinerja rumah sakit secara keseluruhan. Seiring dengan perjalanan waktu, rumah sakit harus lebih efektif dalam:
mengidentifikasi kebutuhan informasi;

merancang suatu sistem manajemen informasi;

mendefinisikan serta mendapatkan data dan informasi;

menganalisis data dan mengolahnya menjadi informasi;

mengirim serta melaporkan data dan informasi; juga

mengintegrasikan dan menggunakan informasi.

Walaupun komputerisasi dan teknologi lainnya meningkatkan efisiensi, prinsip manajemen informasi yang baik tetap berlaku untuk semua metode, baik berbasis kertas maupun elektronik. Standar-standar ini dirancang menjadi kompatibel dengan sistem non-komputerisasi dan teknologi masa depan.
Informasi rumah sakit terkait asuhan pasien sangat penting untuk komunikasi antarstaf klinis yang didokumentasikan dalam rekam medis.
Rekam medis adalah bukti tertulis (kertas/eletronik) yang merekam berbagai informasi kesehatan pasien seperti temuan hasil asesmen, rencana asuhan, rincian pelaksanaan asuhan dan pengobatan, catatan perkembangan pasien terintegrasi, serta ringkasan kepulangan pasien yang dibuat oleh profesional pemberi asuhan (PPA).


Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai saat pasien diterima di rumah sakit sampai dengan pencatatan data medis, keperawatan, manajer pelayanan pasien (MPP), serta PPA lainnya selama pasien mendapat asuhan. Kegiatan dilanjutkan dengan penanganan rekam medis yang meliputi penyimpanan dan penggunaan untuk kepentingan pasien atau keperluan lainnya.
Rekam medis memiliki aspek-aspek yang sangat penting.

1. Aspek Administrasi: karena isi rekam medis menyangkut tindakan berdasar atas wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga kesehatan profesional pemberi asuhan (PPA) dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2. Aspek Medis: karena catatan/rekaman tersebut dipergunakan sebagai dasar merencanakan pengobatan/asuhan yg harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Aspek Hukum: karena menyangkut masalah jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka upaya menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
4. Aspek Keuangan: karena mengandung data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar pembiayaan.
5. Aspek Penelitian: karena menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
6. Aspek Pendidikan: karena menyangkut data/informasi perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang kesehatan.
7. Aspek Dokumentasi: karena menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban serta laporan rumah sakit.

Rekam medis memiliki kegunaan sebagai:

1. alat komunikasi antara profesional pemberi asuhan (PPA) yang memberikan asuhan pasien (communication);
2. dasar dalam perhitungan biaya pelayanan kepada pasien (financial billing);
3. penyedia data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan (research & education);
4. dasar untuk merencanakan asuhan yang harus diberikan kepada pasien (assessment);
5. bahan yang berguna untuk analisis, penelitian, dan evaluasi kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien (audit klinis);
6. sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggungjawaban dan pelaporan;
7. bukti tertulis/terekam atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit, dan pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat di rumah sakit;
8. pelindung kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit, maupun profesional pemberi asuhan (legal documentation).
Tujuan pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan adalah menunjang tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medis yang cepat, tepat, bernilai, dapat dipertanggungjawabkan, serta berfokus pada pasien dan keselamatan pasien secara terintegrasi.
Standar MIRM meliputi organisasi dan manajemen, akses serta penyimpanan RM, dan RM pasien.


Sumber : Pedoman SNARS

Rabu, 15 November 2017

Azka Ghaisan Pemain Terbaik BSS Cup Kategori U8


Selamat buatmu nak...
Keinginan merupakan titik awal setiap prestasi. Keinginan bukanlah harapan,bukan pula khayalan,melainkan sebuah ketekunan berlatih secara menggebu-gebu dan melebihi segalanya. Selamat..tim serpong city soccer school u8 juara 1 kompetisi brazilian soccer school dan azka menjadi pemain terbaik U8 dan diego top score. Dan terimakasih buat para coach scss.


Trip To Singapore









Kamis, 05 Oktober 2017

Bisnis itu menyelesaikan permasalahan konsumen

Memahami kebutuhan konsumen adalah hal yang penting dalam bisnis. kita harus memahami apa yang dirasakan, dialami, dilihat dari produk dan siapa saja yang mempenpengaruhi konsumen ketika mereka akan memilih suatu produk.  Sehingga kita mengetahui masalah dan kepuasan akan suatu produk. Ibaratnya seperti seorang dokter yang mendiagnosa penyakit pasien dengan tepat dan tentunya diagnosa yang tepat ini yang bisa mengarahkan kita mendapatkan obat yang tepat.  Jangan sampai kita membuat obat yang salah dan tentunya dampaknya salah kepada pasien.  Begitu juga dalam bisnis, buatlah value dari penyelesaian permasalahan konsumen, sehingga konsumen akan sangat tergantung akan produk kita, dan ekstrimnya konsumen akan "mati" bila tidak menggunakan produk kita 



Sesi mengajar di kelas mahasiswa kewirausahaan Universitas Bina Nusantara Jakarta dengan menggunakan alat emphaty map konsumen untuk membuat value akan produk.


Rabu, 20 September 2017

Mengajar mata kuliah sesuai dengan pengalaman


sudah beberapa semester ini saya mengajar mata kuliah yang terkait bidang audit. Mata kuliah yang sesuai dengan pengalaman saya sebagai auditor di beberapa perusahaan swasta selama 15 tahun. Dan kebetulan juga mahasiswa saya adalah kelas karyawan, yang rata-rata adalah karyawan yang pernah mengalami proses audit dan juga yang pernah melakukan audit. Pasti mereka mengalami suka dan dukanya keika di audit, apalagi kalau pernah ketangkap basah sama auditor (hihihihi).

Harapannya suatu saat ilmu yang saya ajarkan dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari mereka dan menjadikan mereka menjadi auditor yang cerdik dan lurus  Kalaupun menjadi pengusaha, tidak mudah dibohongi oleh karyawannya karena mengetahui celah-celah kecurangan yang dilakukan karyawannya, mengetahui apa yang baik dan buruk, sistem apa yang tidak bagus atau yang perlu di maksimalkan di perusahaan yang dikelola. .