Informasi diperlukan untuk memberikan, mengordinasikan, dan juga
mengintegrasikan pelayanan rumah sakit. Hal ini meliputi ilmu pengasuhan
pasien secara individual, asuhan yang diberikan. dan kinerja staf
klinis. Informasi merupakan sumber daya yang harus dikelola secara
efektif oleh pimpinan rumah sakit seperti halnya sumber daya manusia,
material, dan finansial. Setiap rumah sakit berupaya mendapatkan,
mengelola, dan menggunakan informasi untuk meningkatkan/memperbaiki
hasil asuhan pasien, kinerja individual, serta kinerja rumah sakit
secara keseluruhan. Seiring dengan perjalanan waktu, rumah sakit harus
lebih efektif dalam:
⦁ mengidentifikasi kebutuhan informasi;
⦁ merancang suatu sistem manajemen informasi;
⦁ mendefinisikan serta mendapatkan data dan informasi;
⦁ menganalisis data dan mengolahnya menjadi informasi;
⦁ mengirim serta melaporkan data dan informasi; juga
⦁ mengintegrasikan dan menggunakan informasi.
Walaupun komputerisasi dan teknologi lainnya meningkatkan efisiensi,
prinsip manajemen informasi yang baik tetap berlaku untuk semua metode,
baik berbasis kertas maupun elektronik. Standar-standar ini dirancang
menjadi kompatibel dengan sistem non-komputerisasi dan teknologi masa
depan.
Informasi rumah sakit terkait asuhan pasien sangat penting untuk
komunikasi antarstaf klinis yang didokumentasikan dalam rekam medis.
Rekam medis adalah bukti tertulis (kertas/eletronik) yang merekam
berbagai informasi kesehatan pasien seperti temuan hasil asesmen,
rencana asuhan, rincian pelaksanaan asuhan dan pengobatan, catatan
perkembangan pasien terintegrasi, serta ringkasan kepulangan pasien yang
dibuat oleh profesional pemberi asuhan (PPA).
Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai saat
pasien diterima di rumah sakit sampai dengan pencatatan data medis,
keperawatan, manajer pelayanan pasien (MPP), serta PPA lainnya selama
pasien mendapat asuhan. Kegiatan dilanjutkan dengan penanganan rekam
medis yang meliputi penyimpanan dan penggunaan untuk kepentingan pasien
atau keperluan lainnya.
Rekam medis memiliki aspek-aspek yang sangat penting.
1. Aspek Administrasi: karena isi
rekam medis menyangkut tindakan berdasar atas wewenang dan tanggung
jawab sebagai tenaga kesehatan profesional pemberi asuhan (PPA) dalam
mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2. Aspek Medis: karena
catatan/rekaman tersebut dipergunakan sebagai dasar merencanakan
pengobatan/asuhan yg harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Aspek Hukum: karena menyangkut
masalah jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka upaya
menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan
keadilan.
4. Aspek Keuangan: karena mengandung data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar pembiayaan.
5. Aspek Penelitian: karena
menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
6. Aspek Pendidikan: karena
menyangkut data/informasi perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan
medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat
dipergunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang kesehatan.
7. Aspek Dokumentasi: karena
menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai
sebagai bahan pertanggungjawaban serta laporan rumah sakit.
Rekam medis memiliki kegunaan sebagai:
1. alat komunikasi antara profesional pemberi asuhan (PPA) yang memberikan asuhan pasien (communication);
2. dasar dalam perhitungan biaya pelayanan kepada pasien (financial billing);
3. penyedia data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan (research & education);
4. dasar untuk merencanakan asuhan yang harus diberikan kepada pasien (assessment);
5. bahan yang berguna untuk analisis, penelitian, dan evaluasi kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien (audit klinis);
6. sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggungjawaban dan pelaporan;
7. bukti tertulis/terekam atas
segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit, dan pengobatan selama
pasien berkunjung/dirawat di rumah sakit;
8. pelindung kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit, maupun profesional pemberi asuhan (legal documentation).
Tujuan pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan adalah menunjang
tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan
di rumah sakit yang didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medis
yang cepat, tepat, bernilai, dapat dipertanggungjawabkan, serta berfokus
pada pasien dan keselamatan pasien secara terintegrasi.
Standar MIRM meliputi organisasi dan manajemen, akses serta penyimpanan RM, dan RM pasien.
Sumber : Pedoman SNARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar