Pada
tahap awal Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) membentuk Tim penyusun
yang terdiri dari 25 orang, Tim tersebut dibagi menjadi sub tim-sub tim,
masing- masing sub tim mereview 3 – 4 bab dari standar akreditasi versi
2012. Mengingat di tingkat internasional ada panduan prinsip-prinsip
standar akreditasi yang dikeluarkan oleh ISQua (The International
Society for Quality in Health Care) yaitu badan akreditasi yang
melakukan akreditasi standar akreditasi yang dipergunakan oleh badan
akreditasi.
Langkah
awal yang dilakukan KARS adalah mengundang pakar akreditasi untuk
menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip standar akreditasi dari ISQua yang
harus diperhatikan oleh KARS dalam menyusun standar akreditasi di
Indonesia.
Berdasarkan
hal tersebut maka Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini,
disusun dengan menggunakan acuan acuan sebagai berikut:
- Prinsip-prinsip standar akreditasi dari ISQua
- Peraturan dan perundangan-undangan termasuk pedoman dan panduan di tingkat Nasional baik dari pemerintah maupun profesi yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh rumah sakit diIndonesia
- Standar akreditasi JCI edisi 4 dan edisi5
- Standar akreditasi rumah sakit KARS versi2012
- Hasil kajian hasil survei dari standar dan elemen yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit di Indonesia
Setelah
draft standar nasional akreditasi rumah sakit selesai disusun oleh
masing- masing subtim, KARS mengadakan pertemuan tim penyusun untuk
membahas setiap bab yang ada di dalam standar akreditasi tersebut.
Masukan dari anggota sub tim lainnya, dipergunakan oleh sub tim untuk
memperbaiki standar, selanjutnya masing-masing sub tim membahas dengan
pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Sebagai contoh untuk bab
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, dibahas dengan mengundang
Kementerian Kesehatan,Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Perawat Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi (HIPPI), Persatuan Pengendalian Infeksi (Perdalin)
dan lain-lain. Pembahasan dilakukan untuk setiap bab yang dilakukan
secara intens, sehingga terjadi diskusi dua arah dan masukan-masukan
yang sangat bermanfaat.
Berdasarkan
masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder) tersebut, sub tim
melakukan perbaikan draft standar tersebut. Setelah perbaikan selesai
dilakukan di masing-masing sub tim, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
mengundang semua pemangku kepentingan (stakeholder) dan beberapa rumah
sakit yang akan dipergunakan uji coba untuk membahas standar tersebut
secara pleno. Masukan pada rapat pleno tersebut oleh masing-masing sub
tim dipergunakan untuk memperbaiki draft standar tersebut. Hasil
perbaikan draft standar tersebut diuji cobakan ke rumah sakit
berdasarkan kelas dan jenis rumah sakit. Rumah sakit yang dipilih
sebagai tempat uji coba, dikirimi terlebih dahulu draf tstandar
akreditasi tersebut dan diminta secara aktif untuk membahas standar
akreditasi tersebut diinternal rumah sakit, baik dari segi tata bahasa
maupun bisa tidaknya standar tersebut di implementasikan. Setelah itu
KARS menugaskan tim penyusun melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk
melakukan diskusi dengan tim akreditasi rumah sakit dan pimpinan di
rumah sakit. Rumah sakit diminta membuat masukan tertulis terkait dengan
standar dan elemen yang perlu diperbaiki, dihilangkan atau ditambah.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar