Setiap rumah sakit dapat mengajukan survei akreditasi kepada Komisi Akreditasi rumah Sakit (KARS) bila memenuhi semua kriteria sebagai berikut:
- Rumah sakit berlokasi di wilayah Indonesia
- Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit
- Izin operasional rumah sakit masih berlaku
- Bila izin rumah sakit sudah habis masa berlakunya, pengajuan permohonan survei bisa dilakukan, bila Dinas Kesehatan meminta syarat perpanjangan izin operasional harus sudah terakreditasi. Untuk itu rumah sakit mengirimkan surat/ persyaratan dari Dinas Kesehatan tersebut ke KARS dan survei dapat dilaksanakan. Hasil survei yang diberikan berupa surat keterangan hasil akreditasi yang dapat dipergunakan untuk mengurus izin operasional. Bila izin operasional sudah terbit, rumah sakit mengirimkan dokumen izin tersebut ke survei@kars.or.id dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit akan memberikan sertifikat akreditasi kepada rumah sakit tersebut.
- Direktur/Kepala rumah Sakit adalah tenaga medis (dokter atau dokter gigi)
- Rumah sakit beroperasi penuh (full operation) dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat secara paripurna selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Rumah sakit mempunyai izin Instalasi Pengelolaaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku.
- Rumah sakit mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan atau izin sebagai transporter yang masih berlaku.
- Semua tenaga medis pemberi asuhan di rumah sakit telah mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
- Rumah sakit melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien.
Bila dalam kajian persyaratan yang disampaikan tidak memenuhi kriteria 1. sampai dengan 10. maka KARS dapat memutuskan bahwa tidak dilaksanakan survei sampai dengan persyaratan dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar