Dalam standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) disebutkan bahwa
tanggung jawab rumah sakit dan staf yang terpenting adalah memberikan
asuhan dan pelayanan pasien yang efektif dan aman. Hal ini membutuhkan
komunikasi yg efektif, kolaborasi, dan standardisasi proses untuk
memastikan bahwa rencana, koordinasi, dan implementasi asuhan mendukung
serta merespons setiap kebutuhan unik pasien dan target.
Asuhan tersebut dapat berupa upaya pencegahan, paliatif, kuratif, atau
rehabilitatif termasuk anestesia, tindakan bedah, pengobatan, terapi
suportif, atau kombinasinya, yang berdasar atas asesmen dan asesmen
ulang pasien.
Area asuhan risiko tinggi (termasuk resusitasi, transfusi, transplantasi
organ/jaringan) dan asuhan untuk risiko tinggi atau kebutuhan populasi
khusus yang membutuhkan perhatian tambahan.
Asuhan pasien dilakukan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) dengan
banyak disiplin dan staf klinis lain. Semua staf yg terlibat dalam
asuhan pasien harus memiliki peran yg jelas, ditentukan oleh kompetensi
dan kewenangan, kredensial, sertifikasi, hukum dan regulasi,
keterampilan individu, pengetahuan, pengalaman, dan kebijakan rumah
sakit ,atau uraian tugas wewenang (UTW).
Beberapa asuhan dapat dilakukan oleh pasien/keluarganya atau pemberi asuhan terlatih (care giver).
Pelaksanaan asuhan dan pelayanan harus dikoordinasikan dan
diintegrasikan oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) dapat dibantu
oleh staf klinis lainnya.
Asuhan pasien terintegrasi dilaksanakan dengan beberapa elemen.
⦁ Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai pimpinan klinis/ketua tim PPA (clinical leader).
⦁ PPA bekerja sebagai tim
interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, menggunakan alur
klinis/clinical pathway, perencanaan pemulangan pasien
terintegrasi/integrated discharge planning.
⦁ Manajer Pelayanan Pasien/Case Manager menjaga kesinambungan pelayanan.
⦁ Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga dalam asuhan bersama PPA harus memastikan:
⦁ asuhan direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang unik berdasar atas asesmen;
⦁ rencana asuhan diberikan kepada tiap pasien;
⦁ respons pasien terhadap asuhan dimonitor;
⦁ rencana asuhan dimodifikasi bila perlu berdasar atas respons pasien.
sumber : Pedoman SNARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar