Rabu, 27 Desember 2017

Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK) edisi 1

Staf memahami dan mampu melaksanakan proses penerimaan pasien. Proses tersebut meliputi
  • pendaftaran pasien rawat jalan dan rawatinap;
  • penerimaan langsung dari unit darurat ke unit rawatinap;
  • menahan pasien untukobservasi.
Dalam rangka keterbukaan kepada publik tersedia sistem pendaftaran rawat inap dan rawat jalan secara online

Elemen Penilaian


  1. Ada regulasi tentang proses pendaftaran pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien gawat darurat, proses penerimaan pasien gawat darurat keunit rawat inap, menahan pasien untuk observasi dan mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun di seluruh rumah sakit.(R)
  2. Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran rawat jalan. (D,W)
  3. Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap. (D,W)
  4. Ada pelaksanaan proses menahan pasien untuk observasi.(D,W)
  5. Ada pelaksanaan proses mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun di seluruh rumah sakit.(D,W)
  6. Staf memahami dan melaksanakan semua proses sesuai dengan regulasi.(D,W)
  7. Ada pelaksanaan sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online. (D,W)
Saat admisi, pasien dan keluarga pasien dijelaskan tentang rencana asuhan, hasil yang diharapkan dari asuhan, dan perkiraan biayanya.  Saat diputuskan rawat inap, dokter yang memutuskan rawat inap memberi informasi tentang rencana asuhan yang diberikan, hasil asuhan yang diharapkan, termasuk penjelasan oleh petugas pendaftaran tentang perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien/keluarga. Pemberian informasi didokumentasikan.


Elemen Penilaian
  1. Penjelasan termasuk rencana asuhan didokumentasikan.(D,W)
  2. Penjelasan termasuk hasil asuhan yang diharapkan dan di dokumentasikan.(D,W)
  3. Penjelasan termasuk perkiraan biaya yang ditanggung pasien atau keluarga. (D,W)
  4. Penjelasan yang diberikan dipahami oleh pasien dan keluarga untuk membuat keputusan.(W)
Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola alur pasien di seluruh bagian rumah sakit.

Maksud dan Tujuan

Unit darurat yang penuh sesak dan tingkat hunian rumah sakit yang tinggi dapat menyebabkan pasien menumpuk didaerah unit darurat dan menciptakannya sebagai tempat menunggu sementara pasien rawat inap. Mengelola alur berbagai pasien selama menjalani asuhannya masing-masing menjadi sangat penting untuk mencegah penumpukan yang selanjutnya mengganggu waktu pelayanan dan akhirnya juga berpengaruh terhadap keselamatan pasien. Pengelolaan yang efektif terhadap alur pasien (seperti penerimaan, asesmen dan tindakan, transfer pasien, serta pemulangan) dapat mengurangi penundaan asuhan kepadapasien.

Komponen dari pengelolaan alur pasien termasuk

  • ketersediaan tempat tidur rawat inap;
  • perencanaan fasilitas alokasi tempat, peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien;
  • perencanaan tenaga untuk menghadapi penumpukan pasien di beberapa lokasi sementara dan atau pasien yang tertahan di unitdarurat;
  • alur pasien di daerah pasien menerima asuhan, tindakan, dan pelayanan (seperti unit rawat inap, laboratorium, kamar operasi, radiologi, dan unit pasca- anestesi);
  • efisiensi pelayanan nonklinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumah tanggaan dan transportasi);
  • pemberian pelayanan ke rawat inap sesuai dengan kebutuhan pasien;
  • akses pelayanan yang bersifat mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan sebagainya).
Monitoring dan perbaikan proses ini merupakan strategi yang tepat dan bermanfaat untuk mengatasi masalah. Semua staf rumah sakit, mulai dari unit rawat inap, unit darurat, staf medis, keperawatan, administrasi, lingkungan, dan manajemen risiko dapat ikut berperan serta menyelesaikan masalah arus pasien ini. Koordinasi ini dapat dilakukan oleh seorang Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/CaseManager.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar: