Pelayanan
kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada
pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan
maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan
pasien.
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk
• menjamin mutu, manfaat, keamanan, serta khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan;
• menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
• melindungi
pasien, masyarakat, dan staf dari penggunaan obat yang tidak rasional
dalam rangka keselamatan pasien (patient safety);
• menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety);
• menurunkan angka kesalahan penggunaan obat.
Pelayanan
kefarmasian dan penggunaan obat merupakan komponen yang penting dalam
pengobatan simtomatik, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif
terhadap penyakit dan berbagai kondisi, serta mencakup sistem dan proses
yang digunakan rumah sakit dalam memberikan farmakoterapi kepada
pasien. Pelayanan kefarmasian dilakukan secara multidisiplin dalam
koordinasi para staf di rumah sakit.
Rumah sakit
menerapkan prinsip rancang proses yang efektif, implementasi dan
peningkatan mutu terhadap seleksi, pengadaan, penyimpanan, peresepan
atau permintaan obat atau instruksi pengobatan, penyalinan (transcribe),
pendistribusian,
penyiapan(dispensing),pemberian,pendokumentasian,danpemantauan terapi
obat. Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medication
practices) dan kesalahan penggunaan obat (medication errors) adalah
penyebab utama cedera dan bahaya yang dapat dihindaridalam sistem
pelayanan kesehatan di seluruh dunia.Oleh karena itu, rumah sakit
diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, membuat sistem
pelayanan kefarmasian,dan penggunaan obat yang lebih aman yang
senantiasa berupaya menurunkan kesalahan pemberian obat.
sumber : Pedoman SNARS ED 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar