Selasa, 19 Oktober 2021

Peluang Bisnis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), omzet Bisa Miliaran

 

1.1 Latar Belakang

Timbulnya limbah B3 yang semakin meningkat, dikhawatirkan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan proses cradle to grave yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, yang diakibatkan oleh pencemaran bahan berbahaya dan beracun. Disamping itu juga ditujukan untuk penurunan beban pencemaran limbah B3 serta peningkatan kewaspadaan terhadap penyelundupan Limbah B3.

 

Limbah B3 merupakan ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, sehingga memerlukan penanganan dan tehnik khusus untuk mengurangi atau menghilangkan bahayanya.

 

Limbah B3 ini tidak dapat dikelola seperti mengelola sampah kota yang biasanya menggunakan kendaraan sampah, tempat pembuangan akhir atau pembakaran dengan alat pembakar sampah kota, hal ini disebabkan:

1.    Limbah B3 mengandung zat beracun yang apabila tercuci dapat mencemarkan air permukaan dan air tanah disekitar tempat penanamannya yang akibatnya dapat menimbulkan penyakit dan dapat meracuni masyarakat yang menggunakan air tersebut.

2.    Limbah B3 dapat menyebabkan kebakaran dan ledakan baik dalam pengangkutan sampah maupun dilokasi pembuangan akhir.

3.    Limbah B3 dapat membakar kulit jika tidak ditangani dengan hati-hati dan aman.

4.    Limbah B3 dapat menghasilkan gas beracun yang dapat terhirup oleh masyarakat yang bermukim disekitar lokasi pembuangan akhir.

5.    Limbah B3 dapat menimbulkan penyakit yang ditularkan antara petugas dan masyarakat yang bermukim disekitarnya.

 

Salah satu limbah B3 yang perlu mendapatkan penanganan khusus adalah limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun yang bersifat infeksius yang bersumber dari fasilitas kesehatan, misalnya dari puskesmas, klinik, rumah sakit, karena limbah medis/ limbah berkarakter infeksius ini dihasilkan dalam jumlah yang tinggi.

 

Disamping itu adanya masalah-masalah yang sering dihadapi oleh perusahaan-perusahaan dalam menggunakan jasa pengelolaan dan pemusnahan limbah B3 yaitu  kapasitas dan harga yang seringkali berubah-ubah.

 

1.2 Prospek Pengembangan

Prospek dalam menyediakan jasa pengolahan dan pemusnahan untuk limbah B3 industri dengan rata-rata asumsi tingkat produksi pengolahan limbah 120 ton per hari dengan harga rata-rata per kilo Rp 8,000- Rp 9,000 sehingga bisa mencapai 1 miliar per hari. Selain itu juga prospek pengembangan dapat mengolah hampir semua fase jenis limbah, mulai dari fase solid, liquid, dan sludge. Tentu saja hal ini sangat memudahkan bagi dunia industri yang ingin melakukan proses pengolahan limbahnya dengan mengikuti peraturan yang berlaku dan profesional. 


Konsep  keunggulan dan perbedaan dibandingkan jasa layanan  lainnya dimana keunggulandari usaha sejenis ini adalah memiliki layanan yang terintegrasi mulai dari proses pengangkutan, pengumpulan dan penyimpanan, memiliki harga yang kompetitif, penyimpanan B3 serta pengolahan B3 dipantau CCTV sehingga memudahkan pemantauan baik oleh perusahaan sendiri maupun oleh pelanggan dan perusahaan Setiap mesin incinerator memiliki pengganti sparepart jika mesin yang akan digunakan bermasalah.

 

1.3 Model Bisnis yang dikembangkan

Key

Partners

Key

Activities

Value

Propositions

Customer

Relationships

Customer

Segments

 

-Supplier Mesin

 

 

-Produk Development

-Sales & Marketing

-Supply Chain

-Inventory

 

-Jasa Berkualitas

-Harga bersaing

-Customer diberikan akses CCTV untuk melihat operasional pemusahan limbah

-Kecepatan Layanan

-Kemudahan pemesanan dan pembayaran

 

 

-Call Center

-Pendekatan Personal

 

 

Perusahaan

Pemerintah

Rumah Sakit

Cost Structure

Key Resources

 

Channels

Revenue

-SDM

-Operation

-Sales & Marketing

 

 

 

-Developer website

-Tenaga Penjual

-Aset

 

 

 

- Website

- SEO

- Marketplace

- Google Adword

- Sales Personal

-Jasa Pemusnahan

 

Gambar 1.1 Model Bisnis

 

Dari gambar 1.1 di atas tampak kelompok besar pemakai (=customer segment) untuk usaha pengelolaan limbah ini adalah perusahaan, pemerintah maupun jasa layanan kesehatan.  Selama ini segmen pelanggan yang sudah ada diantaranya adalah  perusahaan yang bergerak di bidang rumah sakit, klinik, industry pertambangan, perusahaan farmasi dan sebagainya. Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) limbah B3 medis dikemas dengan kemasan Karton atau plastic (Safety Box). Limbah B3 medis terdiri dari limbah infeksius. Industri yang bergerak dibidang pertanian, Pertambangan Batu Bara dan lain-lain. Limbah B3 industri terdiri dari Kain Majun, Lampu Tl, Filter, Kemasan Bekas, Karung dan Limbah Terkontaminasi.

 

Nilai tambah (Value Proposition) yang hendak diberikan kepada kelompok besar pemakai adalah Hasil akhir dari pemusnahan Limbah B3 Medis yaitu Ash Incenerator yang akan dijadikan produk lain  yaitu Paving Block. Disamping itu harga yang kompetitif, tiap area pemusnahan tersedia CCTV, tersedia spare part pengganti jika ada spare part mesin incinerator bermasalah, prosedur yang ketat untuk meminimalisir penyalahgunaan B3, tepat waktu dan layanan operasional 24 jam.

 

Saluran Distibusi (Channel Distribution) yang akan dipergunakan dengan melalui beberapa fase, yaitu: Tahap pertama, membangun awareness dengan cara iklan yaitu menjaring segmen konsumen yang dituju adalah dengan cara melakukan promosi baik melalui media online, SEO, google adword, sales personal, kantor dan gudang. Proposal penawaran akan dikirim ke berbagai institusi segmen tersebut.  Tahap kedua, tahap evaluasi, yaitu  perusahaan harus memiliki izin dari lembaga yang berwenang terkait pengelolaan dan pemusnahan limbah B3.  Tahap ketiga, pembelian yaitu dalam melakukan transaksi pembelian, pelanggan bisa melakukan pembayaran secara tunai, transfer ataupun penggunaan kartu kredit dengan jangka waktu pembayaran tertentu.

Tahap keempat, feedback pelanggan yaitu perusahaan sebaiknya menyediakan sarana bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhan ataupun saran setelah menggunakan jasa layanan perusahaan baik secara tertulis ataupun langsung disampaikan.

Dalam menjalin hubungin baik dengan pelanggan, maka perusahaan sebaiknya lebih menekankan adanya komunikasi yang baik dan menjaga kepercayaan atas kualitas jasa layanan dengan pelanggan. Hal ini bertujuan agar pelanggan bersedia menceritakan dan merekomendasikan kualitas produk.   Bentuk channel yang dipergunakan menggunakan call center , system customer relationship management (CRM), SMS, whatsapp, telepon, meeting dengan customer dan menangani segera jika terjadi complain.

Aktivitas yang diperlukan agar bisa mewujudkan Value Proposition untuk pelanggan adalah mencari sumber daya atau source berupa truck layanan,  sales & marketing, supply chain,  proses distribusi dan promosi yang efektif dan efisien.  Diantaranya adalah memposisikan website di halaman 1-3 google maupun mengirimkan penawaran harga.

Sumber daya yang harus dimiliki yaitu mesin incinerator, timbangan duduk, tanah dan bangunan, perlengkapan pendukung seperti forklift, Cold Storage, IPAL, perijinan, Administrasi, maupun SDM

 

Kerjasama utama dengan penyedia supplier mesin incinerator maupun pihak yang membantu pembiayaan pembelian mesin incinerator.  Bekerjasama juga dengan perusahaan-perusahaan di bidang transportasi maupun penyimpanan B3.

 

Untuk struktur biaya, komponen-komponen utamanya terdiri atas biaya operasional, penjualan dan pemasaran dan sumber daya manusia.  Diantaranya biaya pembelian mesin incinerator, timbangan duduk, tanah dan bangunan, perlengkapan pendukung seperti forklift, Cold Storage, IPAL, perijinan, Administrasi, Biaya Operasional, SDM

Sedangkan untuk pendapatan perusahaan bersumber dari hasil jasa pengelolaan dan pemusnahan limbah B3.

 

 

Produksi Minuman Lemon dari Hasil Kebun Sendiri


Saya memproduksi minuman lemon dari hasil kebun sendiri di Bogor, ...minuman yang menyehatkan, ringan dan enak






 

Minggu, 17 Oktober 2021

Berbagai Pengalaman Dari Karyawan menjadi Pengusaha


 Berbagi pengalaman saya ketika menjadi auditor di beberapa perusahaan dan akhirnya memilih menjadi pengusaha 

Jumat, 03 September 2021

Contoh Temuan Audit unit CSSD

1.Tidak adanya catatan permintaan dan penyerahan instumen steril maupun penerimaan instrumen kotor
2.Ditemukan kasa bersih tanpa kemasan tergeletak di lantai
3.Belum adanya bukti pemeliharaan mesin sterilisasi instrumen
4.Ditemukan wastafel pencucian instrumen kotor sudah dalam keadaan berkarat
5.Tidak adanya bukti pemeliharaan alat packing instrumen
6.Ditemuan ruangan CSSD di area pencucian instrumen kotor dalam keadaan bocor
7.Tidak adanya list instrumen untuk setiap set instrumen
8.Tidak adanya Indikator Strip untuk setiap instrumen
9.Tidak adanya penentuan indikator mutu CSSD
10.Tidak adanya sekat antara area kotor pencucian instrumen, area sterilisasi dan penyimpanan instrumen steril
11.Petugas CSSD tidak mengetahui ada/tidaknya ketentuan instrumen-isntrumen mana saja yang perlu dilakukan sterilisasi
12.Ditemukan belum adanya informasi di area pencucian instrumen kotor standar pencucian instrumen kotor tersebut
13.Ditemukan belum adanya standar APD untuk di area CSSD tersebut

Selasa, 31 Agustus 2021

Contoh Surat Undangan Pertemuan Hasil Audit Rumah Sakit

 

Kepada Yth.

Direktur RS X

 

 

Cc. Direktur PT. X

 

 

Dengan Hormat,

Sebagai bagian upaya dalam peningkatan mutu dan keselamatan Rumah Sakit X, kami dari tim Internal Audit PT. X terus melakukan kegiatan internal audit secara berkala terkait atas audit kepatuhan maupun audit operasional,  dimana salah satu perwujudannya adalah hasil audit Farmasi dan Keperawatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2021. Pemaparan hasil  audit ini akan kami sampaikan pada:

 

Hari/Tanggal: Jumat, 03 September 2021

Waktu           : 10.00 - 11.00 WIB

Link Zoom     :  ------

 

Laporan audit tersebut akan membahas temuan-temuan audit dan rencana tindak lanjut dari para manager/koordinator atas temuan tersebut. Untuk itu kami mengharapkan bantuan direktur RS Karisma Pamanukan untuk menyampaikan dan mengkoordinasikan ke manager GA, Manager Keperawatan, PPI (Pak Eman), Kepala Farmasi, serta Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) untuk hadir pada pemaparan laporan ini.

 

 

Apabila ada pertanyaan, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami melalui nomor HP/WA Internal Audit PT. X Budi Prayogi 08XXXXXXXX.

 

Terima Kasih banyak atas segala perhatian Bapak/Ibu. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat hadir dalam pemaparan hasil audit ini.

 

Selasa, 28 Agustus 2021

Regards,

 

 

Ronia Ridwan

Internal Auditor PT. X

 

Mengetahui,

 

Randi

Direktur PT. X

Selasa, 26 Januari 2021

Sudahkah Anda membuat Perencanaan Bisnis di tahun 2021?

 

 Meskipun ditempa oleh tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya karena pandemi, para pelaku usaha, khususnya UMKM, terus berjuang untuk melewati paruh terakhir tahun 2020 dengan harapan untuk memulai tahun 2021 dengan lebih kuat.  Tahun 2021 adalah waktu yang tepat untuk melakukan pemulihan dengan berbagai strategi dan keputusan yang akan mendatangkan hasil sesuai perencanaan bisnis yang telah dibuat.

Hal pertama yang sering dilakukan oleh para pengusaha sukses pada akhir tahun adalah membuat Laporan Perencanaan Bisnis Tahunan. Mereka sangat mengetahui dan merasakan pentingnya untuk memulai awal tahun baru dengan segera melaksanakan Perencanaan Bisnis yang sudah ditulis/dibuat untuk mencapai tujuan bisnisnya ditahun berjalan. 

 Lantas, apa yang dimaksud dengan rencana bisnis atau business plan? Rencana bisnis adalah suatu perencanaan untuk bisnis yang akan kita jalankan, baik dalam perihal biaya, tujuan, visi, misi dan lain sebagainya. Dengan kata lain, memulai bisnis tanpa suatu perencanaan bisnis adalah sebuah rencana yang beresiko sangat tinggi.  Meskipun rencana bisnis sangat penting dalam kewirausahaan, tidak setiap pengusaha melihat kebutuhannya. Banyak yang enggan menuliskan rencana mereka. Faktanya, ada banyak wirausahawan yang mengklaim bahwa rencana bisnis sudah mati atau tidak relevan. Tentu tidak semua orang setuju dengan itu.

 Banyak ahli pendanaan bisnis (funding experts), setuju bahwa memiliki ide bisnis yang baik saja tidak cukup. Bahkan ide bisnis yang luar biasa bisa jadi sama sekali tidak berguna jika Anda tidak dapat merumuskan, mengeksekusi, dan menerapkan rencana strategis agar ide bisnis Anda berhasil. Jika Anda ingin mengumpulkan dana dari investor dan pemberi pinjaman, perlu diingat bahwa memiliki rencana bisnis yang baik sangat berharga. Anda harus bertujuan untuk memiliki rencana bisnis yang terdokumentasi dengan baik yang berbicara sendiri. Ini harus jelas dan mudah dibaca dan dipahami.

 Sebelum menulis rencana bisnis, penting untuk mempertimbangkan dua faktor penting-

 - Siapa yang akan membaca rencana bisnis kita?

Misalnya, jika Anda membutuhkan modal, maka investor atau kreditur akan menjadi target audiens Anda. Jika Anda tertarik dengan kemitraan atau partner bisnis, calon mitra bisnis Anda akan menjadi audiens Anda.

 - Anda ingin tanggapan mereka seperti apa?

Bergantung pada audiens target Anda, fokuslah pada pesan utama yang Anda ingin mereka terima untuk mendapatkan respons yang Anda inginkan.

 

Berikut 5 alasan mengapa Anda membutuhkan rencana bisnis

 1.  Rencana Bisnis Berguna untuk Menguji Kelayakan Ide Bisnis.

Hampir semua pebisnis sepakat bahwa rencana bisnis akan membantu bisnis mereka untuk meraih peluang kesuksesan yang lebih tinggi, karena rencana bisnis akan membantu kita untuk mengembangkan ide bisnis, menguji kelayakan ide bisnis, mengatur pendanaan dengan baik, dan segenap manfaat lainnya yang akan membuat bisnis kita menjadi lebih hidup dan mudah untuk berkembang. 

 2. Rencana Bisnis Berguna untuk Menarik Para Investor atau Donatur untuk Bergabung dengan Bisnis Kita. 

Hampir sama dengan poin sebelumnya, rencana bisnis yang jelas dan tersusun dengan baik akan membantu kita untuk mendapatkan dana atau tambahan modal dari para investor yang ingin menanamkan modal mereka pada bisnis kita. Bukan hanya itu, ini juga akan memudahkan para donatur untuk memberikan bantuan modal pada bisnis kita. Sehingga, kita bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih luas dan lebih mapan. Oleh karena itu, kita harus menjaga kejelasan rencana bisnis dengan sebaik mungkin, karena investor dan donatur bisa saja mengecek rencana bisnis kita kapanpun mereka membutuhkannya. Jangan sampai investor atau donatur malah tertarik dengan bisnis pesaing kita ya, rekan-rekan. 

 3. Untuk membuat keputusan yang tepat

Sebagai seorang pengusaha, memiliki rencana bisnis membantu Anda untuk mendefinisikan dan fokus pada ide bisnis dan strategi bisnis Anda. Anda tidak hanya berkonsentrasi pada masalah keuangan, tetapi juga pada masalah manajemen, perencanaan sumber daya manusia, teknologi, dan menciptakan nilai bagi pelanggan Anda.

 4. Untuk membantu Anda mengidentifikasi potensi kelemahan

Memiliki rencana bisnis membantu Anda mengidentifikasi potensi jebakan dalam ide Anda. Anda juga dapat membagikan rencana tersebut dengan orang lain yang dapat memberikan pendapat dan saran mereka. Identifikasi para ahli dan profesional yang berada pada posisi untuk memberi Anda nasihat yang sangat berharga, dan bagikan rencana Anda dengan mereka.

 5. Untuk mengkomunikasikan ide Anda dengan pemangku kepentingan

Rencana bisnis adalah alat komunikasi yang dapat Anda gunakan untuk mengamankan modal investasi dari lembaga keuangan atau pemberi pinjaman. Ini juga dapat digunakan untuk meyakinkan orang agar bekerja untuk perusahaan Anda, untuk mendapatkan kredit dari pemasok, dan untuk menarik pelanggan potensial.

Senin, 25 Januari 2021

Keuangan dan Investasi dalam Bisnis

 

1.     Finance Overview 

Bisnis yang berjalan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau profit. Namun, banyak yang hanya fokus pada satu sisi atau tidak tahu pasti mengenai bagaimana profit tersebut bisa ditingkatkan.  

Dapat diketahui bahwa profit didapatkan setelah mengurangi jumlah pendapatan yang diterima dengan jumlah biaya yang ada. Apabila jumlah nilai pendapatan (revenue) lebih besar dibandingkan dengan jumlah biaya yang ada, maka perusahaan bisa disebut mendapatkan profit, namun bila ternyata biaya-biaya justru nilainya lebih besar dibandingkan dengan pendapatan, maka perusahaan bisa dikatakan mengalami kerugian (loss). Dari rumus tersebut, maka cara meningkatkan profit adalah dengan memperbesar revenue ataupun mengecilkan biaya. Akan lebih baik lagi apabila bisa melakukan kedua hal tersebut.  Pengurangan  kerugian  bisa  dilakukan  dengan  memotong  biaya  ataupun meningkatkan  pendapatan,  sedangkan  profit  bisa  dilakukan  dengan  meningkatkan reward, berinvestasi, ataupun menabung. 


2. Biaya Tetap Vs Biaya Variabel 

Biaya tetap merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang tetap tanpa memikirkan apakah digunakan atau tidak, sedangkan Biaya tidak tetap merupakan biaya yang bisa berbeda-beda tergantung dari banyaknya produk atau jasa yang diproduksi. 

3. Break-even Point 

Break-even point merupakan jumlah pendapatan yang dibutuhkan untuk menutup semua biaya pada perusahaan, baik itu pengeluaran dari biaya tetap ataupun biaya tidak tetap, pada kurun waktu tertentu. 

Breakeven poin bisa digambarkan dengan rumus: 

BEP = Fixed Costs / (Price-Variable Cost) 

Dengan menggunakan BEP, setidaknya kita akan mengetahui kapan perusahaan dapat menghidupi dirinya sendiri . 

4. Total Addressable Market 

Salah satu hal yang paling sering ditanyakan oleh investor sebelum mereka melakukan investasi pada perusahaan startup adalah seberapa besar market yang ada untuk bisnis ini. Total  Addressable  Market (TAM)  ini  dapat  dihitung  sebagai  jumlah  nilai penghasilan tahunan apabila kita bisa menguasai 100% market share. Idealnya, akan ada standar terhadap bagaimana saat ini bisnis bisa terus bertahan. Apabila ternyata nilai TAM kita terlalu besar, bisa jadi itu artinya kita kurang spesifik dalam merencanakan siapa saja yang termasuk di dalam segmentasi pelanggan kita. Sebaliknya, apabila ternyata nilai TAM terlalu kecil, bisa jadi selama ini target market yang kita sasar itu jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan populasi market tersebut. Mencari pola di perusahaan dalam membantu kita ketika dalam menentukan pasar pertama yang ingin dimasuki oleh perusahaan. 

Total Addressable Market diperhitungkan untuk mengetahui peluang terbesar dari suatu bisnis. Servicable Adressable Market menggambarkan bagian apa dari TAM yang ingin dilayani oleh bisnis. Sedangkan Share of Market lebih realistis menujukkan berapa bagian yang bisa dicapai oleh bisnis. 

5.  Investment Overview 

Salah satu hal yang paling sering ditanyakan oleh investor sebelum mereka melakukan investasi pada perusahaan startup adalah seberapa besar market yang ada untuk bisnis ini. Ada beberapa alasan mengapa bisnis memerlukan pembiayaan dari investasi: 

- Untuk memulai suatu bisnis

- Untuk menjalankan suatu bisnis

- Untuk mengembangkan suatu bisnis

Metode pembiayaan yang biasa digunakan oleh startup adalah metode bootstrap. Pada kondisi bootstrapping, suatu startup dijalankan dengan biaya seadanya tanpa adanya investor. Jadi, modal yang ada berasal dari modal para anggota startup tersebut. Ini merupakan cara yang banyak dilakukan oleh startup karena di satu sisi, bisnis sulit mendapatkan investor, dan di sisi lain, mereka tidak bisa hanya menunggu. Jadilah bisnis tersebut berjalan dengan modal yang efisien. 

6. Valuasi

Valuasi dari suatu bisnis adalah proses menentukan nilai ekonomi dari bisnis atau perusahaan.  Apabila  sudah  diketahui  valuasi,  maka  bila  suatu  hari  bisnis  ingin mendapatkan investasi ataupun dijual, bisa didapatkan harga yang sesuai untuk bisnis tersebut. 

Cara menghitung valuasi dari suatu perusahaan: 

1.  Perhitungkan nilai dari semua aset yang ada 

2.  Buatlah revenue streams dari perusahaan 

3.  Analisis pendapatan dari perusahaan 

4.  Perhitungkan net present value dari perusahaan 

5.  Pertimbangkan juga aspek non-finansial 


Dalam dunia startup, ada istilah unicorn, yaitu perusahaan startup yang sudah memiliki valuasi di atas 1 milyar Dollar, atau di atas 15 triliun Rupiah. Sulit sekali bagi sebuah startup untuk mencapai unicorn. Di Indonesia sendiri, sampai September 2018, hanya ada 4 perusahaan startup yang mendapat sebutan unicorn, yaitu Gojek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak. 

7. Tipe Investor

Ada  beberapa  tipe  investor  yang  bisa  diajak  kerjasama  dalam  pendanaan perusahaan startup:

- Bank

- Angel Investor

- Peer to Peer Lending

- Venture Capitalist

- Investor Personal


8. Tahap Investasi

Ada beberapa tipe pendanaan yang dibagi sesuai dengan besarnya pendanaan:

-  Angel

-  Seed

-Venture (Seri A, B, C, dst.)


KESIMPULAN 

Bisnis  seperti  startup  dan  juga  bisnis-bisnis  lainnya  banyak  memerlukan  bantuan investasi, baik untuk memulai bisnis, menjalankan bisnis, dan juga untuk mengembangkan bisnis. Oleh karena itu, penting dipelajari mengenai hal-hal yang berkaitan dengan investasi bisnis. 


Contoh Uraian Tugas Legal Officer Rumah Sakit

 


  1. Bertanggung Jawab dalam mensupport dan mengelola dokumen perusahaan khususnya yang berhubungan dengan perjanjian kerjasama, legal contract, Regulasi RS (Pedoman/Panduan, SPO Formulir).
  2. Bertanggung Jawab dalam mereview legal contract, perjanjian kerjasama dan dokumen legal lain yang berhubungan dengan project perusahaan dimana ditempatkan;
  3. Bertanggung Jawab dalam mengelola administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan;
  4. Bertanggung Jawab dalam melakukan tugas clerical secara umum termasuk, tetapi tidak terbatas pada fotocopy, faks, surat menyurat dan filling dokumen;
  5. Bertanggung Jawab dalam menguasai pembuatan dan review surat perjanjian beserta monitoring validitasnya.                  

7.      

Minggu, 24 Januari 2021

Contoh Laporan Pengamatan Persidangan Kasus Korupsi

 

Laporan Pengamatan Persidangan

Kasus JiwasRaya

Ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Jakarta Pusat

 

 

ACARA PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TERDAKWA

BENNY TJOKROSAPUTRO ( Direktur Utama PT Hanson International Tbk)

HERU HIDAYAT (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera)

JOKO HARTONO TIRTO (Direktur PT Maxima Integra)

HARY PRASETYO ( Mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya)

HENDRISMAN RAHM ( Mantan Direktur PT. Asuransi Jiwasraya)

SYAHMIRWAN (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)

 



DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKAN KE 1, KE – 2 DAN KE - 3

 

 LAPORAN PENGAMATAN

 


A.Pengantar

Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai prinsip-prinsip manajemen perusahaan yang disusun agar perusahaan berjalan secara optimal dalam mencapai tujuannya sembari memenuhi kebutuhan seluruh kelompok stakeholder tanpa melanggar hukum (KNKG, 2006). Gagalnya penerapan GCG dapat berdampak buruk bagi perusahaan, mulai dari rendahnya kinerja hingga runtuhnya perusahaan. Salah satu kasus nyata gagalnya penerapan GCG yang terjadi dalam waktu dekat ini adalah skandal yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia.

 

KNKG merumuskan GCG dengan lima prinsip, yaitu:  (1) Transparency: Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders. (2) Accountability: Perusahaan harus selalu dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya. Untuk itu, perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan selalu memperhitungkan kepentingan stakeholders. (3) Responsibility: Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. (4) Independence: Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. (5) Fairness: Perusahaan harus memperhatikan kepentingan stakeholder dan semua orang yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran (KNKG, 2006).

 

Pada tahun 2019 kemarin, PT Jiwasraya terjerat skandal finansial yang berakibat macetnya ekuitas perusahaan hingga tidak mampu membayar kewajiban klaim polis JS Saving Plan. Tunggakan polis ini muncul dari banyaknya nasabah yang menginvestasikan dana mereka di JS Saving Plan dengan harapan return tinggi karena tawaran jaminan return sebesar 9-13% yang pada saat itu relatif besar dibandingkan bunga sebesar 5-7% yang ditawarkan deposito bank. Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna, menjelaskan bahwa penyebab gagal bayarnya polis asuransi JS Saving Plan disebabkan perusahaan menggunakan dana dari JS Saving Plan untuk berinvestasi di saham beresiko tinggi.

 

Dalam hasil audit yang dikemukakan BPK, PT Jiwasraya kerap melakukan transaksi jual beli saham serta diduga melakukan rekayasa harga dengan Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk (PPRO) yang memiliki kinerja saham -39,32%, -74,78%, dan -41,28% secara berurutan pada tahun 2019* (Noviani, 2020). Ditambah lagi, hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia atas laporan keuangan PT Jiwasraya tahun 2017 mengoreksi jumlah laba laporan keuangan interim dari sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar. Akurasi dari kedua hasil audit ini tampak menguat saat Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya, kemudian mengungkapkan bahwa Jiwasraya memiliki aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun yang berarti perusahaan memiliki ekuitas negatif Rp27,24 triliun.

 

Selain pelanggaran standar-standar akuntansi keuangan dalam laporan keuangan yang mengakibatkan pengoreksian laporan keuangan oleh pihak ketiga serta pengelolaan investasi yang kurang tepat, sesungguhnya kasus skandal keuangan ini dapat diatribusikan terhadap kurang efektifnya tata kelola perusahaan, terkhusus dari perspektif GCG. Dari kelima prinsip GCG, PT Jiwasraya gagal menerapkan prinsip accountability, transparency,  dan responsibility. Pertama, Jiwasraya menggunakan dana yang dititipkan nasabahnya melalui JS Saving Plan untuk berinvestasi di saham perusahaan yang berisiko tinggi. Dalam melakukan hal tersebut, Jiwasraya tidak memperhitungkan kepentingan stakeholders-nya. Sebaliknya, prinsip accountability mengharuskan perusahaan untuk selalu memperhitungkan kepentingan stakeholders dalam setiap keputusan yang diambilnya.

 

 Kedua, Jiwasraya tidak pernah mengungkapkan kepada nasabah maupun pemerintah penggunaan dari dana yang dikumpulkan dari JS Saving Plan. Tidak hanya itu, laporan keuangan Jiwasraya yang diaudit berkali-kali oleh OJK, BPK, hingga KAP PwC Indonesia selalu menunjukkan kejanggalan dalam pelaporan aset keuangannya. Dua kejadian ini menunjukkan bahwa Jiwasraya tidak objektif dalam menyajikan laporan keuangannya dengan tidak menampilkan angka sesungguhnya dalam laporan keuangan perusahaan serta menahan informasi yang sesungguhnya dibutuhkan para stakeholders perusahaan. Dengan fakta tersebut, terbukti bahwa Jiwasraya telah gagal memenuhi kewajiban mereka untuk menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders yang merupakan bentuk kegagalan penerapan prinsip transparency dalam tata kelola perusahaannya.

 

Terakhir, Jiwasraya tidak mampu memenuhi klaim polis dari nasabahnya dan hal tersebut merupakan bentuk tidak terpenuhinya tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, penyusutan ekuitas hingga menyentuh angka negatif akibat berinvestasi di saham berisiko tinggi dapat dilihat sebagai bentuk gagalnya Jiwasraya dalam mencapai keberlanjutan usaha. Ditambah lagi, hasil audit BPK menduga perusahaan melakukan rekayasa harga dalam transaksi saham yang apabila benar, merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan pada hukum dan perundang-undangan. Tidak terpenuhinya klaim polis JS Saving Plan, menyusutnya ekuitas perusahaan hingga mencapai angka negatif, dan dugaan rekayasa harga dalam transaksi saham perusahaan menunjukkan tujuan utama prinsip responsibility gagal dijalankan Jiwasraya.

 

Perusahaan yang tidak menerapkan tata kelola perusahaan dengan efektif bisa terancam mengalami kegagalan dalam usahanya. PT Jiwasraya, yang tidak menerapkan prinsip GCG dengan baik dalam perusahaannya, menjadi pembelajaran bahwa perusahaan dapat jatuh akibat kurang efektifnya tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sangat penting bagi perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik agar terpelihara keberlanjutan usaha. Selain itu, penting juga sebagai akuntan bahwa prinsip GCG perlu ditaati dan dipegang teguh, agar tidak lagi terjadi kasus seperti skandal Jiwasraya ini.

 

 B. Nilai Kerugian negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun. Pihak BPK menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss. BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum. Metode yang digunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak.

 

 

C. Judul Kegiatan

Acara persidangan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan di pengadilan negeri Tipikor Jakarta 17 Juni  2020.  Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun.  Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018. Rinciannya kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.

 

D. Tujuan Pengamatan

·         Mengetahui jalannya persidangan Tindak Pidana Korupsi

·         Menambah pengetahuan dan wawasan dalam bidang hukum

·         Memenuhi tugas mata kuliah Praktik Peradilan Tindak Pidana Korupsi

 

 

E.Jenis Kegiatan

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas XXXX melakukan pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

 

F.   Tempat Pelaksanaan Kegiatan

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

 

G.     Waktu Kegiatan

Pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dilaksanakan pada  tanggal 3, 8 dan 17 Juni 2020.

 

H.      Uraian Kegiatan

No. perkara : 589/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST

Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap enam orang tersangka.

Susunan peserta yang mengikuti persidangan :

·         Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto sebagai terdakwa

·         Rosmina sebagai hakim ketua majelis,

·         Saefudin Zuhri sebagai hakim anggota,

·         Susansi sebagai hakim anggota,

·         Anwar sebagai hakim anggota,

·         Ugo sebagai hakim anggota,

·         Sigit Herman Binaji, sebagai hakim anggota,

·         Titik Sansiwi, sebagai hakim anggota,

·         Soesilo AriBowo, Kuasa Hukum terdakwa Heru Hidayat

·         Ardito Muwardi sebagai  jaksa penuntut umum.

 

1.Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim ketua majelis memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa ke muka persidangan. Enam Terdakwa datang menghadap ke muka persidangan dalam keadaan bebas. Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat serta bersedia mengikuti persidangan dan penuntutan perkaranya pada hari ini dan ditanyakan identitas para terdakwa tersebut. Para terdakwa, diminta hakim untuk mendengarkan secara seksama isi dari dakwaan Jaksa.

 2.Atas pertanyaan hakim ketua, para terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara ini didampingi oleh penasihat hukum sesuai pasal 56 ayat 1. Hakim meminta surat kuasa dan surat izin beracara penasihat hukum mendampingi terdakwa. Selanjutnya hakim ketua memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya tertanggal 3 Juni 2020, yang menyatakan :

Kesatu

Primair :

Bahwa ia terdakwa Benny Tjokrosaputro, bahwa bersama-sama dengan Heru dan Joko melakukan kesepakatan dengan para petinggi Jiwasraya mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana milik perusahaan asuransi plat merah tersebut dan kerjasama ini telah dilakukan sejak 2008 hingga 2018. Kesepakatan ini dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel. Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat, analisis hanya dibuat formalitas.

Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan membeli saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR dengan tidak mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Mereka membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.

Selain itu, keenam terdakwa dan pihak terafiliasi telah bekerjasama untuk melakukan transaksi jual beli saham sejumlah perusahaan dengan tujuan mengintervensi harga. Tindakan goreng saham itu dilakukan pada perusahaan BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU. Menurut Jaksa, bukannya memberikan untung, aksi itu malah tidak dapat memenuhi likuiditas keuangan Jiwasraya.  Para terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT. Jiwasraya yang dikendalikan Joko Hartono. Produk reksadana tersebut berakhir pada kerugian bagi keuangan Jiwasraya.

Selain itu, Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi jiwasraya. Pemberian dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.

Perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 11 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pasal 11 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 ayat huruf b dan c, pasal 11, pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1, pasal 15 ayat 1, dan pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. Terdakwa melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT. Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan tersebut, telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Heru dan Benny turut didakwa dengan pasal Pencucian uang.   

 

  pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2011 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2011 bertempat di Jl. Untung Suropati Komp. GTL Blok CCC No.06 RT.19 Kel. Karang Asam Samarinda atau masih dalam tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

 

Perbuatan terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Subsidair :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

3.Hakim ketua sidang menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan para terdakwa mengerti isi dari dakwaan tersebut dan keberatan dengan isi dakwaan tersbut.

 

3) 8 Juni 2020 pukul 09.00 – 13.00, Nota Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa

Menurut penasehat hukum terdakwa, Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, kasus Jiwasraya masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Menurut penasehat hukum tersebut, kasus Jiwasraya bukan perkara korupsi dan merugikan negara, melainkan risiko dalam pasar modal. Hal ini tercermin dari surat dakwaan JPU yang hampir 95% isinya terkait masalah pasar modal. Kresna menyebut, sejak awal dirinya sudah mengatakan bahwa permasalahan yang menjerat kliennya bukan kasus korupsi, melainkan persoalan pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK.

Penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo turut membantah penyebutan eksepsi terdakwa terkait pasar modal sebagai modus operandi korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, yang namanya modus operandi itu hanya sesaat, suatu tindak pidana modus operandi sesaat saja, ini kan terdakwa ini, seperti Heru Hidayat kemudian Joko Tirto itu kan memang pekerjaannya di pasar modal, tidak ada modus operandi. Soesilo menuturkan, kliennya sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, memiliki pekerjaan membuat keputusan di pasar modal. Sehingga, bila disebut pasar modal merupakan bagian dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dinilai tidak tepat. Tindak pidananya enggak pas, dilakukan sebagai tindak pidana korupsi, nanti kalau seperti itu semua BUMN yang melakukan go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan rekening ada modus operandi di situ susah. Oleh karena itu, Soesilo menegaskan perkara yang menjerat kliennya bukan ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan kliennya dan terdakwa lain merupakan bagian dari keputusan yang mesti dikeluarkan dan merupakan kebijakan di pasar modal. Pekerjaan mereka yang ada di situ memang ada di pasar modal. Yang menjadi poin penting dari apa yang disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat.

 

 

 

 

4) 17 Juni 2020 (Sidang Pekan ke 3 atas eksepsi nota keberatan dari penasehat hukum) pukul 09.00 – 13.00

Menurut Jasa Penuntut Umum Ardito Muwardi di depan majelis hakim, Surat Dakwaan tertanggal 20 Mei 2020 telah secara cermat dan lengkap menguraikan 7 perbuatan melawan hukum pidana melalui uraian rangkaian peristiwa perbuatan (materiele handeling) maupun perbuatan materiil (feiten materiele) yang dilakukan oleh terdakwa HERU HIDAYAT bersama-sama dengan BENNY TJOKROSAPUTRO, JOKO HARTONO TIRTO yang bekerjasama dengan pihak dari PT. ASURANSI JIWASRAYA yakni HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN.

Menurut JPU, perbuatan melawan hukum pidana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum merupakan perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan kualifikasi penyertaan, bukan perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Dan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dalil Penasihat Hukum Terdakwa HERU HIDAYAT pada angka 4 Nota Keberatan adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan.

Bukan hanya itu, berbagai eksepsi lain dari kuasa hukum terdakwa lainnya pun kembali disanggah oleh JPU. Yakni Surat dakwaan yang tidak cermat karena Direksi PT AJS sudah bertindak secara proper sesuai Anggaran dasar perseroan, sehingga pertanggungjawabannya adalah secara perdata, bukan pidana.

 

"Nota Keberatan (eksepsi) tentang ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan seharusnya mendalilkan tentang kekeliruan dalam pencantuman kualifikasi unsur delik dari setiap pasal yang didakwakan, cara Terdakwa dalam melakukan tindak pidana serta penyebutan suatu peristiwa atau keadaan (circumstances) yang melekat pada tindak pidana yang didakwakan. Lebih lanjut uraian mengenai Surat Dakwaan tidak cermat adalah meliputi unsur-unsur perbuatan pidana yang ditentukan undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan dilanjutkan dengan mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang didakwakan sesuai dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar tersebut

Menurut JPU, "Surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 153, halaman 154 Dakwaan Kedua, kemudian halaman 156, halaman 157, halaman 169 Dakwaan Ketiga Primair kemudian halaman 179, 180, halaman 183 dan halaman 184 Dakwaan ketiga Subsidiair telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terkait kejahatan asal (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa HERU HIDAYAT dalam melakukan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan Pasal 69 U.U Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (U.U Nomor 8 Tahun 2010) untuk mencegah pelaku tindak pidana dan kroninya menikmati hasil tindak pidana (proceed of crime).

"Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor : PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang telah kami bacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Karena itu, majelis hakim diminta untuk tetap fokus dalam menangani perkara. Termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwanya.

Menurut JPU, menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara. JPU menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara dilanjutkan.

 

5) Hakim menyatakan bahwa eksepsi penasehat hukum ditolak, dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi

 

 

I.Saran

Kegiatan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat guna mengikuti jalannya persidangan diharapkan harus lebih sering dilakukan oleh mahasiswa Magister Akuntansi sebagai sarana untuk menambah pengetahuan. Menurut saya kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mempelajari dan memperhatikan tata cara persidangan. Dan kegiatan ini saya harapkan dapat dikordinasikan dengan baik oleh pihak Magister Akuntansi Universitas Trisaksi.

 

J. Penutup

Laporan pengamatan ini penulis susun setelah melakukan pengamatan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing atas ilmu yang telah penulis dapatkan, kepada bunda dan keluarga atas segala Doa untuk penulis dan teman-teman yang seperjuangan atas semua motivasi yang diberikan kepada penulis. Penulis berharap laporan pengamatan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.