Kamis, 01 Februari 2018

Kepala Bidang/Divisi Di Rumah Sakit

Para Kepala Bidang/Divisi Rumah Sakit ditetapkan dan secara bersama, bertanggung jawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut.

Maksud dan Tujuan

Dalam organisasi rumah sakit harus ditetapkan jabatan pimpinan yang di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. Sesuai peraturan dan perundang-undangan-undangan pimpinan tersebut meliputi

  • unsur pimpinan pelayanan medis;
  • unsur pimpinankeperawatan;
  • unsur pimpinan penunjangmedis;
  • unsur pimpinan administrasi umum dankeuangan.
Pimpinan pada butir 1 sampai dengan 4 yang di atas di dalam standar tata kelola rumah sakit ini selanjutnya disebut Kepala Bidang/Divisi.Rumah sakit agar menetapkan persyaratan kualifikasi jabatan untuk para kepala bidang/divisi tersebut serta menunjuk dan atau mengusulkan pejabatnya yang sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi tersebut.
Para kepala bidang/divisi tersebut agar dilibatkan dalam mendefinisi- operasionalkan misi RS. Berdasar atas misi tersebut, para kepala bidang/divisi bekerja-sama mengembangkan berbagai rencana/program serta regulasi yang dibutuhkan untuk mencapai visi dan misi. Misi dan regulasi yang ditetapkan oleh pemilik harus dilaksanakan oleh direktur bersama sama dengan para kepala bidang/divisi RS tersebut.

Elemen Penilaian


  1. Rumah sakit telah menetapkan persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang Kepala bidang/divisi Rumah Sakit secara tertulis.(R)
  2. Kualifikasi kepala bidang/divisi sudah sesuai dengan persyaratan jabatan serta tugas pokoknya.(D,W)
  3. Ada bukti koordinasi antarkepala bidang/divisi dalam menjalankan misi rumah sakit.(D,W)
  4. Ada bukti peran serta secara kolaboratif para kepala bidang/divisi dalam menyusun berbagai regulasi yang diperlukan untuk menjalankan misi. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan pengawasan oleh para kepala bidang/divisi untuk menjamin kepatuhan staf terhadap pelaksanaan regulasi rumah sakit sesuai dengan misi rumah sakit.(D,W)
  6. Pelayanan pasien perlu direncanakan dan dirancang untuk merespons kebutuhan pasien.Jenis pelayanan yang diberikan harus tertulis dan harus konsisten dengan misi rumah sakit. Kepala bidang/divisi menentukan kualifikasi kepala dari setiap departemen klinis dan unit/instalasi pelayanan yang ada di r umah sakit, baik pelayanan diagnostik, terapeutik, rehabilitatif, dan pelayanan penting lainnya untuk kepentingan pasien.
Para kepala bidang/divisi rumah sakit juga membuat rencana bersama dengan para kepala unit pelayanan tentang cakupan dan jenis pelayanan-pelayananyang disediakan oleh rumah sakit, baik secara langsung maupun tidak langsung. Direktur Rumah Sakit merencanakan dan mengikut sertakan masyarakat/tokoh masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan sekitar rumah sakit, dan pihak-pihak lainnya dalam merencanakan kebutuhan pelayanan kesehatan untukmasyarakat. Bentuk pelayanan yang direncanakan ini mencerminkan arah strategis rumah sakit dan perspektif pasien yang dirawat di rumah sakit.

Para kepala bidang/divisi juga terlibat merencanakan pelayanan pasien dalam menentukan komunitas dan populasi pasien untuk rumah sakit tersebut, mengidentifikasi kepentingan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan utama dalam komunitas. Komunikasi dapat secara langsung ditujukan kepada individu atau melalui media massa atau melalui lembaga dalam komunitas ataupun pihak ketiga. Jenis informasi yang disampaikan meliputi

informasi tentang layanan, jam kegiatan kerja, dan proses untuk mendapatkan perawatan; dan informasi tentang kualitas layanan yang disediakan kepada masyarakat dan sumber rujukan.
 

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS   

Sistem Utilitas (Sistem Penunjang)

Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan program untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem pendukung) berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas.

Maksud dan Tujuan
Definisi utilitas adalah sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem utilitas sering disebut sistem penunjang. Sistem ini mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, gas medik, perpipaan, uap panas, limbah, serta sistem komunikasi dan data. Sistem utilitas yang berfungsi efektif di semua tempat di rumah sakit menciptakan lingkungan asuhan pasien yang baik. Untuk memenuhi kebutuhan pasien, keluarga pasien, pengunjung, dan staf maka sistem utilitas harus dapat berfungsi efisien. Asuhan pasien rutin dan darurat berjalan selama 24 jam terus menerus, setiap hari, dalam waktu 7 hari dalam seminggu. Jadi, kesinambungan fungsi utilitas merupakan hal esensial untuk memenuhi kebutuhan pasien. Termasuk listrik dan air harus tersedia selama 24 jam terus menerus, setiap hari, dalam waktu 7 hari dalam seminggu.
Manajemen utilitas yang baik dapat menghasilkan sistem utilitas berjalan efektif dan mengurangi potensi risiko yang timbul. Sebagai contoh, kontaminasi berasal dari sampah di daerah persiapan makanan, kurangnya ventilasi di laboratorium klinik, tabung oksigen yang disimpan tidak terjaga dengan baik, kabel listrik bergelantungan, serta dapat menimbulkan bahaya. Untuk menghindari kejadian ini maka rumah sakit harus melakukan pemeriksaan berkala, pemeliharan preventif, dan pemeliharan lainnya. Sewaktu pengujian perhatian ditujukan pada komponen kritikal sistem (contoh, sakelar, relay/penyambung,dll.).

Karena itu, rumah sakit perlu regulasi pengelolaan sistem utilitas yang sekurang- kurangnya meliputi

  1. ketersediaan air dan listrik 24jam setiap hari dan dalam waktu tujuh hari dalam seminggu secara terusmenerus;
  2. membuat daftar inventaris komponen-komponen sistem utilitas, memetakan pendistribusiannya, dan melakukan update secara berkala;
  3. pemeriksaan, pemeliharaan, serta perbaikan semua komponen utilitas yang ada di daftarinventaris;
  4. jadwal pemeriksaan, testing, dan pemeliharaan semua sistem utilitas berdasar atas kriteria seperti rekomendasi dari pabrik, tingkat risiko, dan pengalaman rumah sakit;
  5. pelabelan pada tuas-tuas kontrol sistem utilitas untuk membantu pemadaman darurat secara keseluruhan atausebagian.

Elemen Penilaian

  • Rumah sakit mempunyai sistem pemantauan dan bertindak terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang berbahaya, recall/penarikan kembali, laporan insiden, masalah, dan kegagalan pada peralatan medis.(R)
  • Rumah sakit membahas pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, alat medis dalam penarikan (under recall), laporan insiden, serta masalah dan kegagalan pada peralatan medis.(D,W)
  • Rumah sakit telah melaporkan seluruh insiden keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila terjadi kematian, cedera serius, atau penyakit yang disebabkan oleh peralatan medis.(D,W)

Rumah sakit harus mempunyai daftar inventaris lengkap sistem utilitas dan menentukan komponen yang berdampak pada bantuan hidup, pengendalian infeksi, pendukung lingkungan, dan komunikasi. Program menajemen utilitas menetapkan pemeliharaan utilitas untuk memastikan utilitas pokok/penting seperti air, listrik, sampah, ventilasi, gas medik, lift agar dijaga, diperiksa berkala, dipelihara, dan diperbaiki.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Menentukan Penugasan Staf Medis

Rumah sakit menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial dari anggota staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri. 

Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi, izin, pengalaman, dan lainnya dalam kredensialing staf medis. 

Rumah sakit melaksanakan proses seragam dan transparan untuk menentukan penerimaaan staf medis

Maksud dan Tujuan

Istilah yang digunakan di standar dijelaskan sebagai berikut:
Kredensial adalah proses evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap seorang staf medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi penugasan klinis dan kewenangan klinis untuk menjalankan asuhan/tindakan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk periode tertentu.
Dokumen kredensial adalah dokumen yang dikeluarkan oleh badan resmi untuk menunjukkan bukti telah dipenuhinya persyaratan seperti ijazah dari fakultas kedokteran, surat tanda registrasi, izin praktik, fellowship, atau bukti pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat pengakuan dari organisasi profesi kedokteran. Dokumen dokumen ini harus diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan dokumen. Dokumen kredensial dapat juga diperoleh dari rumah sakit, perorangan, badan hukum yang terkait dengan riwayat profesional, atau riwayat kompetensi dari pelamar seperti surat rekomendasi, semua riwayat pekerjaan sebagai staf medis di tempat kerja yang lalu, catatan asuhan klinis yang lalu, riwayat kesehatan, dan foto. 
Dokumen ini akan diminta rumah sakit sebagai bagian dari proses kredensial dan ijazah serta STR harus diverifikasi ke sumber utamanya. Syarat untuk verifikasi kredensial disesuaikan dengan posisi pelamar. Sebagai contoh, pelamar untuk kedudukan kepala departemen/unit layanan di rumah sakit dapat diminta verifikasi terkait jabatan dan pengalaman administrasi dimasa lalu. Juga untuk posisi staf medis dirumah sakit dapat diminta verifikasi riwayat pengalaman kerja beberapa tahun yang lalu.
Staf medis adalah semua dokter dan dokter gigi yang memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, bedah, atau layanan medis/gigi lain kepada pasien, atau yang memberikan layanan interpretatif terkait pasien seperti patologi, radiologi, laboratorium, serta memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.

Verifikasi adalah sebuah proses untuk memeriksa validitas dan kelengkapan kredensial dari sumber yang mengeluarkan kredensial. Proses dapat dilakukan ke- fakultas/rumah sakit/perhimpunan di dalam maupun di luar negeri melalui email/surat konvensional/pertanyaan on line/atau melalui telepon. Verifikasi dengan email maka alamat email harus sesuai dengan alamat email yang ada pada website resmi universitas/rumahsakit/perhimpunan profesi tersebut dan bila melalui surat konvensional harus dengan pos tercatat.
Kredensial adalah sebuah proses memeriksa dokumendari pelamar, wawancara,dan ketentuan lain sesuai dengan kebutuhan rumah sakit untuk memutuskan apakah seorang memenuhi syarat diberi rekomendasi kewenangan klinis untuk memberikan asuhan pasien yang dibutuhkan pasien. Untuk pelamar baru, informasi yang diperiksa terutama berasal dari sumber luar. 


Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Proteksi Kebakaran (FIRE SAFETY)

Rumah sakit merencanakan dan menerapkan suatu program untuk pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, serta penyediaan sarana jalan keluar yang aman dari fasilitas sebagai respons terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Maksud dan Tujuan

Rumah sakit harus waspada terhadap keselamatan kebakaran karena kebakaran adalah risiko yang selalu dapat terjadi dirumah sakit. Dengan demikian, setiap rumah sakit perlu merencanakan bagaimana agar penghuni rumah sakit aman apabila terjadi kebakaran termasuk bahaya dari asap. Rumah sakit perlu melakukan asesmen terus menerus untuk memenuhi regulasi keamanan kebakaran sehingga secara efektif dapat mengidentifikasi risiko dan meminimalkan risiko.

Asesmen risiko meliputi

  • tekanan dan risiko lainnya di kamar operasi;
  • sistem pemisahan (pengisolasian) dan kompartemenisasi pengendalian api dan asap; 
  • daerah berbahaya (dan ruang di atas langit-langit di seluruh area) seperti kamar linen kotor, tempat pengumpulan sampah, dan ruang penyimpanan oksigen;
  • sarana jalan keluar/exit;
  • dapur yang berproduksi dan peralatan masak;
  • laundry danlinen;
  • sistem tenaga listrik darurat dan peralatan;
  • gas medis dan komponen sistem vakum.
Berdasar atas hasil asesmen risiko rumah sakit agar menyusun program untuk 
1)  pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko seperti penyimpanan dan penanganan bahan-bahan mudah terbakar secara aman, termasuk gas-gas medis yang mudah terbakar seperti oksigen; 
2)  penanganan bahaya yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien; 
3)  penyediaan jalan keluar yang aman dan tidak terhalangi apabila terjadi kebakaran; 
4)  penyediaan sistem peringatan dini, deteksi dini seperti detektor asap, alarm kebakaran, dan patroli kebakaran (fire patrols);dan 
5)  penyediaan mekanisme pemadaman api seperti selang air, bahan kimia pemadam api (chemical suppressants), atau sistem sprinkler.
Penggabungan tindakan-tindakan tersebut saat terjadi kebakaran atau asap akan membantu memberi waktu yang memadai bagi pasien, keluarga pasien, staf, dan pengunjung untuk keluar dengan selamat dari fasilitas. Tindakan-tindakan tersebut harus efektif tanpa memandang usia, ukuran, maupun bentuk bangunan fasilitas. Sebagai contoh, rumah sakit kecil bertingkat satu dari batu bata akan menggunakan metode berbeda dari rumah sakit besar bertingkat banyak yang terbuat dari kayu.

Program proteksi kebakaran (fire safety) rumah sakit mengidentifikasi:

  1. Frekuensi dilakukan inspeksi, pengujian, serta pemeliharaan system pencegahan dan keselamatan kebakaran secara konsisten sesuai dengan persyaratan;
  2. program evakuasi yang aman jika terjadi kebakaran atau asap;
  3. proses pengujian setiap bagian dari program dalam setiap kurun waktu 12 bulan;
  4. edukasi yang diperlukan bagi staf untuk melindungi dan mengevakuasi pasien secara efektif jika terjadi keadaan darurat.
  5. Partisipasi anggota staf dalam uji coba/simulasi penanganan kebakaran minimal sekali tiap tahunnya.
  6. Pengujian program dapat dicapai dengan beberapa metode. Sebagai contoh, rumah sakit dapat menugaskan‘komandan regu pemadam kebakaran’untuk setiap unit yang kemudian menanyakan secara acak kepada staf apa yang akan mereka lakukan bila terjadi kebakaran di unit mereka.
Kepada staf dapat diberikan pertanyaan-pertanyaan spesifik seperti

  • Di mana letak katup penutup aliranoksigen?
  • Jika harus menutup katup oksigen, bagaimana Anda merawat pasien yang membutuhkan oksigen?
  • Di mana letak alat pemadam api di unitAnda?
  • Bagaimana melaporkan kebakaran?
  • Bagaimana melindungi pasien jika terjadi kebakaran? Bila perlu mengevakuasi pasien, proses apa yang harus diikuti?
Staf harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan tepat. Jika tidak, hal ini harus didokumentasikan dan rencana untuk pendidikan ulang perlu disusun. “Komandan Regu penanggulangan pemadam kebakaran” harus memiliki catatan orang-orang yang berpartisipasi. Salah satu bagian dari pengujian program juga dapat berupa ujian tertulis untuk staf mengenai penanganan kebakaran yang dilakukan oleh rumah sakit. Semua inspeksi, pengujian, dan pemeliharaan didokumentasikan.

Sumber : Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Unit Pelayanan

Satu atau lebih individu yang kompeten ditetapkan sebagai kepala unit di setiap pelayanan di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan TKRS

Pelayanan klinis, hasil asuhan klinis pasien, dan manajemen suatu rumah sakit secara keseluruhan dihasilkan dari kegiatan klinis dan manajerial tiap departemen serta unit pelayanan. Kinerja departemen atau unit pelayanan yang baik membutuhkan kepemimpinan yang jelas dari individu yang kompeten. Dalam departemen atau unit layanan yang lebih besar maka kepemimpinannya dapat dipisah-pisahkan. Dalam hal semacam itu maka tanggung jawab masing-masing didefinisikan secara tertulis. Sebagai contoh Departemen laboratorium, mempunyai kepala Departemen dan mempunyai kepala unit laboratorium patologi klinik, kepala unit laboratorium anatomi, laboratorium, dan lainnya. Kepala Departemen dalam standar ini untuk selanjutnya disebut Koordinator Pelayanan. 


Tiap koordinator dan kepala unit pelayanan melakukan identifikasi kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya serta mengusulkan kepada direksi rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa staf, ruang, peralatan,dan sumber daya lainnya tersedia memadai setiap saat untuk memenuhi kebutuhan pasien. Meskipun para Koordinator Pelayanan atau Kepala Unit Pelayanan telah membuat rekomendasi atau usulan mengenai kebutuhansumber daya manusia dan sumber daya lainnya, kebutuhan tersebut kadang-kadang berubah atau tidak terpenuhi. Karena itu, Koordiantor pelayanan/Kepala unit pelayanan harus memiliki proses untuk merespons kekurangan sumber daya supaya pelayanan di unit pelayanan tetap aman dan efektif terjamin mutunya bagi semua pasien.


Koordinator pelayanan dan unit layanan mempertimbangkan pelayanan yang diberikan dan direncanakan oleh departemen atau unit layanan tersebut serta pendidikan, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang diperlukan oleh staf profesional dari departemen tersebut dalam melakukan pelayanan. Koordinator pelayanan dan unit layanan menyusun kriteria yang mencerminkan pertimbangan ini dan kemudian memilih staf berdasar atas kriteria tersebut. Pemimpin departemen dan unit layanan juga dapat bekerja sama dengan departemen sumber daya manusia dan departemen lainnya dalam proses seleksi berdasar atas rekomendasi mereka. 

Elemen Penilaian TKRS

  1. Setiap unit pelayanan telah mempunyai pedoman pelayanan yang menguraikan pelayanan saat ini dan program kerja yang menguraikan pelayanan yang direncanakan dan mengatur pengetahuan serta keterampilan staf klinis yang melakukan asesmen pasien dan kebutuhan pasien.(R)
  2. Rumah sakit mempunyai regulasi untuk unit pelayanan yang mengatur format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan.(R)
  3. Kepala unit pelayanan telah menggunakan format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan.(D,O,W)
  4. Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur sistem pengaduan pelayanan di unit pelayanan.(R)
  5. Pengetahuan dan ketrampilan staf klinis di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)
  6. Pelayanan yang disediakan diunit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)
  7. Pengaduan pelayanan di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)
  8. Ada koordinasi dan integrasi pelayanan dalam tiap unit pelayanan.(D,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Pendidikan Dan Pelatihan

Setiap staf mengikuti pendidikan atau pelatihan di dalam atau di luar rumah sakit termasuk pendidikan profesi berkelanjutan untuk mempertahankan atau meningkatkan kompetensinya.

Maksud dan Tujuan KKS

Rumah sakit mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk dapat memahami pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh staf. Sumber data yang dapat digunakan adalah:
  • hasil kegiatan pengukuran mutu dankeselamatan;
  • monitor program manajemenfasilitas;
  • penggunaan teknologi medisbaru;
  • keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh melalui evalusikinerja;
  • prosedur klinisbaru;
  • rencana memberikan layanan baru di kemudianhari.
Rumah sakit menentukan staf yang diharuskan menerima pendidikan berkelanjutan untuk mempertahankan kredibilitasnya. Rumah sakit juga menetapkan keharusan ada dokumen pelatihan staf yang dimonitor dan didokumentasikan. (lihat jugaTKRS..)
Untuk mempertahankan kinerja staf, memberikan pendidikan keterampilan baru, dan memberi pelatihan tentang teknologi serta prosedur medis baru maka rumah sakit menyediakan fasilitas, pendidik, serta waktu untuk memberi pendidikan dan pelatihan di dalam dan di luar rumah sakit. Pelatihan ini harus sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasien. Sebagai contoh, anggota staf medis menerima pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi, pengembangan praktik medis tingkat lanjut, budaya keselamatan pasien, atau teknologi medis baru. Hasil capaian pelatihan didokumentasikan dalam file kepegawaian.
Pimpinan rumah sakit membantu pelatihan di dalam rumah sakit dengan cara menyediakan ruangan, peralatan, waktu untuk program pendidikan dan pelatihan, serta biayanya.
Pelaksanaan pelatihan di dalam rumah sakit dilakukan juga agar dapat mendukung pengembangan profesional berkelanjutan. Teknologi informasi yang tersedia dapat membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Pelatihan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan pasien. 

Elemen Penilaian KKS
  1. Ada program pendidikan dan pelatihan berdasar atas sumber data yang meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan.(R)
  2. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan sesuai dengan program.(D,W)
  3. Staf rumah sakit diberi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di dalam dan di luar rumah sakit yang relevan untuk meningkatkan kemampuannya.(D,W)
  4. Rumah sakit menyediakan waktu, anggaran, dan fasilitas untuk semua staf dalam berpartisipasi mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. (D,W)
Setiap staf yang memberikan asuhan kepada pasien dan staf yang ditentukan oleh rumah sakit dilatih dan dapat melaksanakan secara benar teknik resusitasi jantung paru.

Rumah sakit mengadakan pelatihan teknik resusitasi tingkat dasar untuk seluruh staf dan tingkat lanjut untuk staf yang telah ditentukan seperti staf kamar operasi, pelayanan intensif, dan gawat darurat. Pelatihan tersebut dilakukan ulang setiap dua tahun bila program pelatihan yang diakui tidak digunakan. Diharapkan agar staf yang mengikuti pelatihan dapat mencapai tingkat kompetensi yang ditentukan.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS  
Share

Monitoring Program Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan

Rumah sakit mengumpulkan data dari setiap program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan untuk mendukung rencana mengganti atau meningkatkan fungsi(upgrade) teknologi medik.

Maksud dan Tujuan
Monitoring program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan melalui pengumpulan data dan analisisnya memberikan informasi yang dapat membantu rumah sakit mencegah masalah, menurunkan risiko, membuat keputusan sistem perbaikannya, serta membuat rencana untuk meningkatkan fungsi (upgrade) teknologi medik, peralatan, dan sistemutilitas. Persyaratan monitor untuk program manajemen fasilitas dikoordinasikan dengan persyaratan yang dijelaskan di Standar TKRS11. Data hasil monitoring dicatat didokumen dan laporan setiap 3bulan disampaikan kepada direktur rumah sakit.
Elemen Penilaian
  1. Rumah sakit mempunyai regulasi sistem pelaporan data insiden/kejadian/ kecelakaan setiap program manajemen risiko fasilitas.(R)
  2. Ada laporan data insiden/kejadian/kecelakaan setiap program manajemen risiko fasilitas dan sudah dianalisis.(D,W) 
  3. Hasil analisis sudah ditindaklanjuti dengan mengganti atau meningkatkan fungsi (upgrade) teknologi medis, peralatan, sistem, dan menurunkan risiko di lingkungan.(D,W,O)
  4. Seorang atau lebih individu yang ditunjuk mengawasi pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas telah membuat laporan kepada direktur rumah sakit setiap 3 bulan.
sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS