Setiap staf mengikuti pendidikan atau pelatihan di dalam atau di luar
rumah sakit termasuk pendidikan profesi berkelanjutan untuk mempertahankan atau
meningkatkan kompetensinya.
Rumah sakit menentukan staf yang diharuskan menerima pendidikan
berkelanjutan untuk mempertahankan kredibilitasnya. Rumah sakit juga menetapkan keharusan ada
dokumen pelatihan staf yang dimonitor dan didokumentasikan. (lihat jugaTKRS..)
Untuk mempertahankan kinerja staf, memberikan pendidikan keterampilan
baru, dan memberi pelatihan tentang teknologi serta prosedur medis baru maka
rumah sakit menyediakan fasilitas, pendidik, serta waktu untuk memberi
pendidikan dan pelatihan di dalam dan di luar rumah sakit. Pelatihan ini harus
sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasien. Sebagai contoh, anggota staf medis
menerima pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi, pengembangan praktik
medis tingkat lanjut, budaya keselamatan pasien, atau teknologi medis baru.
Hasil capaian pelatihan didokumentasikan dalam file kepegawaian.
Maksud dan Tujuan KKS
Rumah sakit mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk dapat memahami pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh staf. Sumber data yang dapat digunakan adalah:- hasil kegiatan pengukuran mutu dankeselamatan;
- monitor program manajemenfasilitas;
- penggunaan teknologi medisbaru;
- keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh melalui evalusikinerja;
- prosedur klinisbaru;
- rencana memberikan layanan baru di kemudianhari.
Pimpinan rumah sakit membantu pelatihan di dalam rumah sakit dengan cara
menyediakan ruangan, peralatan, waktu untuk program pendidikan dan pelatihan,
serta biayanya.
Pelaksanaan pelatihan di dalam rumah sakit dilakukan juga agar dapat
mendukung pengembangan profesional berkelanjutan. Teknologi informasi yang
tersedia dapat membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Pelatihan
diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan pasien.
Elemen Penilaian KKS
- Ada program pendidikan dan pelatihan berdasar atas sumber data yang meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan.(R)
- Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan sesuai dengan program.(D,W)
- Staf rumah sakit diberi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di dalam dan di luar rumah sakit yang relevan untuk meningkatkan kemampuannya.(D,W)
- Rumah sakit menyediakan waktu, anggaran, dan fasilitas untuk semua staf dalam berpartisipasi mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. (D,W)
Setiap staf yang memberikan asuhan kepada pasien dan staf yang ditentukan
oleh rumah sakit dilatih dan dapat melaksanakan secara benar teknik resusitasi
jantung paru.
Rumah sakit mengadakan pelatihan teknik resusitasi tingkat dasar untuk seluruh staf dan tingkat lanjut untuk staf yang telah ditentukan seperti staf kamar operasi, pelayanan intensif, dan gawat darurat. Pelatihan tersebut dilakukan ulang setiap dua tahun bila program pelatihan yang diakui tidak digunakan. Diharapkan agar staf yang mengikuti pelatihan dapat mencapai tingkat kompetensi yang ditentukan.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar