Rabu, 07 Februari 2018

Manajemen Kontrak

Para kepala bidang/divisi di RS bertanggung jawab untuk mengkaji/review, memilih, serta 
memantau kontrak klinis dan kontrak manajerial.

Maksud dan Tujuan TKRS 6
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rumah sakit wajib menyediakan pelayanan klinis dan manajemen. Rumah sakit dapat mempunyai pilihan memberi pelayanan klinis dan manajemen ini secara langsung atau dapat melalui kontrak atau perjanjian lainnya. Kontrak pelayanan klinis disebut kontrak klinis dan untuk kontrak pelayanan manajemen disebut kontrak manajemen.
Kontrak dapat juga berhubungan dengan staf profesional kesehatan. Apabila kontrak berhubungan dengan staf profesional kesehatan (misalnya, kontrak perawat untuk perawatan kritis, home care, dokter tamu/dokter paruh waktu, profesional pemberi asuhan lainnya, dll.) maka kontrak harus menyebutkan bahwa staf profesional tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan rumah sakit dan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit mempunyai regulasi kontrak klinis yang antara lain meliputi kredensial, rekredensial, dan penilaian kinerja.
Kontrak manajemen dapat meliputi kontrak untuk alat laboratorium, pelayanan akuntansi keuangan, kerumahtanggaaan seperti sekuriti, parkir, makanan, linen/laundry, dan pengolah limbah sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.

Pelayanan yang dikontrakkan dapat meliputi pelayanan radiologi dan pencitraan diagnostik hingga pelayanan akuntansi keuangan dan pelayanan yang disediakan untuk house keeping, makanan, dan linen.
Direktur Rumah Sakit menjabarkan secara tertulis jenis dan ruang lingkup pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak.
Direktur Rumah Sakit menjabarkan secara tertulis, sifat dan cakupan pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak.
Dalam semua hal, Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap kontrak atau pengaturan lain untuk memastikan bahwa pelayanan dapat memenuhi kebutuhan pasien dan merupakan bagian dari kegiatan manajemen serta peningkatan mutu rumah sakit.
Kepala bidang/divisi pelayanan klinis dan kepala unit/instalasi/departemen terkait berpartisipasi dalam seleksi kontrak klinis dan bertanggung jawab untuk kontrak klinis. Kepala bidang/divisi manajemen dan kepala unit/instalasi/departemen terkait berpartisipasi dalam seleksi terhadap kontrak manajemen dan bertanggung jawab atas kontrak manajemen tersebut. Kepala bidang/divisi dan kepala unit/instalasi/departemen selain berpartisipasi dalam meninjau dan memilih semua kontrak klinis atau kontrak manajemen, juga bertanggung jawab untuk memantau kontrak tersebut.
Berdasar atas hal di atas maka kontrak atau perjanjian lainnya perlu diatur regulasinya yang antara lain meliputi
  1. penunjukan penanggung jawab untuk kontrak klinis dan penanggung jawab untuk kontrak manajemen;
  2. seleksi kontrak berdasar atas kepatuhan peraturan perundang-undangan yang terkait;
  3. penetapan kontrak dan dokumen kontraknya;
  4. dokumen menyebutkan pengalihan tanggung jawab pada pihak kedua;
  5. monitoring mutukontrak;
  6. eguran dan pemutusan kontrak bila mutu pelayanan yang disediakan melalui kontrak tidak sesuai dengan kontrak;
  7. review kontrak untuk perpanjangan.
Selain kontrak atau perjanjian lainnya terkait dengan pelayanan yang harus disediakan,rumah sakit juga perlu mengatur terkait dengan kontrak atau perjanjian lainnya yang terkait dengan sumber daya manusia, khususnya untuk staf medis.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit

Tidak ada komentar: