Senin, 05 Februari 2018

Persiapan Dan Penyerahan Obat

Obat disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan aman dan bersih.

Maksud dan Tujuan PKPO 5
Untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat obat yang disiapkan dan diserahkan pada pasien maka rumah sakit diminta menyiapkan dan menyerahkan obat dalam lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan lingkungan serta untuk mencegah kontaminasi tempat penyiapan obat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesiseperti
  • pencampuran obat kemoterapi harus dilakukan di dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan cytotoxic handling drug safety cabinet dengan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat perlindung diri yangsesuai;
  • pencampuran obat intravena, epidural, dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik harus dilakukan dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan laminary airflow cabinet dan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat perlindung diri yangsesuai;
  • staf yang menyiapkan produk steril terlatih dengan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik.
Elemen Penilaian
  1. Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesi.(R)
  2. Ada bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk steril dilatih, memahami, serta mempraktikkan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik 
  3. Ada bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi dilakukan sesuai dengan praktik profesi. 
  4. Ada bukti pencampuran obat intravena, epidural, dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan raktik profesi.(O,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar: