Rabu, 28 Februari 2018

Penilaian Infeksi Pengendalian Risiko (ICRA) Renovasi, Kontruksi Dan Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit

A.  LATAR BELAKANG

Rumah Sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, rumah sakit xxxxxdituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.

Perkembangan Infeksi Rumah Sakit (Health Care Associated Infection) sampai saat ini meningkat, mulai dari yang sifatnya sederhana sampai dengan yang kompleks, melibatkan berbagai faktor. Terjadinya infeksi di rumah sakit (nosokomial dan komunitas) dan upaya untuk mengendalikan infeksi ditentukan oleh komitmen rumah sakit dalam menjaga mutu, kontrol infeksi, dan keselamatan pasien. Setiap rumah sakit dengan berbagai tingkatannya, memiliki masalah dan kendala berbeda; kendati demikian, walaupun dengan fasilitas pelayanan minimal, rumah sakit wajib melaksanakan ketiga konsep tersebut.

Salah satu upaya pencegahan atau pengendalian infeksi yang dilakukan di rumah sakit berupa ICRA. Infection Control Risk Assesment (ICRA) merupakan suatu sistem pengontrol pengendalian infeksi yang terukur dengan melihat kontinuitas dan probabilitas dalam aplikasi pengendalian infeksi di lapangan. Dengan dilakukan penilaian ICRA diharapkan semua bentuk infeksi yang berasal dari kegiatan konstruksi dan renovasi dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.

DEFINISI

1.    ICRA (Infection Control Construction Risk Assesment) adalah penilaian yang dilakukan terhadap control infeksi oleh panitia PPI bila terdapat rencana perbaikan, renovasi dan pembangunan gedung baru atau pembangunan kembali bangunan yang ada di rumah sakit, yang memungkinkan terjadinya infeksi pada pasien, pekerja dan orang yang beraktivitas di rumah sakit. rekomendasi dari panitia PPI sanagt diperlukan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat aktivitas pembangunan tersebut.

2.    HAIs adalah penyakit infeksi yang pertama muncul (penyakit infeksi yang tidak berasal dari pasien itu sendiri) dalam waktu antara 48 jam dan empat hari setelah pasien masuk rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, atau dalam waktu 30 hari setelah pasien keluar dari rumah sakit.

B.  TUJUAN

1.    Umum
Untuk meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit.
2.    Khusus
  • Sebagai panduan dalam menilai risiko infeksi yang dapat terjadi akibat debu pembangunan atau renovasi di rumah sakit.
  • Untuk mengontrol terjadinya penyebaran infeksi yang ditularkan melalui udara dan air di daerah lingkungan Rumah Sakit selama waktu renovasi, konstruksi dan pemeliharaan bangunan.
  • Mengidentifikasi faktor-faktor risiko tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya penyebaran infeksi akibat renovasi, konstruksi dan kegiatan pemeliharaan bangunan.

Tidak ada komentar: