Rumah sakit
mengurangi risiko infeksi terkait penyelenggaraan pelayanan makanan.
Maksud dan Tujuan
Penyimpanan dan persiapan makanan dapat menimbulkan penyaklit seperti
keracunan makanan atau infeksi makanan. Penyakit yang berhubungan dengan
makanan dapat sangat berbahaya bahkan mengancam jiwa pada pasien yang kondisi
tubuhnya sudah lemah karena penyakit atau cedera. Rumah sakit harus memberikan
makanan dan juga produk nutrisi dengan aman, yaitu melakukan peyimpanan dan
penyiapan makanan pada suhu tertentu yang dapat mencegah perkembangan bakteri.
Kontaminasi silang, terutama dari makanan mentah kemakanan yang sudah dimasak
adalah salah satu sumber infeksi makanan. Kontaminasi silang dapat juga disebabkan
oleh tangan yang terkontaminasi, permukaan meja, papan alas untuk memotong
makanan, ataupun kain yang digunakan untuk mengelap permukaan meja atau
mengeringkan piring. Selain itu, permukaan yang digunakan untuk menyiapkan
makanan; alat makan, perlengkapan masak, panci, dan wajan yang digunakan untuk
menyiapkan makanan; dan juga nampan, piring, serta alat makan yang digunakan
untuk menyajikan makanan juga dapat menimbulkan risiko infeksi apabila tidak
dibersihkan dan disanitasi secara tepat.Bangunan dapur harus sesuai dengan ketentuan yang meliputi alur mulai
bahan makanan masuk sampai makanan jadi keluar, tempat penyimpanan bahan
makanan kering dan basah dengan temperatur yang dipersyaratkan, tempat
persiapan pengolahan, tempat pengolahan, pembagian dan distribusi sesuai dengan
peraturan dan perundangan termasuk kebersihan lantai.
Berdasar atas hal tersebut di atas maka rumah sakit
agar menetapkan regulasi yang meliputi
- pelayanan makanan di rumah sakit mulai dari pengelolaan bahan makanan, sanitasi dapur, makanan, alat masak, serta alat makan untuk mengurangi risiko infeksi dan kontaminasi silang;
- standar bangunan, fasilitas dapur, dan pantry sesuai dengan peraturan perundangan termasuk bila makanan diambil dari sumber lain di luar rumah sakit.
Elemen Penilaian PPI
- Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan makanan di rumah sakit yang meliputi butir 1 dan 2 yang ada pada maksud dan tujuan. (R)
- Ada bukti pelaksanaan yang penyimpanan bahan makanan, pengolahan, pembagian/pemorsian, dan distribusi makanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(O,W)
- Ada bukti pelaksanaan penyimpanan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan untuk mengurangi risiko infeksi.(O,W)
- Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar