- Remedial dapat dilaksanakan pada rumah sakit yang belum mencapai paripurna
- Remedial dapat dilakukan pada bab yang kurang dari 80% namun di atas 60%.
- Pelaksanaan remedial berdasarkan permohonan pengajuan oleh rumah sakit.
- Rumah sakit dapat mengajukan remedial, bila minimal ada 4 bab yang lebih dari 80%.
- Pengajuan remedial paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan hasil akreditasiditerima.
- Remedial dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan oleh KARS.
- Jumlah surveior dan hari survei ditetapkan berdasarkan jumlah bab yang dilakukanremedial.
- Rumah sakit berhak untuk tidak mengajukan remedial, walaupun mempunyai peluang untuk remedial.
- Remedial wajib dilakukan bila hasil survei akreditasi sama atau lebih rendah dua kali berturut-turut (kecuali paripurna). Bila tidak mengajukan remedial maka dinyatakan tidak lulusakreditasi.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar