Rumah sakit
melaksanakan proses yang seragam untuk melaksanakan evaluasi mutu dan
keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiap anggota staf medis. Penjelasan dari istilah yang
dimuat di standar ini sebagai berikut:
Monitoring dan evaluasi
berkelanjutan
Monitoring
dan evaluasi adalah proses dengan kegiatan terus menerus
mengumpulkan dan menganalisis data serta informasi tentang sikap,
perkembangan
profesional, dan hasil dari layanan klinis anggota staf medis. Pimpinan
medik/unit layanan bersama komite medis bertanggung jawab untuk
mengintegrasikan
data dan informasi tentang staf medis dan mengambil tindakan bilamana
diperlukan. Tindakan segera, dapat dalam bentuk nasehat menempatkan
kewenangan
tertentu di bawah supervisi, pembatasan kewenangan, atau tindakan lain
untuk
membatasi risiko terhadap pasien, dan untuk meningkatkan mutu serta
keselamatan
pasien. Tindakan yang lebih lama adalah menggabungkan data dan informasi
menjadi rekomendasi terkait kelanjutan keanggotaan staf medis dan
kewenangan
klinis.
Proses ini berlangsung palingkurang3tahun.Tindakan lain mungkin memberitahu anggota staf medis yang lain tentang sikap dan hasil layanan klinis yang ada buktinya di data dan informasi dari anggota staf medis.
Monitor dan evaluasi berkelanjutan staf medis menghasilkan informasi
kritikal dan penting terhadap proses mempertahankan keanggotaan staf medis dan
proses pemberian kewenangan klinis. (lihat juga KKS 9 dan KKS 9.2). Walaupun
dibutuhkan 3 tahun untuk memperpanjang keanggotaan staf medis dan kewenangan
kliniknya, prosesnya dimaksudkan berlangsung sebagai proses berkelanjutan dan
dinamis.
Proses ini berlangsung palingkurang3tahun.Tindakan lain mungkin memberitahu anggota staf medis yang lain tentang sikap dan hasil layanan klinis yang ada buktinya di data dan informasi dari anggota staf medis.
Masalah mutu dan
insiden keselamatan pasien dapat terjadi jika isu kinerja klinis anggota staf
medis tidak dikomunikasikan dan dilakukan tindakan.
Proses monitor dan evaluasi
berkelanjutan dimaksudkan untuk;- meningkatkan praktik individual terkait mutu dan asuhan pasien yangaman;
- digunakan sebagai dasar mengurangi variasi di dalam KSM (kelompok staf medis)/unit layanan dengan cara membandingkan antara kolega, penyusunan PPK (panduan praktik klinis), dan clinical pathway;
- digunakan sebagai dasar memperbaiki kinerja kelompok staf medis/unit layanan dengan cara membandingkan acuan praktik di luar rumah sakit, publikasi riset, dan indikator kinerja klinis nasional bila tersedia.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar