a. Tidak perlu menggunakan gelang pengenal
b. Pasien poli klinik mata yang akan menjalani
prosedur operasi harus menggunakan gelang pengenal sesuai dengan jenis
kelaminnya.
c. Sebelum melakukan suatu prosedur terapi, tenaga
medis harus menanyakan identitas pasien berupa nama dan tanggal lahir.Data ini
harus di konfirmasikan dengan yang tercantum pada rekam medis
d. Jika pasien adalah rujukan dari dokter umum
/puskesmas/layanan kesehatan lainnya, surat rujukan harus berisi identitas
pasien berupa nama lengkap,tanggal lahir, dan alamat jika data ini tidak
ada, prosedur / terapi tidak dapat dilaksanakan
e. Jika pasien rawat jalan tidak dapat
mengidentifikasi dirinya sendiri, verifikasi data dengan menanyakan
keluarga/pengantar pasien
f. Pada gelang
identifikasi pasien: Nama pasien harus ditulis lengkap sesuai
e-KTP bila tak ada
gunakan KTP/kartu identitas lainnya, bila tak ada
semuanya minta
pasien/keluarganya untuk menulis pada formulir
identitas yang
disediakan RS dengan huruf kapital pada kotak kota huruf
yang disediakan,
nama tidak boleh disingkat, tak boleh salah ketik walau satu huruf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar