Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.
Maksud dan Tujuan PKPO 6
Pemberian obat
untuk pengobatan pasien memerlukan pengetahuan spesifik dan pengalaman. Rumah
sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan, memiliki izin, dan sertifikat
berdasar atas peraturan perundang-undangan untuk memberikan obat. Rumah sakit
dapat membatasi kewenangan individu dalam melakukan pemberian obat, seperti
pemberian obat narkotika dan psikotropika, radioaktif, atau obat penelitian.
Dalam keadaan darurat maka rumah sakit dapat menetapkan tambahan staf klinis yang diberi
izin memberikan obat.
Elemen Penilaian PKPO 6
- Ada penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya.(R)
- Ada bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang-undangan.(D,W)
- Ada bukti pelaksanaan pemberian obat dilaksanakan sesuai dengan pembatasan yang ditetapkan, misalnya obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk penelitian.(D,W)
Standar PKPO 6.1
Proses pemberian
obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai
resep/permintaan obat.
Maksud dan Tujuan PKPO 6.1
Agar obat diserahkan pada orang yang tepat, dosis yang tepat dan waktu
yang tepat maka sebelum pemberian obat kepada pasien dilakukan verifikasi
kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi
- identitas pasien;
- nama obat;
- dosis;
- rute pemberian; dan
- waktu pemberian.
Rumah sakit
menetapkan ketentuan yang digunakan untuk verifikasi pemberian obat. Jika obat disiapkan
dan diserahkan diunit rawat inap pasien maka verifikasi harus juga dilakukan
oleh orang yang kompeten.(lihat juga maksud dan tujuan PKPO 5.1) Terhadap obat
yang harus diwaspadai (high alert)
harus dilakukan double check oleh
minimal 2orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar