Jumat, 02 Februari 2018

PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT

Rumah   sakit menetapkan     staf   klinis   yang   kompeten   dan berwenang untuk memberikan obat.

Maksud dan Tujuan PKPO 6

Pemberian obat untuk pengobatan pasien memerlukan pengetahuan spesifik dan pengalaman. Rumah sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis dengan  pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan, memiliki izin, dan sertifikat berdasar atas peraturan perundang-undangan untuk memberikan obat. Rumah sakit dapat membatasi kewenangan individu dalam melakukan pemberian obat, seperti pemberian obat narkotika dan psikotropika, radioaktif, atau obat penelitian. Dalam keadaan darurat maka rumah sakit dapat menetapkan tambahan staf klinis yang diberi izin memberikan obat.

Elemen Penilaian PKPO 6


  1. Ada penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya.(R)
  2. Ada bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang-undangan.(D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan pemberian obat dilaksanakan sesuai dengan pembatasan yang ditetapkan, misalnya obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk penelitian.(D,W)

Standar PKPO 6.1

Proses pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai resep/permintaan obat.

Maksud dan Tujuan PKPO 6.1

Agar obat diserahkan pada orang yang tepat, dosis yang tepat dan waktu yang tepat maka sebelum pemberian obat kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi

  • identitas pasien;
  • nama obat;
  • dosis;
  • rute pemberian; dan
  • waktu pemberian.
Rumah sakit menetapkan ketentuan yang digunakan untuk verifikasi pemberian obat. Jika obat disiapkan dan diserahkan diunit rawat inap pasien maka verifikasi harus juga dilakukan oleh orang yang kompeten.(lihat juga maksud dan tujuan PKPO 5.1) Terhadap obat yang harus diwaspadai (high alert) harus dilakukan double check oleh minimal 2orang. 

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS 

Tidak ada komentar: