Rabu, 28 Februari 2018

Prosedur ICRA

  1. Managerial rumah sakit menginformasikan kepada panitia PPI tentang rencana pembangunan atau renovasi di rumah sakit.
  2. Panitia PPI, K3RS dan penanggung jawab proyek menganalisis dampak pembangunan terhadap lingkungan rumah sakit dengan menggunakan langkah-langkah ICRA (dokumen terlampir).
  3. Telaah ICRA menghasilkan rekomendasi dari tim PPI kepada Tim konstruksi atau renovasi bangunan.
  4. Bila tim konstruksi atau renovasi bangunan menyetujui rekomendasi tim PPI maka tim PPI dan tim Konstruksi tanda tangani format kesepakatan pengendalian infeksi dampak konstruksi dan renovasi bangunan.
  5. Pembangunan dapat dilanjutkan bila tim konstruksi telah melaksankan rekomendasi tim PPI.
  6. Tim PPI bersama K3RS mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi atau renovasi bangunan.
  7. Bila dalam pekerjaannya tim konstruksi tidak menjalankan rekomendasi yang dianjurkan tim PPI, maka pihak managemen dapat meninjau kembali izin pelaksanaan konstruksi atau renovasi bangunan tersebut.

Tidak ada komentar: