Rumah sakit mempunyai program pengelolaan keselamatan dan keamanan melalui penyediaan fasilitas fisik dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga, pengunjung, dan staf.
Maksud dan Tujuan
Keselamatan dan keamanan mempunyai arti yang berbeda walaupun masih ada yang menganggap sama. Keselamatan dalam standar ini adalah memberi jaminan bahwa gedung, properti, teknologi medik dan informasi, peralatan, serta sistem tidak berpotensi mendatangkan risiko terhadap pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. Keamanan mempunyai arti melindungi property milik rumah sakit, pasien, staf, keluarga,dan pengunjung dari bahaya kehilangan, kerusakan,atau pengrusakan oleh orang yang tidak berwenang.
Rumah sakit perlu mempunyai program pengelolaan keselamatan keamanan yang kegiatannya meliputi
- melakukan asesmen risiko secara komprehensif dan proaktif untuk mengidentifikasi bangunan, ruangan/area, peralatan, perabotan, dan fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera. Sebagai contoh, risiko keselamatan yang dapat menimbulkan cedera atau bahaya termasuk di antaranya perabotan yang tajam dan rusak, kaca jendela yang pecah, kebocoran air di atap,serta lokasi tidak ada jalan keluar saat terjadi kebakaran. Karena itu, rumah sakit perlu melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala dan terdokumentasi agar rumah sakit dapat melakukan perbaikan dan menyediakan anggaran untuk mengadakan pergantian atau“upgrading”;
- melakukan asesmen risiko prakontruksi (pra construction risk assessmen/PCRA) setiap ada kontruksi, renovasi, atau penghancuran bangunan/demolish;
- merencanakan dan melakukan pencegahan dengan menyediakan fasilitas pendukung yang aman dengan tujuan mencegah kecelakaan dan cedera, mengurangi bahaya dan risiko, serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung;
- menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan identitas (badge nama sementara atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu rumah sakit) sesuai dengan regulasi rumah sakit;
- melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan barang milikpribadi;
- melakukan monitoring pada daerah terbatas seperti ruang bayi dan kamar operasi serta daerah yang berisiko lainnya seperti ruang anak, lanjut usia,dan kelompok pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta bantuan bila terjadi bahaya. Monitoring dapat dilakukan dengan memasang kamera sistem CCTV yang dapat dipantau diruang sekuriti. Namun, harus diingat pemasangan kamera CCTV tidak diperbolehkan di ruang pasien dan tetap harus memperhatikan hak privasi pasien.
Pengecualian untuk pasien jiwa yang gaduh gelisah maka pemasangan dapat dikamar pasien, tetapi hanya dipantau di nurse station tidak di security. Monitoring melalui pemasangan kamera CCTV juga diperlukan untuk daerah terpencil atau terisolasi, area parking, dan area lainnya yang sering terjadi kehilangan di rumah sakit.
Elemen Penilaian
- Rumah sakit mempunyai regulasi termasuk program pengelolaan keselamatan dan keamanan yang meliputi butir1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (R)
- Ada unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan dan keamanan. (D,W)
- Rumah sakit telah melakukan identifikasi area-area yang berisiko mempunyai risk register (daftar risiko) yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan fasilitas.(D,W)
- Regulasi pemberian identitas pada penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu), staf rumah sakit, pegawai kontrak, dan semua orang yang bekerja di rumah sakit sudah dimplementasikan.
- Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala, membuat rencana perbaikan, dan telah melaksanakan perbaikan.(D,O,W)
- Rumah sakit telah memasang monitoring pada area yangberisiko keselamatan dan keamanan.(O,W)
- Rumah sakit telah menyediakan fasilitas yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(O,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar