Selasa, 09 Oktober 2018

Tuntutan Hukum Yang Dihadapi Akuntan Publik

Profesi Akuntan Publik di seluruh dunia merupakan profesi yang menghadapi risiko yang sangat tinggi. Hampir semua akuntan publik menyadari bahwa mereka harus memberikan jasa profesionalnya sesuai dengan stabdar profesional akuntan publik, mentaati kode etik akuntan publik dan memiliki standar pengendalian mutu. Jika tidak akuntan publik bisa salah dalam memberikan opini, karena memberika opini wajar tanpa pengecualian padahal laporan keuangan mengandung salah saji material (ini disebut audit failure). Sejak terjadinya kasus Enron, World Comp, Xerox dan lain-lain yang menyebabkan ditutupnyaKAP Athur Anderson, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik menurun drastis.

Di Amerika dikeluarkan Sarbanes Oxley Act untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Indonesia pun tidak mau ketinggalan, saat ini sudah dikeluarkan Undang-undang Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011 Tanggal 3 Mei 2011 yang salah satu pasalnya menyebutkan akuntan publik bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan terbukti terlibat tindak pidana.

Bapepam LK (sekarang OJK) dan PPAJP Departemen Keuangan (sekarang PPPK-Kementrian Keuangan) pun membuat berbagai aturan, antara lain menyangkut independensi akuntan publik, pembatasan jangka waktu pemberian jasa audit (3 tahun untuk Akuntan Publik dan 6 tahun untuk KAP yang memiliki lebih dari satu partner).

Sumber : Buku Auditing

Senin, 08 Oktober 2018

Standar Audit Berbasis ISA

Pada tahun 2013 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengeluarkan Standar Profesional Akuntan dalam bentuk Standar Audit (SA), yang berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahun 2013 (untuk emiten) tahun buku 2014 (untuk non-emiten). Standar Audit tersebut merupakan adopsi dari ISA karena Indonesia merupakan anggota IFAC.

Standar Auditing (SA)
  1. Pendahuluan
  2. Tujuan
  3. Definisi
  4. Ketentuan
  5. Materi Penerapan dan Penjelasan Lain
- SA mengharuskan auditor untuk menggunakan petimbangan profesional dan memelihara skeptisisme profesional dalam merencanakan dan melaksanakan audit atas laporan keuangan.
- SA mengharuskan auditor untuk mematuhi ketentuan etika yang relevan, termasuk ketentuan independensi, yang berkaitan dengan perikatan audit atas laporan keuangan.
- SA mengharuskan auditor memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menurunkan risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima, dan oleh karena itu, memungkinkan auditor untuk menarik kesimpulan wajar yang mendasari opini auditor.
- Auditor harus mematuhi seluruh SA yang relevan dengan audit.
- Auditor harus memiliki suatu pemahaman tentang keseluruhan isi suatu SA, termasuk materi penerapan dan penjelasan lain.
- Auditor tidak diperkenankan untuk menyatakan kepatuhannya terhadap SA dalam laporan auditor kecuali auditor telah mematuhi ketentuan SA 200 dan SA lain yang relevan.

Sumber : Buku Auditing

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institut Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Rumusan Kode Etik sebelum 1 Januari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia dan ditambah Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.

Pertanyaan Etika Profesi
Saat itu Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas delapan (8) bab (11 pasal) dan enam (6) peryataan etika profesi. Pertanyaan tersebut adalah :
  1. Pertanyaan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS, DAN INDEPENDENSI
  2. Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL
  3. Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN
  4. Pernyataan etika profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
  5. Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang Perpindahan STAF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE KANTOR AKUNTAN  LAIN.
sumber : buku Auditing

Perkembangan Standart Profesional Akuntsn Publik

Dalam tahun 1972, untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup : tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.

Dalam Kongres ke IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite Norma Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan akuntan pemerintah. Komite ini telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 maret 1984.

Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 19986.

sumber : buku Auditing

Minggu, 30 September 2018

beristirahat sebentar untuk tujuan utama

Terkadang tidak selamanya yang dicita-citakan oleh saya selalu berjalan lancar. Banyak hambatan dan tentunya tanggung jawab yang besar, yang akhirnya kita mundur dan menekuni pekerjaan lama yang sebenarnya ingin saya tinggalkan.  Akan tetapi saya yakin suatu saat kembali ke cita-cita awal

Belajar Berkomunikasi

Tadi siang saya bertemu dengan seorang supervisor di bagian lain dan hendak bertanya apakah suatu barang ini layak dipergunakan ataukah tidak. Akan tetapi sang supervisor itu malah menyerang si penanya dengan kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan. 

Berkomunikasi hal yang sederhana...akan tetapi hal sederhana tersebut malah menjadi masalah.  Etika dan komunikasi antara bawahan dengan atasan, etika antara rekan kerja, etika antara konsumen dan klien.Menjaga perasaaan orang lain dan tenang menghadapi perbedaan itulah kunci dari komunikasi.

Kamis, 20 September 2018

Memulai aktivitas kembali menulis di blog

Sudah lama tidak menulis di blog....kegiatan yang sebenarnya hanya sebatas membiasakan menulis...walaupun tulisan saya tidak karuan dan mungkin pembaca makin bingung. Tapi memang tulisan ini bukan untuk dikonsumsi banyak orang, akan tetapi untuk diri sendiri. Ada kepuasan sendiri ketika menuliskan di blog, setidaknya ada tempat mencurahkan berbagai masalah dan setidaknya keluar dari beban pemikiran saya. Ingin sekali membuat tulisan yang lebih terfokus terhadap topik tertentu atau spesialisasi sesuai pekerjaan saya. Akan tetapi saya adalah type yang generalis, semuanya ingin dipelajari, akan tetapi tidak ada yang mendalam. Akhirnya tulisannya makin tidak karuan hehehe.