Pada tahun 2013 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengeluarkan Standar Profesional Akuntan dalam bentuk Standar Audit (SA), yang berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahun 2013 (untuk emiten) tahun buku 2014 (untuk non-emiten). Standar Audit tersebut merupakan adopsi dari ISA karena Indonesia merupakan anggota IFAC.
Standar Auditing (SA)
- Pendahuluan
- Tujuan
- Definisi
- Ketentuan
- Materi Penerapan dan Penjelasan Lain
- SA mengharuskan auditor untuk menggunakan petimbangan profesional dan memelihara skeptisisme profesional dalam merencanakan dan melaksanakan audit atas laporan keuangan.
- SA mengharuskan auditor untuk mematuhi ketentuan etika yang relevan, termasuk ketentuan independensi, yang berkaitan dengan perikatan audit atas laporan keuangan.
- SA mengharuskan auditor memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menurunkan risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima, dan oleh karena itu, memungkinkan auditor untuk menarik kesimpulan wajar yang mendasari opini auditor.
- Auditor harus mematuhi seluruh SA yang relevan dengan audit.
- Auditor harus memiliki suatu pemahaman tentang keseluruhan isi suatu SA, termasuk materi penerapan dan penjelasan lain.
- Auditor tidak diperkenankan untuk menyatakan kepatuhannya terhadap SA dalam laporan auditor kecuali auditor telah mematuhi ketentuan SA 200 dan SA lain yang relevan.
Sumber : Buku Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar