Selasa, 30 Oktober 2018

Pengaturan Dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

1. Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang relevan.
Jika seseorang mempekerjakan staf dan ahli lainnya untuk pelaksanaan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka mengenai keterikatan akuntan pada kode etik.
Dan ia tetap bertanggunga jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk memberikan saran atau bila merekomendasikan ahli lain itu kepada kliennya.

2. Setiap anggaran harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimal dalam pelaksanaan tugasnya.

3. Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya atau tidak sesuai dengan profesionalnya.

Hal ini dimaksud untuk mencegah anggota yang tidak mempunyai keahlian profesional di bidang tertentu, namun memaksakan diri menerima penugasan dan walaupun penugasan dapat diselesaikan, namun hasilnya jauh dari memuaskan.

Sumber : buku Auditing

Tidak ada komentar: