Menurut SA 700 (IAPI, 700) dan SA 705) ang berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahun 2013, opini auditor dibagi menjadi dua:
- Opini tanpa modifikasi (unmodified opinion)
- Opini dengan modifikasi (modified opinion)
Opini tanpa modifikasi diberikan jika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai degan standar akuntansi keuangan yang berlaku (SAKETAP/SAK berbasis IFRS).
- Opini dengan modifikasian diberikan jika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak bebas dari (mengandung) salah saji material.
- Tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup (sufficient) dan tepat (appropriate) untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material (hal ini diatur dalam SA 705).
Laporan auditor harus dalam betuk tertulis, berisi hal-hal sebagai berikut
- Judul
- Paragraf pendahuluan
- Tanggung jawab maajeme atas lapora keuangan
- Taggung jawab auditor
- Opini auditor
-Taggung jawab pelaporan lainnya
- Tanda tangan auditor
- Tanggal laporan audit
- Alamat auditor
Sumber : Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar