Jika pengendalian intern suatu satuan usaha lemah, maka kemungkinan terjadinya kesalahan, ketidakakuratan ataupun kecurangan dalam perusahaan sangat besar. Bagi akuntan publik, hal tersebut menimbulkan risiko yang besar, dalam arti risiko untuk memberikan opini tidak sesuai dengan kenyataan, jika auditor kurang hati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan tidak cukup banyak mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pendapat yang diberikannya.
Untuk mencegah kemungkinan tersebut, jika dari hasil pemahaman dan evaluasi atas pengendalian intern perusahaan, auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern tidak berjalan efektif, maka auditor harus memperluas scope pemeriksaannya pada waktu melakukan substantive test.
Misalnya :
- waktu mengirim konfirmasi piutang, jumlah konfirmasi yang dikirimkan harus lebih banyak.
- Pada waktu melakukan observasi atas stock opname, tes atas perhitungan fisik persediaan harus lebih banyak.
Sebaliknya jika auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern berjalan efektif , maka scope pemeriksaan pada waktu melakukan substantive test bisa bisa dipersempit.
Sumber : buku Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar