Profesi Akuntan Publik di seluruh dunia merupakan profesi yang menghadapi risiko yang sangat tinggi. Hampir semua akuntan publik menyadari bahwa mereka harus memberikan jasa profesionalnya sesuai dengan stabdar profesional akuntan publik, mentaati kode etik akuntan publik dan memiliki standar pengendalian mutu. Jika tidak akuntan publik bisa salah dalam memberikan opini, karena memberika opini wajar tanpa pengecualian padahal laporan keuangan mengandung salah saji material (ini disebut audit failure). Sejak terjadinya kasus Enron, World Comp, Xerox dan lain-lain yang menyebabkan ditutupnyaKAP Athur Anderson, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik menurun drastis.
Di Amerika dikeluarkan Sarbanes Oxley Act untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Indonesia pun tidak mau ketinggalan, saat ini sudah dikeluarkan Undang-undang Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011 Tanggal 3 Mei 2011 yang salah satu pasalnya menyebutkan akuntan publik bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan terbukti terlibat tindak pidana.
Bapepam LK (sekarang OJK) dan PPAJP Departemen Keuangan (sekarang PPPK-Kementrian Keuangan) pun membuat berbagai aturan, antara lain menyangkut independensi akuntan publik, pembatasan jangka waktu pemberian jasa audit (3 tahun untuk Akuntan Publik dan 6 tahun untuk KAP yang memiliki lebih dari satu partner).
Sumber : Buku Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar