- Kertas kerja pemeriksaan adalah milik akuntan publik. Hak auditor sebagai pemilik kertas kerja pemeriksaan terikat pada batasan-batasan moral yang dibuat untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang tidak semestinya mengenai kerahasiaan (confidentiality) data klien.
- Walaupun sebagian kertas kerja akuntan publik dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi kliennya, namun kertas kerja pemeriksaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai atau pengganti dari catatan akuntansi klien tersebut.
- Bila ada pihak lain yang ingin meminjam atau meriview kertas kerja pemeriksaan baru bisa diberikan atas persetujuan tertulis dari klien yang bersangkutan, sebaiknya hanya bagian yang diperlukan saja yang dipinjamkan atau diperlihatkan.
- Akuntan publik harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk keamanan kertas kerja pemeriksaana dan menyimpan kertas kerja tersebut sesuai dengan peraturan pemerintahan yang berlaku (minimal lima tahun).
Sumber : buku Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar