Kas merupakan aset lancar perusahaan yang sangat menarik dan mudah untuk diselewengkan. Selain itu banyak transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas. Karena itu, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang menyangkut uang kas perusahaan, diperlukan adanya pengendalian intern (internal control) yang baik atas kas dan setara kas.
Menurut penulis
- Kas adalah alat pembayaran yang siap dan beda bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
- Bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai kas dan setara kas adalah:
- Kas kecil (Petty Cash) dalam rupiah maupun mata uang asing
- Saldo rekening giro bank dalam rupiah maupun mata uang asing.
- Bon sementara (IOU).
- Bon-bon kas kecil yang belum di -reimbursed.
- Check tunai yang akan didepositokan.
Yang tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari kas dan setara kas pada laporan posisi keuangan (neraca) adalah:
- Deposito berjangka (time deposit)
- Check mundur dan check kosong.
- Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu (sinking fund).
- Rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik di dalam maupun di luar negeri, misalnya karena dibekukan.
Sumber : buku Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar