Senin, 22 Oktober 2018

Prosedur pemeriksaan Kas dan Setara Kas

  1. Pahami  dan evaluasi internal control atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.
  2. Buat Top Schedule kas dan setara kas dan setara kas per tanggal neraca (misal per 31-12-2015), atau kalau belum selesai, boleh per 31-11-2015; penambahan mutasi akan diperiksa kemudian, apakah ada hal-hal yang unsual (di luar kebiasaan) atau tidak.
  3. Lakukan cash count (perhitungan fisik uang kas) per tanggal neraca, bisa juga sebelum atau sesudah tanggal neraca.
  4. Kirim konfirmasi atau dapatkan pernyataan saldo dari kasir dalam hal tidak dilakukan kas opname.
  5. Kirim konfirmasi untuk seluruh rekening bank yang dimiliki perusahaan.
  6. Minta rekonsiliasi bank per taggal neraca (misalkan per 31-12-2015), kalau terpaksa, karena belum selesai yang Desember, dapat diminta per 31-11-2015.
  7. Lakukan pemeriksaan atas rekonsiliasi bank tersebut.
  8. Review jawaban konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan.
  9. Periksa inter bank transfer ± 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca, untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan untuk window dressing.
  10. Periksa transaksi kas sesudah tanggal neraca (subsequent payment dan subsequent collection) sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan.
  11. Seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam mata uang asing pertanggal neraca, periksa apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
  12. Pemeriksaan penyajian kas dan setara kas posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan standart akuntansi keuangan, sesuai dengan standart akuntansi keuangan di Indonesia (SAK/ETAP?IFRS).
  13. Buat kesimpulan di Top Schedule kas dan setara kas atau di memo tersendiri mengenai kewajaran dari cash on hand dan in bank, setelah kita menjalankan seluruh prosedur audit di atas.

 Sumber : buku Akuntan

Tidak ada komentar: